SKP Kepala Sekolah | Beda SKP Guru dengan SKP Kepala Sekolah Pola 2 Periode Menpanrb No.03/2021
Masih ada beberapa kepala sekolah yang beranggapan bahwa
untuk membuat SKP kepala sekolah cukup menggunakan SKP Guru, padahal
berdasarkan aturan terbaru kepala sekolah sudah tidak lagi melakukan tugas
mengajar sebagaimana guru, maka otomatis isi dari Penilaian Kinerjanya pun akan
berbeda.
Berikut akan admin kupas perbedaan signifikan antara SKP
Kepala Sekolah / Madrasah dengan SKP Guru, dilihat dari beberapa komponennya.
Namun sebelum itu perlu sobat guru dan kepala sekolah
ketahui saat ini yang diberlakukan di sekolah adalah penggunaan SKP pola 2
periode yang didasarkan pada Surat Edaran atau SE Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara Reformasi dan Birokrasi MenpanRB Nomor 3 Tahun 2021 dan ada juga yang
sudah menerapkan SKP sesuai PermenpanRb nomor 8 Tahun 2021, terkait perubahan
penilaian kinerja dari PP nomor 46 Tahun 2011 ke PP Nomor 30 Tahun 2019 yang
paling lambat dilakukan pada bulan Juli tahun 2021, sehingga muncullah SKP
dengan 2 model ini.
Lalu apakah di tahun 2022 juga masih menggunakan pola 2
periode, seharusnya tidak kan sudah pakai PP nomor 30 Tahun 2019 semua jadi
harusnya langsung SKP januari – desember 2022, namun untuk kepastiannya kita
tunggu saja regulasinya.
Okey kita kembali pada perbedaan SKP Guru dan SKP Kepala
Sekolah atau Kepala Madrasah.
Perbedaan SKP Guru dan SKP Kepala Sekolah pada Narasi Penilaian Kinerja.
Pada SKP Guru narasi penilaian kinerja guru berbunyi : Merencanakan
dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis
hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian.
Sedangkan pada SKP Kepala sekolah / SKP Kepala Madrasah
berbunyi: Kegiatan Usaha Mengembangkan Madrasah, Melaksanakan Tugas Manajerial,
Mengembangkan Kewirausahaan, dan Melaksanakan Supervisi GTK. Hal ini sesuai
dengan SK dirjen Pendis No 1111 Tahun 2019 Perbedaan pertama ini sekaligus
meniadakan peran kepala sekolah sebagai tugas tambahan di SKP
Perbedaan SKP Guru dan SKP Kepala Sekolah pada Angka Kredit
Jika sobat kepala sekolah menggunakan SKP guru maka sobat
kepala sekolah harus melakukan setting tugas tambahan yang menyebabkan nilai
Angka Kredit (AK) akan terbagi sebagai berada di tugas tambahan sebagai kepala
sekolah dan sebagian lagi berada pada nilai Pk Guru.
Perbedaan SKP Guru dan SKP Kepala Sekolah pada bukti yang dilampirkan
Jika pada SKP guru yang dilampirkan sebagai bukti nilai
penilaian kinerja adalah Laporan penilaian Kinerja Guru atau PK Guru, sedangkan
pada SKP Kepala sekolah atau kepala madrasah yang digunakan laporan penilaian
kinerja kepala sekolah atau madrasah (PKKS/M)
Demikianlah sobat perbedaan signifikan antara SKP guru dan
SKP kepala sekolah/madrasah, apakah sobat sudah memiliki aplikasi SKP Guru dan
SKP Kepala Sekolah/Madrasah?
Jika sobat berminat memiliki bisa menghubungi admin di nomor
WA. 0852-4611-3543, dengan cara mengirim nama unit kerja sekolah/madrasah
masing-masing.
Admin memberikan layanan berupa:
- Aplikasi SKP Khusus Guru atau SKP Khusus Kepala Sekolah/Madrasah
- Video Tutorial
- Konsultasi via chat WA
- Konsultasi via Call Wa/Phone
- Konsultasi via Video Call
- Layanan Validasi pekerjaan
Untuk semua jasa layanan ini, sobat dikenakan biaya 100ribu
untuk setiap modelnya dan sudah bisa digunaakn oleh ASN di satu unit kerja.
Demikianlah postingan tentang perbedaan SKP Guru dan SKP kepala sekolah semoga menambah khazanah pengetahuan kita tentang perbedaan keduanya. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "SKP Kepala Sekolah | Beda SKP Guru dengan SKP Kepala Sekolah Pola 2 Periode Menpanrb No.03/2021"
Silakan berkomentar yang santun