Dihitung Mulai Dari Mana TMT Dupak 3a ke 3b? dari SK CPNS, PNS atau Jafung? Simak Penjelasannya
Sobat Cara Mudah yang sedang mencari informasi tentang
penghitungan TMT untuk golongan 3a ke 3b silakan baca lengkap postingan ini
agar tidak terjadi kesalahan, apakah Dupak 3a ke 3b dihitung mulai dari SK CPNS
atau SK PNS atau SK Jafung.
Teman satu sekolah punya pengalaman gara-gara salah
menghitung TMT Dupak untuk kenaikan pangkat ke 3b, akhirnya gagal naik pangkat
karena dinilai belum memenuhi persyaratan untuk naik pangkat ke golongan 3b.
Sebagaimana kita ketahui kenaikan pangkat 3a ke 3b bisa
dikatakan masih sangat mudah, karena hanya memerlukan Angka Kredit 50 point,
dengan kewajiban 3 Angka Kredit (AK) Pengembangan Diri yang bisa diperoleh dari
kegiatan pelatihan, workshop, KKG/MGMP, Seminar dan lainnya (PD) tanpa harus
ada unsur publikasi Ilmiah (PI) apakah dari unsur karya Inovatif maupun Karya
Ilmiah.
Sebagian besar Guru PNS golongan 3a yang akan mengusulkan
kenaikan pangkat ke 3b, masih banyak mengalami masalah dalam penyusunan Daftar
Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dalam hal:
- waktu penilaian DUPAK Tahunan dimulai dari kapan?
- apakah DUPAK dibuat rapel atau dibuat tiap tahun?
- untuk bagian nilai LAMA diisi apa dan yang baru diisi apa?
- Siapa yang menandatangani DUPAk?
- Apakah tanda Tangan di DUPAK juga distempel?
- Bagaimana solusi jika isi SKP tidak sesuai dengan DUPAK?
- Kapan pengusulan DUPAK setiap tahunnya ?
- Apakah bisa pengembangan diri yang dilakukan sebelum jadi PNS dihitung atau dimasukkan di DUPAK?
Nah, pada postingan ini saya akan bahas satu persatu dari
pertanyaa di atas.
WAKTU PENILAIAN DUPAK TAHUNAN
DUPAK 3a ke 3b dihitung mulai dari masa CPNS, namun jika sudah
ada perhitungannya penilaiannya secara lengkap pada saat pengusulan Jabatan
Fungsional, maka dimulai dari batas akhir penilaian di Jabatan Fungsional. Jika
ada unsur yang dilakukan atau dimiliki belum masuk dalam angka kredit pada
jabatan fungsional maka dapat masih diusulkan untuk dinilai pada saat
pengusulan angka kredit ke 3b.
DUPAK DIBUAT TAHUNAN
Untuk sobat ketahui mulai tahun 2014, DUPAK wajib dibuat
pertahun, meskipun pengusulannya bisa saja 2 tahun, 3 tahun atau 4 tahun
sekali.
TANDA TANGAN DAN STEMPEL
Setiap DUPAK Tahunan harus ditanda tangani oleh atasan,
dalam hal ini adalah kepala sekolah, jika yang mengusulkan kenaikan pangkat
adalah kepala sekolah, maka yang menandatangani adalah kepada bidang atau
kepala seksi untuk wilayah Kota/Kabupaten dan harus distempel.
SKP tidak sesuai dengan DUPAK
Dalam pembuatan DUPAK ada tiga hal yang harus sama, jika
salah satunya ada perbedaan bisa dipastikan DUPAK ditolak atau nilainya hangus
alias tidak dipakai, ketiga hal tersebut adalah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),
DUPAK dan Bukti Fisik, jika salah satunya terjadi perbedaan maka bisa
dipastikan angka kredit bermasalah atau gagal lolos berkas.
Lantas jika antara SKP dan DUPAK berbeda, maka yang harus
diikuti, yang harus diikuti adalah yang ada bukti fisiknya, jadi SKP maupun
DUPAk harus sama dengan bukti fisiknya, jika SKP yang sama dengan bukti fisik
maka dupak yang harus diubah, demikian pula sebaliknya jika dupak yang sama
dengan bukti fisik maka SKP yang harus diubah.
Lalu bagaimana kalau SKP sudah terlanjur ditanda tangani? Mau
tidak mau diperbaiki dan minta tanda tangan ulang atau perbaiki bagian yang
salah saja tanpa harus minta tanda tangan ulang.
PENGUSULAN DUPAK SETIAP TAHUN
Pengusulan DUPAK disaranan setiap tahun, yang dapat
dilakukan untuk kenaikan pangkat periode Oktober maupun Kenaikan pangkat untuk
periode April, umumnya berkas dimasukkan pada bulan Mei untuk periode Oktober
dan berkas dimasukkan bulan Nopember untuk periode April setiap tahunnya.
PENGEMBANGAN DIRI SEBELUM PNS
Adapun unsur pengembangan diri yang bisa dimasukkan ke dalam DUPAk dari 3a ke 3b adalah pengembangan diri yang diikuti atau dilakukan mulai menjabat sebagai CPNS, diluar masa tersebut tidak bisa dinilai atau dimasukkan angka kreditnya ke dalam DUPAK.
Nah demikianlah sobat postingan tentang TMT Dupak 3a ke 3b sehingga jelas dihitung dari mana, agar tidak membingungkan lagi dari SK CPNS, PNS atau Jafung. Sobat juga bisa mengikuti privat naik pangkat jika masih merasa ragu dalam pengusulan DUPAK, lakukan negosiasi yang baik siapa tau dapat potongan harga khusus kenaikan pangkat dari 3a ke 3b. salam sukses.
Posting Komentar untuk "Dihitung Mulai Dari Mana TMT Dupak 3a ke 3b? dari SK CPNS, PNS atau Jafung? Simak Penjelasannya"
Silakan berkomentar yang santun