Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dihitung Mulai Dari Mana TMT Dupak 3a ke 3b? dari SK CPNS, PNS atau Jafung? Simak Penjelasannya

Dupak 3a ke 3b

Sobat Cara Mudah yang sedang mencari informasi tentang penghitungan TMT untuk golongan 3a ke 3b silakan baca lengkap postingan ini agar tidak terjadi kesalahan, apakah Dupak 3a ke 3b dihitung mulai dari SK CPNS atau SK PNS atau SK Jafung.

Teman satu sekolah punya pengalaman gara-gara salah menghitung TMT Dupak untuk kenaikan pangkat ke 3b, akhirnya gagal naik pangkat karena dinilai belum memenuhi persyaratan untuk naik pangkat ke golongan 3b.

Sebagaimana kita ketahui kenaikan pangkat 3a ke 3b bisa dikatakan masih sangat mudah, karena hanya memerlukan Angka Kredit 50 point, dengan kewajiban 3 Angka Kredit (AK) Pengembangan Diri yang bisa diperoleh dari kegiatan pelatihan, workshop, KKG/MGMP, Seminar dan lainnya (PD) tanpa harus ada unsur publikasi Ilmiah (PI) apakah dari unsur karya Inovatif maupun Karya Ilmiah.

Sebagian besar Guru PNS golongan 3a yang akan mengusulkan kenaikan pangkat ke 3b, masih banyak mengalami masalah dalam penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dalam hal:

  • waktu penilaian DUPAK Tahunan dimulai dari kapan?
  • apakah DUPAK dibuat rapel atau dibuat tiap tahun?
  • untuk bagian nilai LAMA diisi apa dan yang baru diisi apa?
  • Siapa yang menandatangani DUPAk?
  • Apakah tanda Tangan di DUPAK juga distempel?
  • Bagaimana solusi jika isi SKP tidak sesuai dengan DUPAK?
  • Kapan pengusulan DUPAK setiap tahunnya ?
  • Apakah bisa pengembangan diri yang dilakukan sebelum jadi PNS dihitung atau dimasukkan di DUPAK?

Nah, pada postingan ini saya akan bahas satu persatu dari pertanyaa di atas.

WAKTU PENILAIAN DUPAK TAHUNAN

DUPAK 3a ke 3b dihitung mulai dari masa CPNS, namun jika sudah ada perhitungannya penilaiannya secara lengkap pada saat pengusulan Jabatan Fungsional, maka dimulai dari batas akhir penilaian di Jabatan Fungsional. Jika ada unsur yang dilakukan atau dimiliki belum masuk dalam angka kredit pada jabatan fungsional maka dapat masih diusulkan untuk dinilai pada saat pengusulan angka kredit ke 3b.

DUPAK DIBUAT TAHUNAN

Untuk sobat ketahui mulai tahun 2014, DUPAK wajib dibuat pertahun, meskipun pengusulannya bisa saja 2 tahun, 3 tahun atau 4 tahun sekali.

TANDA TANGAN DAN STEMPEL

Setiap DUPAK Tahunan harus ditanda tangani oleh atasan, dalam hal ini adalah kepala sekolah, jika yang mengusulkan kenaikan pangkat adalah kepala sekolah, maka yang menandatangani adalah kepada bidang atau kepala seksi untuk wilayah Kota/Kabupaten dan harus distempel.

SKP tidak sesuai dengan DUPAK

Dalam pembuatan DUPAK ada tiga hal yang harus sama, jika salah satunya ada perbedaan bisa dipastikan DUPAK ditolak atau nilainya hangus alias tidak dipakai, ketiga hal tersebut adalah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), DUPAK dan Bukti Fisik, jika salah satunya terjadi perbedaan maka bisa dipastikan angka kredit bermasalah atau gagal lolos berkas.

Lantas jika antara SKP dan DUPAK berbeda, maka yang harus diikuti, yang harus diikuti adalah yang ada bukti fisiknya, jadi SKP maupun DUPAk harus sama dengan bukti fisiknya, jika SKP yang sama dengan bukti fisik maka dupak yang harus diubah, demikian pula sebaliknya jika dupak yang sama dengan bukti fisik maka SKP yang harus diubah.

Lalu bagaimana kalau SKP sudah terlanjur ditanda tangani? Mau tidak mau diperbaiki dan minta tanda tangan ulang atau perbaiki bagian yang salah saja tanpa harus minta tanda tangan ulang.

PENGUSULAN DUPAK SETIAP TAHUN

Pengusulan DUPAK disaranan setiap tahun, yang dapat dilakukan untuk kenaikan pangkat periode Oktober maupun Kenaikan pangkat untuk periode April, umumnya berkas dimasukkan pada bulan Mei untuk periode Oktober dan berkas dimasukkan bulan Nopember untuk periode April setiap tahunnya.

PENGEMBANGAN DIRI SEBELUM PNS

Adapun unsur pengembangan diri yang bisa dimasukkan ke dalam DUPAk dari 3a ke 3b adalah pengembangan diri yang diikuti atau dilakukan mulai menjabat sebagai CPNS, diluar masa tersebut tidak bisa dinilai atau dimasukkan angka kreditnya ke dalam DUPAK.

Nah demikianlah sobat postingan tentang TMT Dupak 3a ke 3b sehingga jelas dihitung dari mana, agar tidak membingungkan lagi dari SK CPNS, PNS atau Jafung. Sobat juga bisa mengikuti privat naik pangkat jika masih merasa ragu dalam pengusulan DUPAK, lakukan negosiasi yang baik siapa tau dapat potongan harga khusus kenaikan pangkat dari 3a ke 3b. salam sukses.

Posting Komentar untuk "Dihitung Mulai Dari Mana TMT Dupak 3a ke 3b? dari SK CPNS, PNS atau Jafung? Simak Penjelasannya"