Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Struktur Kurikulum MI Pada Kurikulum Merdeka Belajar Tahun Pelajaran 2022/2023 Lengkap Dengan Penjelasannya

Struktur Kurikulum MI Kurikulum Merdeka Belajar





 

Buat Sobat Cara Mudah yang sedang mencari informasi tentang Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Tahun Pelajaran 2022/2023 dalam pengimplementasian Kurikulum Merdeka pada postingan ini akan dijelaskan berapa muatan kurikulumnya, dan pola penerapannya. Jangan sampai salah kaprah, jangan hanya melihat alokasi waktu pada tabel, namun mohon dibaca penjelasan detailnya karena implementasinya tidak langsung sekaligus di Tahun Pelajaran 2022/2023 ini, ada tahapannya. berikut ini adalah struktur kurikulumnya.

Struktur Kurikulum MI Pada Kurikulum Merdeka Belajar

Struktur MI Kurikulum Merdeka Belajar

Secara umum Struktur kurikulum Pembelajaran Intrakurikuler MI dibagi menjadi 3 (tiga) fase:

1) Fase A untuk kelas I dan kelas II;

2) Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan

3) Fase C untuk kelas V dan kelas VI.

Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.

Keterangan:

1 Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu,dua mingguan, tiga mingguan, bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran.

Pertimbangannya adalaf efektivitas pembelajaran yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata pelajaran

2 Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas I – V

3 Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas VI

4 Angka dalam kurung, contoh (2),(3),(5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan.

Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam meperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa.

Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar siswa

5 * Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah

6 ** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya di madrasah.

7 **** Madrasah dapat mengembangkan muatan lokal sesuai dengan kekhasan madrasah dan kebutuhan daerah.

8 ***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

9 Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah

10 Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa,misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh  madrasah.

Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik.

Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite madrasah, relawan, dan/atau bimbingan orang tua.

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MI menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik berdasarkan hasil assesmen.

IMPLEMENTASI KURIKULUM MI PADA TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Implementasi Kurikulum pada RA mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan ketentuan sebagai berikut;

1. Madrasah menerapkan kurikulum 2013, dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kesempatan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masingmasing madrasah.

2. Madrasah menerapkan Kurikulum Merdeka di Madrasah dengan capaian pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memberi ruang kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di madrasah.

3. Implementasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada angka 1, menerapkan Kurikulum 2013 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran selain PAI dan Bahasa Arab berdasarkan ketetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019.

c. Struktur kurikulum MI dan pedoman implementasinya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019.

4. Implementasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan menerapkan Kurikulum Merdeka di Madrasah secara bertahap sebagai berikut;

a. Kurikulum merdeka diterapkan pada MI secara terbatas pada madrasah percontohan/piloting mulai tahun Pelajaran 2022/2023 berdasarkan Ketetapan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

b. Pada tahun pertama pelaksanaan terbatas pada poin 4 huruf a, diterapkan pada peserta didik kelas 1 dan 4 MI. Sedangkan peserta didik kelas 2, 3, 5, dan 6 masih menggunakan kurikulum 2013.

c. Pada tahun kedua diterapkan pada peserta didik kelas 1, 2, 4, dan 5 MI. Sedangkan peserta didik

kelas 3, dan 6 masih menggunakan kurikulum 2013.

d. Pada tahun ketiga diterapkan pada peserta didik kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 MI

Demikianlah sobat Struktur Kurikulum MI dan Penjelasan lengkapnya pada penerapannya di Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2022/2023 semoga membantu sobat guru madrasah Ibtidaiyah dalam mempersiapkan kegiatan pembelajaran, selengkapnya sobat bisa membaca di KMA No 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah. Semoga Bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Struktur Kurikulum MI Pada Kurikulum Merdeka Belajar Tahun Pelajaran 2022/2023 Lengkap Dengan Penjelasannya"