Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan dan Besaran THR bagi PNS Tahun 2025

 Aturan dan Besaran THR bagi PNS Tahun 2025

Aturan dan Besaran THR bagi PNS Tahun 2025

Hallo sobat Cara Mudah, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang diterima oleh pegawai, baik di sektor swasta maupun pemerintahan. THR diberikan sebagai bentuk apresiasi serta untuk membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait pemberian THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.

Kebijakan THR PNS Tahun 2025

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah merilis regulasi mengenai pencairan THR bagi PNS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, penerima THR meliputi PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Namun, dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa ada beberapa kategori pegawai yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Menurut Pasal 5 dalam peraturan tersebut, pegawai yang tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintahan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat mereka bertugas. Selain itu, anggota DPR juga tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, pencairan THR untuk tahun 2025 diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. Tujuan pencairan ini adalah untuk membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan sekitar bulan Juni atau Juli 2025, yang bertepatan dengan tahun ajaran baru. Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

THR dan gaji ke-13 yang diberikan akan mencakup gaji pokok serta tunjangan tambahan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Nominal yang diterima oleh masing-masing pegawai berbeda, tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja mereka.

Rincian Besaran THR PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Dikutip dari Antara, berikut adalah rincian besaran THR untuk berbagai kategori pegawai:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp23.420.250
  • Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

A. SD/SMP/Sederajat:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

B. SMA/Diploma I:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

C. Diploma II/Diploma III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

D. Strata I/Diploma IV:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

E. Strata II/Strata III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

Proses Pencairan THR

Setelah pencairan dilakukan, dana THR akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing pegawai melalui bank yang digunakan untuk menerima gaji bulanan. Oleh karena itu, pegawai diharapkan untuk memastikan bahwa rekening mereka aktif dan tidak mengalami kendala administrasi yang dapat menghambat pencairan.

Kebijakan pemberian THR ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara. Selain itu, pencairan THR yang dilakukan menjelang hari raya juga berdampak positif terhadap perekonomian nasional, karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Demikianlah sobat Cara Mudah, Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian THR bagi PNS pada tahun 2025, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. THR akan diberikan sekitar 10 hari sebelum Lebaran, sementara gaji ke-13 akan cair pada pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan. Besaran THR yang diterima berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja pegawai. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan ASN tetap terjaga dan mereka dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik menjelang hari raya serta tahun ajaran baru.


Posting Komentar untuk "Aturan dan Besaran THR bagi PNS Tahun 2025"