LAP dan Libur Puasa Hanya Untuk Guru Atau Juga Tata Usaha? Ini Penjelasannya
Sesuai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021, Libur Awal Puasa dan Libur puasa diberikan Hari Senin, 12
April 2021 dan Selasa, Rabu dan Kamis tanggal 13-15 April 2021. Namun yang jadi
permasalah apakah libur ini berlaku untuk semua Aparatur Sipil Negara? Atau Hanya
berlaku bagi Sekolah termasuk di dalamnya Siswa, Guru dan Pegawai Tata Usaha?
Libur Aparatur Sipil Negara (ASN)
secara umum di atur pada Surat keputusan Bersama (SKB) tentang Perubahan Atas
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun
2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Pada SKB ini tidak ada penjelasan
tentang Libur Awal Puasa Maupun Libur Puasa Bagi ASN secara umum, berbeda halnya ASN yang menduduki jabatan fungsional Guru selain mengacu pada SKB Tahun
2021, juga mendapatkan libur sesuai Kalender Pendidikan 2020/2021.
Lalu bagaimana dengan ASN atau Pegawai Honorer yang bekerja sebagai Tata Usaha di sekolah, apakah mereka ikut libur sebagai mana guru, atau tetap masuk ?!
Ketentuan ASN dan Pegawai Honorer
yan bekerja sebagai Tata Usaha di Sekolah maupun madrasah mempunyai Hak Cuti
sebagaimana halnya ASN yang menduduki jabatan struktural, sehingga ASN atau
Tenaga Honorer yang bekerja sebagai Tata Usaha (TU) libur pada saat Libur
Nasional atau Cuti Bersama.
ASN dan Tenaga Honorer di Sekolah masuk 6 hari kerja mengikuti jadwal masuk sekolah berbeda dengan dengan ASN yang bekerja di Kantor Pemerintah lain yang hanya bekerja 5 Hari kerja. Apakah ini disamakan?
Aturan mengenai jumlah hari kerja
ASN dapat menggunakan pola 5 Hari kerja atau 6 Hari kerja tergantung kebutuhan
pekerjaan, bagi kantor yang dinilai efektif melakukan pelayanan publik dengan 5
hari kerja disarankan menggunakan pola 5 Hari kerja, sehingga Jam masuk dan pulangnya
menyesuaikan yang penting memenuhi minimal jam kerja sebanyak 37 Jam 30 Menit
per minggu.
Nah, jika ASN dan pegawai Honorer
di sekolah, tentu lebih efektif jika menggunakan pola 6 hari kerja, karena
sekolah masih aktif sampai dengan hari sabtu, adapun jam kerjanya disesuaikan
yang penting memenuhi minimal jam kerja 37 jam 30 menit setiap minggunya.
Dalam hal sekolah meliburkan
siswa dan guru, sesuai kalender pendidikan maka pegawai Tata Usaha yang
berstatus ASN maupun Honorer maka tidak otomatis ikut libur, demikian halnya
pada kondisi Libur Awal Puasa dan Libur Puasa Tahun ini, Tata Usaha tidak
mendapat libur LAP maupun Libur Puasa Ramadhan.
Bagaimana jika ada sekolah meliburkan siswa, Guru dan Tata Usahanya? Apakah ini bisa dibenarkan!
Kondisi seperti ini dibenarkan
jika, ASN atau pegawai Honorer telah mensetujui bahwa LAP dan Libur Puasa dihitung
mengurangi hak cuti pegawai Tata Usaha, sebagaimana kita ketahui setiap ASN non
Guru mempunyai hak cuti tahunan selama 12 hari, jadi jika TU ikut libur maka
hak cuti tahunannya dikurangi sebanyak 4 hari.
Apakah mengambil cuti bersamaan dengan libur guru dibenarkan?
ASN yang mengambil cuti bersamaan
dengan libur guru dibenarkan, yang tidak dibenarkan adalah jika hal itu
dilakukan bersama-sama sehingga ada pekerjaan yang seharusnya diselesaikan jadi
terbengkalai.
Semoga dari penjelasan di atas memberi gambaran siapa yang berhak mendapat LAP dan Libur Puasa Ramadhan Tahun ini, dan menjawab permasalahan perihal kebolehan Tata Usaha ikut libur pada LAP dan Libur puasa. Silakan di atur yang penting kewajiban dan hak pegawai tidak ada yang terbengkalai dan jika ada yang memerlukan layanan sekolah masih dapat terlayani. Selamat Menunaikan Ibadah Ramadhan Bagi yang melaksanakan.
Posting Komentar untuk "LAP dan Libur Puasa Hanya Untuk Guru Atau Juga Tata Usaha? Ini Penjelasannya"
Silakan berkomentar yang santun