SKP 2 Periode | 7 Hal Yang Membingungkan ASN Dalam Membuat SKP Nomor 8 Tahun 2021 dan Solusinya
Sobat
cara mudah beberapa minggu ini diributkan masalah munculkan pola SKP 2 periode
karena ada perubahan pola penilaian kinerja pegawai dari Peraturan pemerintah
nomor 46 Tahun 2011 ke peraturan pemerintah nomor 30 Tahun 2019 hal ini
mengakibatka di tahun 2021 seluruh ASN menggunakan 2 pola SKP, bulan
januari-juni menggunakan sesuai aturan PP 46/2011 dan periode Juli-Desember
menggunakan PP 46/2019.
Tidak
hanya sampai di sini masalah yang ditimbukan karena Permenpan Rb juga
mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 3 Tahun 2021 tentang SKP 2 periode namun
beberapa saat kemudian mengeluarkan PermenpanRb nomor 8 tahun 2021 yang
bentuknya berbeda dengan SE MenpanRb nomor 3 Tahun 2021.
Jika
dilihat di SE MenpanRb nomor 3 Tahun 2021 masih mudah digunakan karena tidak
banyak mengalami perubahan namun di PermenpanRb nomor 8 Tahun 2021 perubahan
sangat banya mulai dari adanya matrik, intervensi Sasaran Kinerja atasan,
indikator Kinerja Individu, nilai tertimbang dan lainnya yang sudah pasti
membuat ASN bingung.
Minimnya
sosialisasi dan tidak adanya aplikasi yang disediakan oleh MenpanRB memperparah
suasana, belum lagi dibeberapa BKD, Kantor Wilayah Kementerian memberika edaran
yang berbeda tentang penggunaan format SKP, ada yang memerintahkan menggunakan
sesuai SE menpanRb nomor 3 tahun 2021 seperti BKD Banjarmasin dan Kanwil
Kementerian Agama Kalimantan Timur, namun ada juga yang mengacu pada SE BKN
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 yang
mengacu pada PermenpanRb nomor 8 Tahun 2021 juga KMA Nomor 912 Tahun 2021 yang
juga mengacu pada permenpanrb Nomor 8 Tahun 2021.
Alhamdulillah saat ini sudah ada
Aplikasi SKP 2 Periode yang mengacu pada SE MenpanRb nomor 3 Tahun 2021, dan
daerah yang menerapkannya sudah selesai mengerjakan laporan SKPnya dengan baik
berkat adanya Aplikasi SKP 2 Periode sesuai SE MenpanRB Nomor 3 Tahun 2021 ini,
bagi sobat yang belum memiliki bisa berkunjung di sini untuk mendapatkannya.
Nah yang disayangkan sampai saat
ini belum ada aplikasi final dan dapat digunakan oleh semua ASN baik yang
SKPnya menggunakan angka kredt maupun tanpa Angka Kredit, sehingga banyak ASN
yang kebingungan.
Berikut ini adalah hal yang masih
menjadi kebingungan ASN dalam membuat SKP 2 Periode Tahun 2021 yang
menyesuaikan Permenpanrb Nomor 8 Tahun 2021.
- Tidak ada Aplikasi yang dibuat sesuai Pekerjaan ASN
- Tidak ada standar baku Bahasa yang digunakan pada masing-masing jabatan sebagaimana SKP sebelumnya
- Atasan belum membuat SKP/ Sasaran Kinerja
- ASN bingung cara membuat Indikator Kinerja Individu
- Belum ada Matrik kegiatan
- Banyak rumus yang sulit difahami oleh ASN jika harus membuat Aplikasi Sendiri
- Jika masing-masing individu membuat indikator kinerja maka akan menyulitkan tim penilai
Posting Komentar untuk "SKP 2 Periode | 7 Hal Yang Membingungkan ASN Dalam Membuat SKP Nomor 8 Tahun 2021 dan Solusinya"
Silakan berkomentar yang santun