Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat JFT Tahun 2025
Notifikasi
WhatsApp dan Persyaratan Kenaikan Pangkat JFT Tahun 2025
Hallo sobat Cara Mudah, sudah pernah dapat Notifikasi WhatsApp (WA)
untuk kenaikan pangkat? Cobat Cara Mudah. dalam dunia kerja, notifikasi melalui SMS atau
WhatsApp menjadi salah satu metode yang efektif untuk menyampaikan informasi
penting kepada pegawai. Salah satu contoh notifikasi yang sering digunakan
adalah pemberitahuan terkait kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional Tertentu
(JFT). Berikut adalah contoh notifikasi yang umum diterima oleh pegawai:
Contoh
Notifikasi WhatsApp
Assalamu’alaikum/Selamat Pagi,
Dari
monitoring nilai PAK terakhir yang dimiliki, nilai Bapak/Ibu dimungkinkan untuk
usul kenaikan pangkat periode April 2025. (Tidak pakai uji kompetensi karena
bukan perpindahan jenjang jabatan).
Mohon
dilengkapi dokumen persyaratannya sesuai yang disampaikan Kantor wilayah
Provinsi/Dinas Pendidikan.
Kelengkapan
dimaksud saya terima paling lambat tanggal 13 Februari 2025 dalam bentuk PDF
(dipisah per file per dokumen) kirim dalam folder/zip.
Terima
kasih.
Notifikasi
ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pegawai yang memenuhi syarat
dapat segera mengajukan kenaikan pangkat dengan kelengkapan dokumen yang
dibutuhkan.
Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat JFT Tahun 2025
Agar
proses usulan kenaikan pangkat berjalan dengan lancar, setiap pegawai yang
ingin mengajukan usulan kenaikan pangkat perlu memenuhi beberapa persyaratan
administrasi. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
A. Peremajaan Data SIASN
Pegawai
harus memastikan bahwa data di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)
telah diperbarui agar sesuai dengan kondisi terkini.
B. Surat Pengantar dan SPTJM
Surat
Pengantar dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) merupakan dokumen
resmi yang wajib disertakan dalam pengajuan kenaikan pangkat.
C. Input Data Pegawai pada Link Google Spreadsheet
Pegawai
diwajibkan untuk mengisi data pada link Google Spreadsheet yang telah
disediakan dengan judul USUL KP JFT 2025.
D. Dokumen PDF dengan Ketentuan Maksimal 1 MB per
File
Seluruh
dokumen yang diperlukan harus dikumpulkan dalam bentuk PDF dengan ukuran
maksimal 1 MB per file. Berikut adalah daftar dokumen yang harus dikumpulkan:
- SKKP Terakhir – Surat Keputusan Kenaikan
Pangkat terakhir yang dimiliki.
- SK PAK Terakhir – Surat Keputusan Penetapan
Angka Kredit terakhir sesuai dengan SKKP terakhir.
- SK Jafung Terakhir – Surat Keputusan Jabatan
Fungsional terakhir yang dimiliki.
- SK PAK Konvensional – Surat Keputusan Penetapan
Angka Kredit berdasarkan sistem konvensional.
- SK PAK Integrasi – Surat Keputusan Penetapan
Angka Kredit berdasarkan sistem integrasi.
- SK PAK Konversi 2023 – Surat Keputusan Penetapan
Angka Kredit yang dikonversi pada tahun 2023.
- SK PAK Konversi 2024 – Surat Keputusan Penetapan
Angka Kredit yang dikonversi pada tahun 2024.
- SKP / E-Kin Tahun 2023 – Sasaran Kinerja Pegawai
(SKP) atau Evaluasi Kinerja tahun 2023.
- SKP / E-Kin Tahun 2024 – Sasaran Kinerja Pegawai
(SKP) atau Evaluasi Kinerja tahun 2024.
- Sertifikat Uji Kompetensi – Sertifikat Uji Kompetensi
bagi pegawai yang ingin naik jenjang dan telah memiliki formasi.
Proses Pengiriman Dokumen
Pegawai diwajibkan untuk mengirimkan seluruh dokumen dalam format PDF secara terpisah sesuai dengan ketentuan. Semua file kemudian dikompilasi dalam folder atau dikompresi dalam format ZIP sebelum dikirimkan kepada pihak yang berwenang. Batas waktu pengiriman dokumen adalah 13 Februari 2025.(opsional)
Demikianlah sobat Cara Mudah, Notifikasi
WhatsApp berperan penting dalam memberikan informasi terkait kesempatan
kenaikan pangkat kepada pegawai. Dengan adanya pemberitahuan ini, pegawai dapat
mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan. Melengkapi seluruh dokumen dengan benar dan mengirimkannya sebelum
batas waktu akan membantu memperlancar proses kenaikan pangkat tanpa hambatan
administratif.
Posting Komentar untuk "Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat JFT Tahun 2025 "
Silakan berkomentar yang santun