Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam tentang PPG Dalam Jabatan Tahun 2021

 Surat Edaran Dirjen Pendis tentang PPG 2021

Dalam surat Edaran Dirjen Pendis Tertanggal 31 Maret 2021 tentang Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

SE Dirjen Pendis dengan Nomor : B-949.1/DJ.I/Set.I/PP.00.9/03/2021 tertanggal 31 Maret 2021 Sifat : Sangat Penting  Perihal : Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 yang ditujukan kepada Kepada Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se Indonesia.

Isi surat tersebut sebagai berikut:

Sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021, dan masih berlangsungnya masa pandemi Covid-19 hingga saat ini, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 bersumber dari APBN bagi guru madrasah, sedangkan bagi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah bersumber dari APBN dan/atau APBD;

Pola pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 diubah, yang semula Blended Learning menjadi seratus persen (100%) memakai dalam jaringan (Daring);

Sebagai konsekuensi perubahan sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, satuan biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan mengalami perubahan sebagai berikut:

  • Guru Madrasah (Mapel Umum) semula dengan biaya Rp 7.500.000 menjadi Rp 5.000.000,-/mahasiswa
  • Guru Madrasah (Mapel Agama) semula dengan biaya Rp 6.500.000 menjadi 5.000.000,- /mahasiswa
  • Guru PAI pada Sekolah semula dengan biaya Rp 6.200.000 menjadi Rp 5.000.000,- /mahasiswa
  • Berkenaan dengan perubahan pola dan satuan biaya pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021, pemberi bantuan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:

    1. Mengakumulasikan selisih anggaran tersebut yang kemudian dimungkinkan penambahan volume mahasiswa PPG;
    2. Mempergunakan selisih tersebut untuk safeguarding atau pelaksanaan kegiatankegiatan yang dapat mendukung kesuksesan pendidikan profesi, yang pembelanjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlak; atau
    3. Merevisi sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Guru madrasah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://simpatika.kemenag.go.id, sedangkan guru PAI pada sekolah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://siaga.kemenag.go.id atau http://siagapendis.com dengan memperhatikan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:

Sosialisasi Pendaftaran PPG 1 – 2 April 2021

Pendaftaran Administrasi melalui SIMPATIKA/SIAGA

  • Pendaftaran dari Peserta PLPG Tahun 2017 dan Peserta Berbiaya Pemda. 5 – 23 April 2021
  • Pendaftaran Peserta Lulus Seleksi Akademik (Pretes) Tahun 2018 26 April – 5 Mei 2021
  • Pendaftaran Peserta Lulus Seleksi Akademik (Pretes) Tahun 2019 7 – 18 Mei 2021
  • Penentuan Rombongan Belajar, Kelas dan Instruktur 19 – 28 Mei 2021
  • Proses PPG Angkatan 1 2 Juni – 20 Agustus 2021
  • UKM PPG Angkatan 1 25 – 30 Agustus 2021
  • Proses PPG Angkatan 2 1 September - 24 November 2021
  • UKM PPG Angkatan 2 25 November – 4 Desember 2021

Ketentuan lebih detail merujuk kepada petunjuk teknis pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021. 

Guru yang telah mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021, wajib mengikuti alur dan ketentuan teknis lainnya di dalam proses pengisian kolom di dalam aplikasi yang ditetapkan;

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kiranya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota) yang telah menganggarkan pembiayaan unit cost PPG Dalam Jabatan.

Link Download Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam tentang PPGDalam Jabatan Tahun 2021

Demikianlah postingan tentang Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam tentang PPG Dalam Jabatan Tahun 2021. Semoga bermanfaat.


Posting Komentar untuk "Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam tentang PPG Dalam Jabatan Tahun 2021"