Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Proposal Kepengawasan untuk Diklat Calon Pengawas

Buat sobat Kepala Sekolah yang akan mengikuti Pendidikan dan Pelatikan (Diklat) Calon Pengawas tentunya akan diminta membuat Proposal Kepengawasan.

Proposal Kepengawasan yang dibuat harus memenuhi setidaknya 4 ketentuan sebagai berikut:

  1. Jumlah halaman sebanyak 10 halaman 1,5 spasi, jenis huruf Times New Roman, ukuran 12 point
  2. Isi proposal mencakup : visi, misi, tujuan, program pengembangan kepengawasan serta strategi (termasuk di dalamnya prosedur/langkah-langkah) pencapaian dan monitoring serta evaluasi.
  3. Proposal diCETAK rangkap 2 (dua) dan dijilid dengan cover warna BIRU, dan 
  4. Menyiapkan materi paparan proposal dalam, bentuk Power point.
Pedoman Pendidika dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah/Madrasah yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017, bahwa syarat menjadi pengawas sebagai berikut:
  1. masih berstatus sebagai guru PNS dengan pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun dan diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun dan/atau guru PNS yang diberi tugas sebagai kepala sekolah/madrasah;
  2. memiliki sertifikat pendidik;
  3. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV;
  4. memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan;
  5. memiliki pangkat paling rendah Penata Tingkat I, golongan ruangIII/d;
  6. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  7. lulus seleksi calon pengawas sekolah/madrasah;
  8. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah/madrasah dan memperoleh STTPP; dan
  9. setiap aspek penilaian perilaku kerja pada PenilaianPrestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil paling rendah bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berdasarkan persyaratan di atas, dokumen persyaratan guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah pada seleksi administrasi adalah sebagai berikut.
  1. Surat Lamaran: Surat Lamaran Calon Pengawas Sekolah/Madrasah dibuat dengan contoh format: kode SA.01.
  2. Data Riwayat Hidup (DRH): DRH yang memuat data: kepegawaian, sertifikat pendidik, kualifikasi akademik, diklat selama menjadi wakil kepala sekolah/madrasah atau kepala sekolah/madrasah 3 (tiga) tahun terakhir, prestasi akademik dan non akademik 3 (tiga) tahun terakhir, pembimbingan teman sejawat misalnya pembimbing guru pemula, atau pembimbing peserta didik misalnya Pembimbing/Pembina OSN selama 3 (tiga) tahun terakhir, Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir. Data tersebut dituliskan dalam DRH (SA.02) disertai bukti fisik.
  3. Dokumen/Berkas Persyaratan sesuai dengan yang tercantum dalam Data Riwayat Hidup (DRH)
  • SK Pengangkatan PNS pertama dan terakhir pendidik untuk membuktikan bahwa pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun dan usia calon Pengawas Sekolah/Madrasah paling tinggi berusia 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat mendaftar untuk mengisi jabatan pengawas sekolah/madrasah 2 (dua) tahun ke depan atau paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar untuk mengisi jabatan pengawas sekolah/madrasah 1 (satu) tahun ke depan, sehingga ketika diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah/Madrasah paling tinggi berusia 55 (lima puluh lima) tahun.
  • SK Tugas Tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah untuk membuktikan bahwa guru pernah diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah; paling sedikit 4 tahun.
  • SK Kepala sekolah/madrasah untuk membuktikan bahwa guru tersebut pernah diberi tugas sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan jenjang dan jenis satuan pendidikannya masing-masing.
Kesesuaian jenjang dan jenis satuan pendidikan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
  1. Pengawas Sekolah/Madrasah dengan bidang pengawasan TK/RA diangkat dari Kepala TK/RA dan Kepala Sekolah SD/MI.
  2. Pengawas Sekolah/Madrasah dengan bidang pengawasan SD/MI diangkat dari Kepala SD/MI.
  3. Pengawas Sekolah/Madrasah dengan bidang pengawasan PLB diangkat dari wakil kepala SLB atau Kepala SLB.
  4. Pengawas Sekolah/Madrasah dengan bidang pengawasan SMP/MTs diangkat dari wakil kepala SMP/Mts atau Kepala SMP/MTs.
  5. Pengawas Sekolah/Madrasah dengan bidang pengawasan SMA/MA diangkat dari wakil kepala SMA/MA atau Kepala SMA/MA.
  6. Pengawas Sekolah/Madrasah dengan bidang pengawasan SMK/MAK diangkat dari wakil kepala SMK/MAK atau Kepala SMK/MAK.
  7. Pengawas Sekolah/Madrasah dengan bidang pengawasan BK/Konselor/TIK diangkat dari wakil kepala SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau Kepala Sekolah/Madrasah yang berlatar belakang pendidikan BK/Konselor/TIK.
  8. Pengawas Sekolah/Madrasah dengan bidang pengawasan matapelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti di SD, SMP, SMA, dan SMK diangkat dari wakil kepala sekolah/madrasah atau kepala sekolah SD/MI atau SMP/MTs atau SMA/MA atau SMK/MAK.
  • Sertifikat Pendidik
  • Ijazah Sarjana (S-1)/Diploma IV
  • SK terakhir yang menunjukkan bahwa calon pengawas sekolah/madrasah memiliki pangkat paling rendah Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) Calon Pengawas Sekolah/Madrasah 2 (dua) tahun terakhir. Dokumen ini untuk membuktikan bahwa PNS calon pengawas sekolah/madrasah tersebut memiliki nilai paling rendah bernilai Baik untuk setiap aspek penilaian perilaku kerja.
  • Dokumen yang menunjukkan calon pengawas sekolah/madrasah memiliki keterampilan dan keahlian bidang pengawasan, antara lain:
  1. SK kepala sekolah/madrasah; wakil kepala sekolah/madrasah; kepala laboratorium/ketua program/kepala bengkel, kepala perpustakaan, koordinator PKB/PKG, pelaksana supervisi pembelajaran, penilai kinerja guru, ekstrakurikuler/pembina OSIS, dan pelaksana evaluasi kinerja pendidikan (misalnya: tingkat kehadiran peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan; kegiatan ekstrakurikuler; hasil belajar peserta didik tingkat satuan pendidikan; atau realisasi anggaran) melalui analisis konteks, dan kegiatan pengembangan diri guru/kepala sekolah/madrasah.
  2. Sertifikat diklat selama menjadi wakil kepala sekolah/madrasah atau kepala sekolah/madrasah 3 (tiga) tahun terakhir;
  3. Surat Keterangan/Sertifikat prestasi akademik dan non akademik 3 (tiga) tahun terakhir;
  4. SK sebagai pembimbing teman sejawat misalnya pembimbing guru pemula, atau SK sebagai pembimbing peserta didik misalnya Pembimbing/Pembina OSN selama 3 tahun terakhir; Pelaksanaan seleksi administrasi tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama. Dalam melaksanakan seleksi administrasi, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/kantor kementerian agama melibatkan pengawas sekolah/madrasah pembina calon pengawas/madrasah yang bersangkutan. Penilaian pemenuhan persyaratan administrasi calon pengawas sekolah/madrasah menggunakan Format SA.03 dan rekapitulasinya dituangkan dalam Format SA.04. Berdasarkan rekapitulasi hasil seleksi administrasi, calon pengawas sekolah/madrasah yang dinyatakan memenuhi persyaratan diberi Surat Rekomendasi Keterampilan dan Keahlian Bidang Pengawasan oleh Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama (SA.05). Dalam Surat Rekomendasi tesebut dinyatakan bahwa calon pengawas sekolah/madrasah berhak mengikuti proses seleksi calon pengawas sekolah/madrasah tahap selanjutnya yaitu seleksi akademik bidang tugas pengawasan.

Seleksi Akademik Bidang Tugas Pengawasan

Seleksi akademik bidang tugas pengawasan calon pengawas sekolah/madrasah berupa tes kompetensi wawasan kependidikan dan bidang tugas pengawasan yang merupakan tes pengetahuan tentang peraturan, kebijakan, dan pelaksanaan pendidikan di sekolah/madrasah, kompetensi supervisi akademik, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, dan kompetensi evaluasi pendidikan. Seleksi akademik Calon Pengawas Sekolah/Madrasah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Seleksi akademik diikuti oleh calon pengawas sekolah/madrasah yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan dilaksanakan sebelum OJT-1

Nah, Bagi sobat yang berminat menjadi pengawas demikianlah persyaratan untuk mengikuti dan menjadi seleksi calon pengawas sekolah dan madrasah termasuk di dalamnya proposal kepengawasan untuk Diklat calon pengawas.

Berikut adalah gambar ringkasan proposal kepengawasan untuk Diklat Calon pengawas.


COVER:

PROPOSAL

KONSEP RENCANA KEPENGAWASAN

  

Diajukan sebagai syarat dalam mengikuti seleksi substansi calon pengawas


 

 

Oleh

Nama Lengkap dan Gelar

NIP. ……………………………………………

 

  

DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN JEPARA

NAMA SEKOLAH

2019

 


 Bagian Kata Pengantar:

KATA PENGANTAR





Bagian Proposal Kepengawasan  

PROPOSAL

KONSEP RENCANA KEPENGAWASAN

 

A.      VISI

 Pengawas sekolah Indonesia merupakan wadah dan sarana perjuangan pengawas sekolah untuk mewujudkan pengabdian melalui pembinan yang profesional menuju tercapainya tujuan pendidikan nasional.”

 B.     MISI

1.      Meningkatkan mutu pendidikan nasional secara demokratif, berakhlak mulia kreatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin, bertanggung jawab terampil serta menguasai Imtaq dan Iptek;

2.      Meningkatkan taraf kehidupan, menurunkan kemiskinan yang berkepribadian, dinamis, dan berbudaya tetap terhadap pengaruh globalisasi;

3.      Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang produktif dan mandiri;

 

C.      TUJUAN

1.      Tujuan Umum :

a.        Meningkatkan kemampuan dan karir kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan sekolah sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan sekolah yang profesional;

b.       Meningkatkan kinerja sekolah secara komprehensif dalam rangka meningkatkan mutu lulusan sekolah khususnya dan mutu pendidikan umumnya.

2.      Tujuan Khusus

a.        Kepala Sekolah mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah yang profesioanal dan menjadi teladan bagi warga sekolah;

b.       Seluruh guru mampu meningkatkan kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional sehingga dapat mempertinggi kinerjanya.

c.        Seluruh tenaga kependidikan sekolah mampu meningkatkan kompetensinya masing-masing secara profesional dalam mendukung program sekolah

d.       Seluruh warga sekolah (kepala sekolah, guru, staf sekolah dan komite sekolah) mampu bekerjasama dengan pengawas sekolah dan stakeholder pendidikan lainnya dalam meningkatkan kinerja sekolahnya;

e.       Tertatanya manajmen sekolah yang handal dengan terpenuhinya 8 Standar Nasional Pendidikan yakni: (1) Standar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana dan Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, dan (8) Standar Penilaian Pendidikan;

f.         Kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan sekolah mampu melakukan berbagai inovasi pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya;

g.        Berjalannya jenjang karir jabatan kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan sekolah melalui angka kredit jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan;

h.       Terwujudnya iklim sekolah yang kondusif dengan mengembangkan budaya saling asah, asih dan asuh antar warga sekolah.

i.         Berjalannya jenjang karir jabatan kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan sekolah melalui angka kredit jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan;

j.         Terwujudnya iklim sekolah yang kondusif dengan mengembangkan budaya saling asah, asih dan asuh antar warga sekolah.

 

D.     RENCANA PROGRAM KERJA

1.      Melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

2.      Pembimbingan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas tugasnya

3.      Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan

4.      Melakukan supervise akademik terhadap guru

5.      Membimbing guru dalam pelaksanaan tugas tugasnya

6.      Membimbing guru dalam pelaksanaan PKB

E.      STRATEGI PELAKSANAAN

1.      Koordinasi dengan kepala sekolah binaan

2.      Penyusunan jadwal kegiatan Bersama dengan kepala sekolah binaan

3.      Sosialisasi program kerja kepengawasan dengan kepala sekolah dan guru

4.      Pelaksanaan program kepengawasan

5.      Penyusunan laporan kepengawasan

6.      Evaluasi dan tindak lanjut hasil kepengawasan

 

F.       KEGIATAN MONEV

1.      Penyusunan instrument monev

2.      Pelaksanaan monev

3.      Penyusunan program tindak lanjut hasil monev


Contoh Proposal Kepengawasan untuk Diklat Calon Pengawas

Halaman Judul

Halaman Pernyataan

Kata Pengantar

Daftar isi

Peran Kepala Sekolah

Demikianlah sobat ketentuan dan contoh proposal kepengawasan untuk diklat calon pengawas, semoga memberi gambaran terhadap proses rekruitmen pengawas dan sobat yang akan mengikuti bisa mendapat hasil yang menggembirakan. salam sukses.

Posting Komentar untuk "Ketentuan Proposal Kepengawasan untuk Diklat Calon Pengawas "