Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENJELASAN MAKSUD SURAT EDARAN PELAKSANAAN UKMPPG BAGI RETAKER GURU MADRASAH DAN GURU PAI TAHUN 2020

Bisa atau tidak saja ikut daftar sesuai edaran ini?  berikut penjelasannya

Ada beberapa istilah dan pemahaman yang perlu disampaikan terkait dengan edaran ini, mulai dari siapa yang bisa mendaftar apakah semua guru atau siapa?

Masalah yang dibingungkan apakah mahasiswa yang bisa mendaftar?

Perlu kami luruskan semua peserta PPG disebut sebagai mahasiswa, bukan berarti itu mahasiswa sebagaimana kita fahami bukan guru, karena ini Pendidikan Profesi Guru, maka seluruh pesertanya yang terdiri dari Guru disebut sebagai mahasiswa.

Edaran ini menjelaskan bahwa peserta yang dimaksud dalam edaran ini adalah Mahasiswa PPG tahun 2018 dan 2019 yang tidak lulus, artinya mereka yang sudah mempunyai nomor peserta PPG dan Guru yang sudah mengikuti Pra PPG dan dinyatakan lulus serta sudah dipanggil sebagai peserta PPG yang juga mempunyai nomor PPG tahun 2020, adapun guru yang sudah lulus namun masih berstatus belum mencukupi kuota maka belum bisa mengikuti edaran ini, demikian juga guru lain yang belum mendapatkan panggilan PPG.

semoga penjelasan ini menjawab rasa penasaran bisa atau tidak saja ikut daftar sesuai edaran ini.

semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "PENJELASAN MAKSUD SURAT EDARAN PELAKSANAAN UKMPPG BAGI RETAKER GURU MADRASAH DAN GURU PAI TAHUN 2020"