Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menpan RB Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Tidak Rekrut Pegawai Honorer Baru

 Menpan RB Ingatkan Kepala Daerah Terpilih

Menpan RB Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Tidak Rekrut Pegawai Honorer Baru

Hallo sobat Cara Mudah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa kepala daerah yang baru terpilih dan akan segera dilantik tidak diperkenankan merekrut tenaga honorer atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata sistem kepegawaian dan memastikan aturan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten.

Menurut Rini, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak akan pernah tuntas apabila instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, terus melakukan perekrutan pegawai honorer baru. Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh pihak berkomitmen terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.

"Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diberlakukan, semua instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga non-ASN dalam bentuk apapun untuk mengisi jabatan ASN," ujar Rini dalam siaran pers yang dirilis oleh Kemenpan RB pada Selasa (28/1/2025).

Lebih lanjut, Rini juga mengingatkan kepala daerah yang akan segera dilantik agar tetap patuh terhadap aturan ini. Konsistensi dalam menjalankan regulasi sangat diperlukan guna menghindari ketidaktertiban dalam sistem kepegawaian nasional.

"Saya menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Kepala daerah yang akan dilantik harus berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN," kata Rini.

Pemerintah sendiri telah memulai proses penataan tenaga non-ASN sejak tahun 2005. Dalam perjalanannya, pemerintah secara bertahap melakukan pendataan tenaga honorer serta mengangkat sebagian dari mereka menjadi ASN. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam membangun sistem kepegawaian yang lebih tertata dan profesional.

Pada tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 resmi diberlakukan dan menetapkan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan aturan ini, Kemenpan RB bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-ASN secara menyeluruh pada tahun 2022.

"Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pada 2022, ditemukan bahwa total tenaga non-ASN di Indonesia mencapai angka 2.355.092 orang," ungkap Rini.

Seiring berjalannya waktu, jumlah tenaga non-ASN yang terdata mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah pengangkatan mereka menjadi ASN dalam proses rekrutmen pada tahun 2021, 2022, dan 2023. Hingga tahun 2024, jumlah tenaga non-ASN yang masih tercatat dalam database BKN tersisa sekitar 1,7 juta orang.

Pemerintah terus berupaya untuk menuntaskan persoalan ini melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang telah disiapkan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pelaksanaan seleksi calon ASN (CASN) atau CPNS 2024. Seleksi ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang ingin mendapatkan status resmi sebagai ASN.

Selain itu, pemerintah juga membuka seleksi PPPK dalam dua tahap, yaitu Tahap I dan Tahap II. Program ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk berkompetisi mendapatkan posisi ASN yang lebih stabil dan memiliki kepastian hukum.

Saat ini, proses seleksi CPNS 2024 sudah memasuki tahap akhir. Sementara itu, seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II masih dalam proses tes lanjutan. Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat mengakomodasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dalam instansi pemerintah.

Lebih jauh, pemerintah juga menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang ASN yang baru. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib, transparan, dan profesional. Dengan adanya regulasi ini, tenaga honorer diharapkan dapat memperoleh kepastian status kepegawaian mereka tanpa harus melalui jalur perekrutan informal yang tidak sesuai dengan regulasi.

Namun, bagi tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN atau yang direkrut setelah Oktober 2023, pemerintah masih akan mempertimbangkan kebijakan lanjutan untuk menyelesaikan status mereka. Hal ini dikarenakan pemerintah masih memprioritaskan tenaga honorer yang telah lebih dulu terdaftar dalam sistem.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk merumuskan kebijakan tambahan yang dapat memberikan solusi lebih lanjut bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam proses penataan ini. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu tenaga honorer agar tetap memiliki peluang untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti di masa mendatang.

Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya aturan yang lebih tegas, pemerintah ingin memastikan bahwa hanya tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan memenuhi standar yang dapat diangkat menjadi ASN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja di instansi pemerintahan serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pegawai yang telah lama mengabdi.

Ke depan, pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan tidak ada lagi kepala daerah atau instansi yang melanggar aturan dengan tetap merekrut tenaga honorer baru. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, keputusan untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru merupakan langkah penting dalam upaya penataan sistem kepegawaian nasional. Melalui kebijakan ini, diharapkan bahwa tenaga kerja di instansi pemerintah akan lebih terstruktur, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Selain itu, kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer juga menjadi prioritas agar mereka dapat bekerja dengan lebih nyaman dan mendapatkan hak-hak yang layak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikianlah sobat cara mudah informasi terkait larangan perekrutan tenaga honorer baru yang ditegaskan oleh Menpan RB. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh kepala daerah dan instansi pemerintah dalam menata kepegawaian mereka sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

 

 

 

Posting Komentar untuk "Menpan RB Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Tidak Rekrut Pegawai Honorer Baru"