Saat Guru PNS Dapat THR, Lalu THR Guru Honor Tidak Boleh Dianggarkan Dari Dana BOS, Sisi Kemanusiaannya Dimana? Padahal Besok Kemenkeu Mulai Cairkan THR
Sama-sama mengajar, sama-sama mencerdaskan anak negeri,
kenapa tidak dibolehkan untuk dianggarkan THR bagi Guru Honorer, padahal PNS
dapat semua atau THR untuk Guru Honor akan diberikan lewat anggaran selain Dana
BOS. Kalaupun belum ada regulasinya sisi kemanusiaanlah yang harusnya
dipandang.
Sobat cara mudah, saya mengikuti di salah satu grup tentang
pengelolaan dana BOS, sebenarnya sekolah sudah membuat rancangan pemberian THR
untuk Guru Honorer, namun sayangnya diminta untuk dihapus karena tidak ada aturan
tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Guru Honor.
Namun anehnya, fakta di lapangan sebagain sekolah Guru Honorer ada yang tetap
mendapatkan THR yang besarnya bervariatif, maksimal 1 kali gaji pokoknya. namun
di sekolah tertentu benar-benar guru honorer tidak mendapatkan THR sama sekali. Mengapa ada sebagian sekolah yang memberi THR untuk Guru Honorer dan Sebagian lagi
Tidak bisa? atau sebenarnya THR yang diberikan dari hasil penyisihan anggaran
yang tidak dibahasakan THR atau bagaimana?
Pemerintah harusnya peka bagaimana dampak psikologis guru,
baik PNS maupun Honorer, menurut hemat penulis harusnya jika PNS bisa
dianggarkan THRnya maka guru honor juga harusnya bisa, meskipun nominalnya
berbeda, yang penting dapat berapapun nominalnya, bagaimana sobat guru?
Bukan hanya guru Honorer yang merasa tidak aman dan nyaman
namun sebagian guru PNS juga merasakan adanya ketidaknyamanan dengan adanya pola
seperti ini, apakah sekolah harus membuat laporan dana BOS fiktif untuk memberi
THR bagi Guru Honor, tentu hal ini tidak diharapkan.
Kita semua berharap semoga tulisan ini dibaca oleh wakil
rakyat dan pengambil kebijakan sehingga guru PNS, daerah maupun pusat, Guru
Honorer maupun Guru PPPK semua mendapatkan THR menjelang hari raya idul fitri
ini, terlebih dimasa pandemi adanya THR sangat membantu guru-guru meningkatkan
kesejahteraan karena banyak usaha sampingannya yang tidak bisa berjalan,
seperti yang dialami guru honor yang biasanya menitip jajanan di kantin sekolah
atau yang memberikan jasa les privat baca tulis hitung maupun les privat
mengaji, semuanya harus tutup dan sudah tentu tidak ada pendapatan tambahan.
Kepala sekolah dan pengelola keuangan sudah jauh-jauh hari
mempersiapkan THR untuk tenaga honor sekolah, namun karena alasan tidak ada
arahan dari atas (maksudnya pejabat setingkat Bupati atau Kepala Dinas)
akhirnya THR yang sudah diangggarkan dalam Recana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS) harus dihapus, sontak hal tersebut langsung disambut dengan balasan chat
kasihannya mereka ya. Tentunya karena diminta untuk dihapus, maka pengelola
keuangan sekolah harus mencari kegiatan lain untuk mengalihkan dana yang sudah
dialokasikan untuk THR tersebut.
Lalu bagaimana sekolah yang tetap memberi THR bagi Guru
Honorer? Dari mana sumber Dananya? apakah memang dimasukkan di RKAS sebagai
belanja THR guru honorer atau apa? Sehingga dibeberapa sekolah guru Honorer
mendapat tunjangan satu kali kaji.
Banyak spekulasi dan pendapat, namun semua kembali kepada
sisi nurani dan yang paling aman dan bijak apabila pemberian THR tersebut
dikomunikasikan dengan Komite sekolah, kepala sekolah bisa menjelaskan kepada
Komite tentang larangan penggunaan Dana BOS untuk pemberian THR guru Honor,
sehingga sekolah menghitung keperluan dana untuk keperluan THR Guru Honorer
yang biayanya dibebankan kepada orang tua siswa, jika hal ini disepakati dengan
pola pemungutan sesuai kemampuan orang tua siswa, maka insya Allah lebaran atau
Hari Raya ini guru Honorer dapat memperoleh THR, setidaknya 1 kali gaji pokok.
Demikianlah sobat postingan tentang THR untuk PNS dan THR Guru Honor yang tidak bisa dianggarkan di Dana BOS, jika sobat termasuk pengelola keuangan di sekolah silakan tulis dikomentar bagaimana sumber pendanaannya, atau jika sobat guru PNS atau Guru Honorer bagaimana menyikapi permasalah ini, silakan tulis dikomentar blog ini, kita semua berharap seluruh guru mendapatkan THR, baik guru PNS maupun Guru Non PNS. Amiin
Posting Komentar untuk "Saat Guru PNS Dapat THR, Lalu THR Guru Honor Tidak Boleh Dianggarkan Dari Dana BOS, Sisi Kemanusiaannya Dimana? Padahal Besok Kemenkeu Mulai Cairkan THR"
Silakan berkomentar yang santun