Menpan RB Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Tidak Rekrut Pegawai Honorer Baru
Menpan RB Ingatkan
Kepala Daerah Terpilih Tidak Rekrut Pegawai Honorer Baru
Hallo sobat Cara Mudah, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini
Widyantini, menegaskan bahwa kepala daerah yang baru terpilih dan akan segera
dilantik tidak diperkenankan merekrut tenaga honorer atau pegawai non-Aparatur
Sipil Negara (ASN). Pernyataan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam
menata sistem kepegawaian dan memastikan aturan yang telah ditetapkan dapat
diterapkan secara konsisten.
Menurut
Rini, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak akan pernah tuntas apabila
instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, terus melakukan perekrutan
pegawai honorer baru. Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh pihak
berkomitmen terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
"Sejak
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diberlakukan, semua instansi
pemerintah dilarang merekrut tenaga non-ASN dalam bentuk apapun untuk mengisi
jabatan ASN," ujar Rini dalam siaran pers yang dirilis oleh Kemenpan RB
pada Selasa (28/1/2025).
Lebih
lanjut, Rini juga mengingatkan kepala daerah yang akan segera dilantik agar
tetap patuh terhadap aturan ini. Konsistensi dalam menjalankan regulasi sangat
diperlukan guna menghindari ketidaktertiban dalam sistem kepegawaian nasional.
"Saya
menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023. Kepala daerah yang akan dilantik harus berkomitmen untuk tidak lagi
mengangkat pegawai non-ASN," kata Rini.
Pemerintah
sendiri telah memulai proses penataan tenaga non-ASN sejak tahun 2005. Dalam
perjalanannya, pemerintah secara bertahap melakukan pendataan tenaga honorer
serta mengangkat sebagian dari mereka menjadi ASN. Langkah ini menjadi bagian
dari strategi pemerintah dalam membangun sistem kepegawaian yang lebih tertata
dan profesional.
Pada
tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 resmi diberlakukan dan menetapkan
bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan aturan
ini, Kemenpan RB bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan
pendataan tenaga non-ASN secara menyeluruh pada tahun 2022.
"Berdasarkan
hasil pendataan yang dilakukan pada 2022, ditemukan bahwa total tenaga non-ASN
di Indonesia mencapai angka 2.355.092 orang," ungkap Rini.
Seiring
berjalannya waktu, jumlah tenaga non-ASN yang terdata mengalami penurunan. Hal
ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah pengangkatan mereka
menjadi ASN dalam proses rekrutmen pada tahun 2021, 2022, dan 2023. Hingga
tahun 2024, jumlah tenaga non-ASN yang masih tercatat dalam database BKN
tersisa sekitar 1,7 juta orang.
Pemerintah
terus berupaya untuk menuntaskan persoalan ini melalui berbagai kebijakan dan
regulasi yang telah disiapkan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah
pelaksanaan seleksi calon ASN (CASN) atau CPNS 2024. Seleksi ini diharapkan
dapat menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang ingin mendapatkan status resmi
sebagai ASN.
Selain
itu, pemerintah juga membuka seleksi PPPK dalam dua tahap, yaitu Tahap I dan
Tahap II. Program ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk
berkompetisi mendapatkan posisi ASN yang lebih stabil dan memiliki kepastian
hukum.
Saat ini,
proses seleksi CPNS 2024 sudah memasuki tahap akhir. Sementara itu, seleksi
PPPK Tahap I dan Tahap II masih dalam proses tes lanjutan. Pemerintah berharap
bahwa kebijakan ini dapat mengakomodasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi
dalam instansi pemerintah.
Lebih
jauh, pemerintah juga menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN ini dilakukan
berdasarkan amanat Undang-Undang ASN yang baru. Regulasi ini bertujuan untuk
menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib, transparan, dan profesional.
Dengan adanya regulasi ini, tenaga honorer diharapkan dapat memperoleh
kepastian status kepegawaian mereka tanpa harus melalui jalur perekrutan
informal yang tidak sesuai dengan regulasi.
Namun,
bagi tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN atau yang direkrut
setelah Oktober 2023, pemerintah masih akan mempertimbangkan kebijakan lanjutan
untuk menyelesaikan status mereka. Hal ini dikarenakan pemerintah masih
memprioritaskan tenaga honorer yang telah lebih dulu terdaftar dalam sistem.
Selain
itu, pemerintah juga berencana untuk merumuskan kebijakan tambahan yang dapat
memberikan solusi lebih lanjut bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi
dalam proses penataan ini. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu tenaga
honorer agar tetap memiliki peluang untuk memperoleh status kepegawaian yang
lebih pasti di masa mendatang.
Kebijakan
ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan
publik. Dengan adanya aturan yang lebih tegas, pemerintah ingin memastikan
bahwa hanya tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan memenuhi standar yang
dapat diangkat menjadi ASN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi
kerja di instansi pemerintahan serta memberikan perlindungan yang lebih baik
bagi pegawai yang telah lama mengabdi.
Ke depan,
pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan tidak
ada lagi kepala daerah atau instansi yang melanggar aturan dengan tetap
merekrut tenaga honorer baru. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang
tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan
demikian, keputusan untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru merupakan
langkah penting dalam upaya penataan sistem kepegawaian nasional. Melalui
kebijakan ini, diharapkan bahwa tenaga kerja di instansi pemerintah akan lebih
terstruktur, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Selain itu,
kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer juga menjadi prioritas agar
mereka dapat bekerja dengan lebih nyaman dan mendapatkan hak-hak yang layak
sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikianlah sobat cara mudah informasi terkait larangan perekrutan tenaga honorer baru yang ditegaskan oleh
Menpan RB. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh kepala
daerah dan instansi pemerintah dalam menata kepegawaian mereka sesuai dengan
regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Posting Komentar untuk "Menpan RB Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Tidak Rekrut Pegawai Honorer Baru"
Silakan berkomentar yang santun