Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SKP 2 Periode | 7 Hal Yang Membingungkan ASN Dalam Membuat SKP Nomor 8 Tahun 2021 dan Solusinya

 Aplikasi SKP 2 Periode Tahun 2021

Sobat cara mudah beberapa minggu ini diributkan masalah munculkan pola SKP 2 periode karena ada perubahan pola penilaian kinerja pegawai dari Peraturan pemerintah nomor 46 Tahun 2011 ke peraturan pemerintah nomor 30 Tahun 2019 hal ini mengakibatka di tahun 2021 seluruh ASN menggunakan 2 pola SKP, bulan januari-juni menggunakan sesuai aturan PP 46/2011 dan periode Juli-Desember menggunakan PP 46/2019.

Tidak hanya sampai di sini masalah yang ditimbukan karena Permenpan Rb juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 3 Tahun 2021 tentang SKP 2 periode namun beberapa saat kemudian mengeluarkan PermenpanRb nomor 8 tahun 2021 yang bentuknya berbeda dengan SE MenpanRb nomor 3 Tahun 2021.

Jika dilihat di SE MenpanRb nomor 3 Tahun 2021 masih mudah digunakan karena tidak banyak mengalami perubahan namun di PermenpanRb nomor 8 Tahun 2021 perubahan sangat banya mulai dari adanya matrik, intervensi Sasaran Kinerja atasan, indikator Kinerja Individu, nilai tertimbang dan lainnya yang sudah pasti membuat ASN bingung.

Minimnya sosialisasi dan tidak adanya aplikasi yang disediakan oleh MenpanRB memperparah suasana, belum lagi dibeberapa BKD, Kantor Wilayah Kementerian memberika edaran yang berbeda tentang penggunaan format SKP, ada yang memerintahkan menggunakan sesuai SE menpanRb nomor 3 tahun 2021 seperti BKD Banjarmasin dan Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur, namun ada juga yang mengacu pada SE BKN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 yang mengacu pada PermenpanRb nomor 8 Tahun 2021 juga KMA Nomor 912 Tahun 2021 yang juga mengacu pada permenpanrb Nomor 8 Tahun 2021.

Alhamdulillah saat ini sudah ada Aplikasi SKP 2 Periode yang mengacu pada SE MenpanRb nomor 3 Tahun 2021, dan daerah yang menerapkannya sudah selesai mengerjakan laporan SKPnya dengan baik berkat adanya Aplikasi SKP 2 Periode sesuai SE MenpanRB Nomor 3 Tahun 2021 ini, bagi sobat yang belum memiliki bisa berkunjung di sini untuk mendapatkannya.

Nah yang disayangkan sampai saat ini belum ada aplikasi final dan dapat digunakan oleh semua ASN baik yang SKPnya menggunakan angka kredt maupun tanpa Angka Kredit, sehingga banyak ASN yang kebingungan.

Berikut ini adalah hal yang masih menjadi kebingungan ASN dalam membuat SKP 2 Periode Tahun 2021 yang menyesuaikan Permenpanrb Nomor 8 Tahun 2021.

  1. Tidak ada Aplikasi yang dibuat sesuai Pekerjaan ASN
  2. Tidak ada standar baku Bahasa yang digunakan pada masing-masing jabatan sebagaimana SKP sebelumnya
  3. Atasan belum membuat SKP/ Sasaran Kinerja
  4. ASN bingung cara membuat Indikator Kinerja Individu
  5. Belum ada Matrik kegiatan
  6. Banyak rumus yang sulit difahami oleh ASN jika harus membuat Aplikasi Sendiri
  7. Jika masing-masing individu membuat indikator kinerja maka akan menyulitkan tim penilai
Demikianlah 7 hal yang membingungkan ASN dalam penerapan SKP Model 2 periode sesuai Permenpanrb Nomor 8 Tahun 2021, dengan harapan semoga pemerintah segera memberikan solusi dengan membuat aturan baku tentang indikator kinerja individu dan sasaran kinerja tiap jabatan sehingga memudahkan pembuatan SKP dan penilaiannya terutama untuk keperluan kenaikan pangkat dan layanan mutu instansi, bukan hanya sekedar berkas untuk kenaikan pangkat. Adapun solusi untuk saat ini sebaiknya pemeritah menunda sebagaimana tertuang dalam permenpanrb Nomor 8 tahun 2021 paling lambat diterapkan ditahun 2023, nah untuk tahun 2021 instruksikan saja menggunakan yang sesuai SE MenpanRb nomor 3 Tahun 2021 sebagaimana beberapa daerah juga sudah melaksanakn dan sudah ada aplikasinya. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "SKP 2 Periode | 7 Hal Yang Membingungkan ASN Dalam Membuat SKP Nomor 8 Tahun 2021 dan Solusinya"