ATURAN SKP TERBARU TAHUN 2021
Cara Mudah - Surat Edaran MenpanRB Nomor 3 Tanun 2021 tentang Penyusunan Sasarn Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
Dakam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan agar penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan secar objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan dengan memperhatikan hasil dan manfaat yang dicapai, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang terdiri atas Perencanaan Kerja, Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam sistem informasi kinerja. Dengan adanya Sistem Kinerja Pegawai negeri Sipil yang komprehensif tersebut, diharapkan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang tercermin dari pencapaian Indikator Kinerja Individu (IKI) dapat diukur kontribusinya terhadap pencapaian kinerja organisasi.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 64 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang mengamanatkan bahwa ketentuan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan pemerintah dimaksud dilaksanakan 2 (dua) tahun setelah diundangkan, serta untuk memberikan waktu bagi instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait Implementasi ketentuan pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil maka perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi tentang penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
Maksud dan Tujuan
Maksud sebagai kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil ke ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang akan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah diundangkan.
Tujuan
> untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada periode penilaian Kinerja Tahun 2021
> untuk memerikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah Nomro 30 tahun 2019 tentang penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Surat Edaran ini memuat pedoman/acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun Sasaran Kinerja pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada periode penilaian kinerja tahun 2021.
> Penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:
>> Bulan Januari - Juni: Teknis penyusunan SKP dan Format SKP berdasarkan Peraturan kepala Badan Kepegawaian No. 1 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari.
>> Bulan Juli - Desember: Teknis penyusunan SKP dan Format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Juli.
> Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode Januari - Juni mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/ pencapaian sesuai periode dimaksud.
> Dalam capaian suatu kegiatan tugas dan jabatan dan targetnya pada SKP periode Januari - Juni tidak dapat diukur dalam waktu Januari - Juni, maka untuk kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli - Desember mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada > sub >>.
Contoh Hasil Integrasi dan Konversi Nilai Prestasi kerja PNS menjadi Nilai Kinerja PNS Periode Januari - Juni.
Selanjutnya terkait sebutan atau predikat Penilaian Kinerja PNS dan Format Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.
Pada Format Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 Wajib melampirkan Hasil Penilaian Kinerja PNS periode Januari - Juni, berikut ilustrasi Contohnya:
Setelah membaca panjang lebar, inti dari perubahan adalah:
> SKP sekarang dinilai 6 bulan sekali, yakni periode Januari- Juni dan periode Juli - Desember
> Penyusunan SKP Periode Januari - Juni, ditetapkan paling lambat akhir Januari.
> Penyusunan SKP Periode Juli - Desember, ditetapkan paling lambat akhir Juli.
> Format SKP Periode Januari - Juni mengacu pada Peraturan BKN No. 1 Tahun 2013 tentang PP Nomor 46 Tahun 2011
> Format SKP Periode Juli - Desember mengacu pada ketentuan pelaksanaan PP No. 30 Tahun 2019.
> Nilai Prestasi Kerja diambil dari 60% nilai SKP dan 40% nilai Perilaku Kerja. untuk periode Januari - Juni paling lambat akhir bulan Juli 2021
> Nilai Prestasi Kerja diambil dari 60% nilai SKP dan 40% nilai Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung, dan atau 70% nilai SKP dan 30% nilai Perilaku Kerja, untuk periode Juli - Desember dan paling lambat Akhir Januari 2022.
> Jika pada periode Januari - Juni, ada hal yang belum dapat dinilai karena belum selesai maka kegiatan pada periode Juli - Desember.
> Dalam hal Penilaian SKP pada Periode Juli - Desember, wajib melampirkan hasil penilaian bulan Januari - Juni.
> Perubahan jumlah maksimal nilai Prestasi Kerja PNS menjadi Nilai Kinerja PNS, dari maksimal nilai 99 menjadi 120
> Ada perubahan format penilai, tidak hanya atasan namun juga rekan sejawat dan bawahan.
DOWNLOAD SALINAN SURAT EDARAN
Demikianlah perubahan Pola dan format SKP Pada Tahun 2021, semoga bermanfaat. kita tunggu aplikasinya ya....
Semoga bermanfaat.
Baca Juga:
Posting Komentar untuk "ATURAN SKP TERBARU TAHUN 2021"
Silakan berkomentar yang santun