Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Review dan Download SKP Terbaru Tahun 2021 Revisi 1 sesuai Surat Edaran MenpanRB Nomor 3 Tahun 2021

Download SKP Terbaru Tahun 2021 Revisi 1 sesuai Surat Edaran MenpanRB Nomor 3 Tahun 2021

Sobat guru pada postingan ini admin cara mudah akan mengulas seputar SKP terbaru yang diberlakukan pada tahun 2021, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021.

Sampai saat ini Badan Kepegawaian belum mengeluarkan aplikasi SKP sesuai SE MenpanRB nomor 3 Tahun 2021. Adapun SKP yang saat ini beredar adalah hasil modifikasi dari SKP lama.

Modifikasi SKP lama ke SKP model Baru dengan pola 2 periode dan tambahan unsur-unsur lainnya memang mempunyai kesulitan tersendiri dan perlu pemahaman akan alur yang disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan MenpanRB pada surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021.

Sehingga wajar jika diawal kemunculan Aplikasi SKP sesuai SE MenpanRB Nomor 3 Tahun 2021, pengembangnya tidak melepas bebas. Hal ini dilakukan agar pengembang mempunyai data sewaktu-waktu ada perubahan lebih mudah untuk melakukan update perbaikan.

Hal ini terbukti baru dirilis 1 bulan sudah muncul Revisi 01, pada bagian Penilaian Kinerja dinama prestasi kerja tidak lagi mempertimbangkan kedisiplinan dan Integritas, keduanya diganti dengan Inisiatif kerja. Khususnya pada periode Juli-Desember.

Okey Sobat kita langsung saja bahas apa saya yang ada pada SKP Terbaru Tahun 2021 sesuai Surat Edaran MenpanRB Nomor 3 Tahun 2021.

Pada bagian Depan: Seperti SKP tahun-tahun sebelumnya masih ada bagian Setting data, mulai dari jenis guru, Tugas Tambahan, Pangkat/Golongan, Ijazah Terakhir yang dimiliki, Jumlah Jam Pelajaran, Jumlah Konseli/Binaan Pertahun, Target Presentase PKG Pembelajaran/BK, Realisasi Presentase AK Hasil PKG Pembelajaran/BK, Target Persentase AK PKG Tambahan, Realisasi Presentase AK PKG Tambahan. Menu-menu di atas merupakan menu Dropshort untuk dipilih saja tanpa harus diisi.

Selanjutnya terdapat beberapa tombol Link, mulai dari : SKP Januari-Juni Tahun 2021, Pengukuran Januari-Juni 2021, DP3 Januari – Juni Tahun 2021, Prestasi Kerja Januari-Juni Tahun 2021.

Menu di atas terdapat pada bagian bawah samping kiri dan diseblahnya juga terdapat tombol link yang berfungsi untuk mengarahkan menuju SKP Juli-Desember Tahun 2021, Pengukuran Juli-Desember Tahun 2021, DP3 Juli-Desember Tahun 2021, Prestasi Kerja bulan Juli-Desember Tahun 2021, dan Integrasi Penilaian Prestasi Kinerja PNS Januari-Desember Tahun 2021.

Juga terdapat beberapa informasi lain seperti dasar hokum, petunjuk pengunaan dalam bentu bacaan maupun video.

Oiya terdapat juga nomor HP yang bisa digunakan untuk konsultasi termasuk bagaimana cara sobat mendapatkan aplikasi SKP terbaru saat ini.

Lalu bagaimana pada bagian Isi dari SKP Tahun 2021 apakah juga mengalami perubahan?

Perubahan tidak terjadi pada seluruh bagian, perubahan hanya terjadi pada komponen sebagai perikut:

Perubahan rentang waktu

Pada SKP lama perencanaan dalam Formulir sasaran dibuat selama 12 bulan, namun pada SKP terbaru 2021, perencanaan dilakukan hanya dalam rentang waktu 6 bulan, sehingga dalam 1 tahun setiap guru nantinya akan membuat 2 SKP, yakni SKP periode Januari-Juni dan SKP periode Juli-Desember. Karena perencanaan atau Sasarannya dibuat dalam rentang waktu 6 bulan, maka otomatis pengukuran dan penilaian DP3nya juga dilakukan dalam waktu 6 bulan.

Penulisan tanggal

Selain perbedaan rentang waktu, tentunya juga ada perubahan penulisan tanggal pada bagian pengukuran dan penandatanganan SKP, pada SKP lama pengukuran atau penilaian ditandatangani hanya pada bulan Desember atau akhir tahun, pada SKP 2021 penantanganan dilakukan pada Juni untuk periode Januari-Juni, selambat-lambatnya ditandatangani akhir Juli dan ditandatangi Desember 2021 untuk SKP periode Juli-Desember dan Selambat-lambatnya akhir januari tahun 2022.

Nilai DP3

Rentang nilai pada SKP 2021 juga terjadi perubahan, pada SKP lama rentang nilai maksimal penilaian Perilaku kerja adalah 100, namun pada SKP 2021, maksimal penilaian adalah 120. Perubahan hanya pada periode juli-desember, adapun SKP periode Januari – Juni masih mengacu pada rentang nilai SKP lama, nanti pada januari-Juni 2022 baru berubah sesuai periode Juli-Desember 2021.

Perilaku Kerja

Unsur penilaian perilaku kerja juga berubah, yang berbeda adalah pada SKP lama unsur Integritas dan Disiplin masih dinilai pada SKP periode Januari – Juni, namun pada periode Juli-Desember kedua unsur tersebut telah diganti dengan penilaian Inisiatif Kerja.

Prestasi Kerja

Yang baru juga pada SKP 2021 adalah adanya nilai prestasi kerja untuk periode Januari-Juni maupun periode Juli-Desember, pada periode Januari-Juni prestasi kerja masih sama dengan SKP lama yang dinilai hanya 2 komponen, nilai SKP dan Perilaku kerja, namun pada periode Juli-Desember ditambah 1 unsur berupa komponen Ide Baru.

Integrasi Penilaian Prestasi Kinerja PNS 1 Tahun

Yang baru juga pada SKP tahun 2021 adalah adanya integrase penilaian Prestasi Kinerja PNS selama 1 tahun yang menggabungnya perolehan nilai Prestasi Kerja pada periode Januari-Juni dan nilai prestasi kerja Juli-Desember, dalam proses penggabungannya tidak serta merta ditambah dan dibagi 2, namun ada beberapa modifikasi rumus yang telah diatur sesuai dengan Surat Edaran MenpanRB nomor 3 Tahun 2021, hal inilah yang menjadikan SKP ini memerlukan proses lama dalam pembuatannya.

Nah, demikianlah sobat Review tentang SKP terbaru Tahun 2021 sesuai Surat Edaran MenpanRB nomor 3 Tahun 2021, yang dibuat dari modifikasi SKP lama, karena sampai saat ini BKD belum mengeluarkan aplikasi SKP untuk format terbaru atau mungkin sobat gurlah yang diminta membuat sendiri sesuai pedoman dalam surat edaran. Ini adalah contoh SKP Terbaru Tahun 2021 yang sesuai SE MenpanRB Nomor 3 Tahun 2021 milik salah satu Sekolah di Indonesia. Sobat juga bisa membuat khusus untuk sekolah sobat di Sini. Semoga bermanfaat.

Link Alternatif:

SKP Tahun 2021 Rev 1 Sesuai SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021

Posting Komentar untuk "Review dan Download SKP Terbaru Tahun 2021 Revisi 1 sesuai Surat Edaran MenpanRB Nomor 3 Tahun 2021"