Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dulu Baju Linmas, Sekarang Giliran Baju Waskat Yang Tamat Gak Dipakai Lagi Mulai Tanggal 15 Juni 2021

 

Jajaran pegawai Kementerian Agama baik Struktural juga fungsional kembali dibuat heboh lantaran munculnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2021 tentang pakaian dinas harian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama. SE Menag Nomor 12 Tahun 2021 ini ditanda tangani pada 15 Juni 2021 sekaligus menjadi hari terakhir pemakaian baju Waskat, kemarin lusa postingan ini dimuat, telah menjadi bahan obrolan dan kegaduhan ditengah isu pandemic dan persiapan pembelajaran tatap muka di sekolah. 

Pasanya dalam SE tersebut setelah dikonsultasikan kepada atasan dan pejabat terkait berlaku secara umum, baik ASN yang bekerja di kantor maupun di sekolah, sudah pasti untuk pegawai kantor dan sekolah harus bersiap-siap mengeluarkan kocek lagi atau biaya lagi untuk membeli keperluan seragam yang dimaksud, padahal baru diantara lembaga atau sekolah ada yang baru saja meminta guru-gurunya membuat baju Waskat dan belum lama dipakai karena pembelajaran dilakukan secara online, namun harus bersiap-siap dengan perubahan seragam ini.

Mungkin amat berbeda jika penerapannya di kantor yang tidak bertemu dengan siswa yang tuntutannya siswa harus memakai baju seragam, sehingga di sekolah gurupun berusaha untuk menggunakan seragam guna memberi teladan kepada siswa.

Dalam surat dengan nomor 12 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Agama dan tanpa ada pembatasan atau penjelasan lebih jauh, menunjukkan ini berlaku umum untuk structural maupun fungsional.

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa secara umum surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, keseragaman, ketertiban berpakaian, dan estetika bagi Pegawai Aparatur Sipil negara Kementerian Agama serta untuk melestarikan budaya daerah di Indonesia, maka perlu ditetapkan ketentuan mengenai Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.

Hal ini juga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang pakaian dinas harian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama.

Adapun maksud dari surat edaran ini dijelaskan untuk mengatur penggunaan pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dalam ruang lingkup Kementerian agama dan penggunaan tanda pengenal.

Masih dalam SE Menag dijelaskan lebih detail tentang ketentuan penggunaan Pakaian Dinas Harian sebagai berikut:

  • Hari senin dan Selasa : Kemeja putih, celana/rok hitam/warna gelap
  • Hari Rabu dan Kamis: batik/tenun/kain khas daerah
  • Hari Jum’at: Bebas, Rapi, dan Sopan
  • Hari Sabtu: bebas, rapi, dan Sopan (khusus nagi satuan kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja).

Diperkuat atau dipertegas bahwa selama menggunakan pakaian dinas harian disertai dengan tanda pengenal pegawai dan kepala satuan kerja dan unit pelaksana teknis melaksanakan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.

Adapun dengan diberlakukannya surat edaran menag nomor 12 tahun 2021 ini sekaligus menghapus atau mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: SJ/B.VI/HK.00.7/876/2016 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama.

Surat ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2021 dan ditanda tangi oleh Menteri Agama republic Indonesia Yaqut Cholil Qoumas yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal, Inspektur jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli dan Staf Khusus, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Unit Pelaksana teknis Kementerian Agama.

Bagaimana menurut Sobat, apakah di Kantor atau Madrasah Sobat menerapkan ini?
Supaya seragam pakaian dinas terutama untuk hari rabu, kamis, jum;at dan Sabtu bagaimana?


Semoga postingan dan komentar kita menjadi bahan pertimbangan untuk kebaikan pelaksanaan dari Surat Edaran Menag Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Harian ASN, terutama nashi baju Waskat jangan sampai seperti baju linmas yang akhirnya hilang dan tenggelam alias tamat. Semoga semua menjadi lebih baik.

Posting Komentar untuk "Dulu Baju Linmas, Sekarang Giliran Baju Waskat Yang Tamat Gak Dipakai Lagi Mulai Tanggal 15 Juni 2021"