Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Solusi E-Kinerja Sudah Ditutup

 Solusi E-Kinerja Sudah Ditutup

Buat sobat yang tidak bisa mengisi E Kinerja karena sudah ditutup atau batas akhirnya sudah lewat, 2 tips ini dapat sobat coba


Solusi E-Kinerja Sudah Ditutup: Menghubungi Pihak Kepegawaian atau Pembuatan SKP Manual


Penerapan teknologi dalam administrasi kepegawaian, seperti sistem e-kinerja, telah membawa banyak manfaat dalam pengelolaan kinerja pegawai. Namun, terkadang kendala teknis atau perubahan kebijakan dapat menyebabkan sistem tersebut tidak dapat diakses. Dalam situasi di mana E-Kinerja sudah ditutup, pegawai masih memiliki beberapa opsi untuk melaporkan kinerja mereka dan mengelola Surat Keputusan Penilaian (SKP) secara manual.

Menghubungi Pihak Kepegawaian atau Operator


Langkah pertama yang dapat diambil oleh pegawai yang menghadapi masalah dengan sistem E-Kinerja yang sudah ditutup adalah menghubungi pihak kepegawaian atau operator yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem tersebut. Biasanya, terdapat petugas atau bagian khusus yang mengurus administrasi kepegawaian, termasuk masalah terkait dengan sistem e-kinerja.

Dengan menghubungi pihak terkait, pegawai dapat meminta bantuan untuk memperpanjang waktu akses atau menyelesaikan evaluasi kinerja mereka. Operator sistem mungkin dapat memberikan solusi teknis atau informasi terkait perpanjangan waktu yang dapat membantu pegawai dalam menyelesaikan tugas mereka.

Pembuatan SKP Secara Manual dengan Format Excel


Jika solusi teknis tidak dapat diberikan atau tidak memungkinkan untuk memperpanjang waktu akses ke sistem E-Kinerja, pegawai masih memiliki alternatif lain untuk melaporkan kinerja mereka, yaitu dengan membuat Surat Keputusan Penilaian (SKP) secara manual menggunakan format Excel atau dokumen lainnya.

Langkah-langkah untuk membuat SKP secara manual dapat meliputi:

1. Mengumpulkan Data Kinerja: Pegawai perlu mengumpulkan data dan informasi terkait dengan kinerja mereka selama periode penilaian yang ditentukan. Ini termasuk pencapaian target, partisipasi dalam proyek atau kegiatan, dan kontribusi terhadap tujuan organisasi.

2. Membuat Format SKP: Pegawai dapat menggunakan program pengolah kata seperti Microsoft Word atau spreadsheet seperti Microsoft Excel untuk membuat format SKP. Format ini harus mencakup informasi tentang tujuan kinerja, indikator pencapaian, bobot penilaian, dan nilai pencapaian untuk setiap tujuan.

3. Mengisi Data Kinerja: Pegawai kemudian dapat mengisi data kinerja mereka ke dalam format SKP yang telah dibuat. Mereka harus memastikan bahwa informasi yang disediakan akurat dan relevan dengan evaluasi kinerja mereka.

4. Mengajukan untuk Disetujui: Setelah SKP selesai diisi, pegawai dapat mengajukannya kepada atasan langsung atau pihak yang bertanggung jawab untuk disetujui. Proses persetujuan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam kebijakan kepegawaian yang berlaku.

5. Pelaporan dan Penilaian: Setelah SKP disetujui, pegawai dan atasan langsung perlu memantau pelaksanaan tujuan kinerja serta melakukan evaluasi kinerja secara berkala sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Meskipun pembuatan SKP secara manual membutuhkan lebih banyak waktu dan upaya daripada menggunakan sistem E-Kinerja, tetapi ini tetap menjadi solusi yang dapat digunakan ketika sistem elektronik tidak dapat diakses.



Meskipun menghadapi kendala dengan sistem E-Kinerja yang sudah ditutup dapat menjadi tantangan, pegawai masih memiliki opsi untuk melaporkan dan mengelola kinerja mereka secara manual. Menghubungi pihak kepegawaian atau operator sistem untuk mendapatkan bantuan teknis adalah langkah pertama yang dapat diambil. Jika itu tidak memungkinkan, pembuatan SKP secara manual dengan menggunakan format Excel atau dokumen lainnya tetap menjadi solusi alternatif yang dapat digunakan oleh pegawai untuk melaporkan kinerja mereka dengan akurat dan tepat waktu.

Posting Komentar untuk "Solusi E-Kinerja Sudah Ditutup"