PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
BAGIAN PERTAMAPENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
A. Pengertian Umum
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur
utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan
Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:
Ketiga macam kegiatan PKB tersebut, dapat digambarkan
sebagai berikut.
sebagai berikut.
Jumlah minimum angka kredit pada kegiatan PKB untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat pada setiap pangkat/jabatan guru adalah sebagai berikut.
(* bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
C. Presentasi Ilmiah
Guru yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d, di samping harus memiliki 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, yang bersangkutan diwajibkan melakukan presentasi ilmiah.
Presentasi ilmiah dilakukan secara lisan dan terbuka dihadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi dan pejabat setempat. Waktu dan tempat pelaksanaan presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan dengan jumlah guru dan lokasi guru yang akan melaksanakan presentasi.
Penyelenggaraan kegiatan presentasi dilakukan oleh LPMP
setempat. Guru yang akan melakukan presentasi diwajibkan membuat makalah yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap semua kegiatan PKB yang telah dilakukan.
Makalah tersebut harus menjelaskan tentang:
1. Uraian rinci dari setiap macam kegiatan pengembangan diri yang telah dilakukan, meliputi:
a) nama kegiatan pengembangan diri;
b) waktu dan tempat kegiatan;
c) tujuan kegiatan;
d) berapa lama kegiatan dilaksanakan;
e) nama penyelenggara kegiatan;
f) hasil yang diperoleh guru yang bersangkutan; dan
g) tindak lanjut yang telah dilakukan dari hasil pengembangan diri.
2. Uraian rinci dari setiap macam publikasi dan/atau karya
inovatif yang telah dilakukan, meliputi:
a) macam publikasi dan/atau karya inovasi; dan
b) abstrak atau ringkasan penjelasan hasil publikasi dan/atau karya inovatif.
Di samping makalah di atas, guru yang bersangkutan wajib menyiapkan tayangan (misalnya dalam bentuk ”power point”) yang akan disajikan pada presentasi dengan durasi sekitar 30 menit dilanjutkan dengan adanya diskusi terkait dengan materi paparan.
Hasil presentasi yang ditetapkan oleh tim penilai, merupakan bagian persyaratan wajib untuk kenaikan jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d.
D. Besaran Angka Kredit untuk Karya yang dilakukan Secara
Bersama
Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4 (empat) orang guru, yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang. Bila jumlah penulis pembantu lebih dari 3 (tiga) orang, maka penulis pembantu nomor urut ke empat dan seterusnya tidak dapat memperoleh angka kredit.
Besaran nilai angka kredit untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dilakukan secara bersama oleh beberapa guru, diberikan angka kredit sebagai berikut.
Untuk setiap kenaikan jenjang pangkat/golongan diatur ragam jenis publikasi ilmiah/karya inovatif yang dapat dinilai. Hal ini diperlukan agar macam publikasi ilmiah/karya inovatif yang diajukan, tidak didominasi oleh jenis tertentu. Misalnya, semua publikasi berupa diktat atau tulisan ilmiah populer.
Ragam jenis publikasi ilmiah/karya inovatif untuk setiap jenjang jabatan minimal sebagai berikut.
Keterangan:
Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas:
1. Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan
ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah. Buku pedoman guru paling banyak 1 (satu) buah.
2. Untuk penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
3. Untuk karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
Sebagai Contoh:
Seorang guru mengajukan kenaikan jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/b ke Guru Madya golongan ruang IV/c, membutuhkan karya publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebanyak 12 angka kredit.
Apabila ke 12 angka tersebut hanya terdiri publikasi ilmiah, maka macam publikasi ilmiah yang wajib dibuat adalah:
1. satu makalah hasil penelitian yang sudah diseminarkan di
sekolah/madrasahnya (kode 2.2.e) memperoleh 4 angka kredit,
2. satu artikel ilmiah di bidang pendidikan formal yang dimuat di jurnal tingkat:
a) nasional terakreditasi, besaran angka kredit 3, atau
b) provinsi terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
c) nasional yang tidak terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
d) provinsi tidak terakreditasi, besaran angka kredit 1,5.
Kekurangan angka kredit dari usulan tersebut, dapat berupa publikasi ilmiah yang lain, dengan ketentuan jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah, atau membuat karya publikasi ilmiah yang sama dengan yang diwajibkan (seperti penelitian atau artikel tingkat nasional yang terakreditasi). Apabila kekurangan angka kredit dilakukan dengan menambah berupa karya buku pedoman guru, hanya diperkenankan 1 (satu) buah.
sekolah/madrasahnya (kode 2.2.e) memperoleh 4 angka kredit,
2. satu artikel ilmiah di bidang pendidikan formal yang dimuat di jurnal tingkat:
a) nasional terakreditasi, besaran angka kredit 3, atau
b) provinsi terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
c) nasional yang tidak terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
d) provinsi tidak terakreditasi, besaran angka kredit 1,5.
Kekurangan angka kredit dari usulan tersebut, dapat berupa publikasi ilmiah yang lain, dengan ketentuan jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah, atau membuat karya publikasi ilmiah yang sama dengan yang diwajibkan (seperti penelitian atau artikel tingkat nasional yang terakreditasi). Apabila kekurangan angka kredit dilakukan dengan menambah berupa karya buku pedoman guru, hanya diperkenankan 1 (satu) buah.
Semoga Bermanfaat./Admin
Baca Juga:
Posting Komentar untuk "PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN"
Silakan berkomentar yang santun