Naik Pangkat | Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Salah, Pegawai yang Dinilai dan Pejabat Penilai Sama-sama Tidak Faham.
Tahukah sobat masih banyak ditemukan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sudah ditandatangani baik oleh pegawai yang dinilai, pejabat penilai bahkan atasan pejabat penilai padahal SKP tersebut salah.
Kesalahan seperti ini menimbulkan banyak pertanyaan, mulai
dari kemampuan pegawai membuat SKP, pemahaman dan pengetahuan bagaimana SKP
yang benar dari pejabat penilai dan atasan pejabat penilai mengapa bisa SKP
salah tetap ditanda tangani?
Permasalah ini baru masalah yang Nampak pada dokumen SKP
yang terdiri dari Format Sasaran Kinerja, Pengukuran, Penilaian Kinerja, dan
Data Pegawai dan tanda tangan, belum membahas apakah pegawai saat mengajukan SKP
menyertakan bukti fisik atau tidak, lalu dari mana dasar pengukuran
ditandatangani pejabat penilai dan juga atas pejabat penilai jika saat
mengajukan SKP tidak disertai bukti fisik dari isi SKP? Sehingga hal ini
memunculkan anggapan bahwa SKP hanya dibuat sebatas Dokumen, dinilai tanpa
dibuktikan terlebih dahulu.
Idealnya pada saat pejabat penilai menandatangani SKP pada
lembar kedua atau pada bagian pengukuran, pejabat penilai harus memastikan
apakah sesuai kuantitas dan kualitas yang dilakukan pegawai dengan bukti fisik
yang disertakan, jika tidak disertakan bukti fisik dasar apa yang dijadikan
acuan sehingga SKP pada bagian pengukuran ditandatangani.
Kesalahan dari analisa dokumen lembaran SKP banyak menguak
bahwa masih banyak Pegawai yang belum memahami SKP, apalagi penerapannya di
lapangan, SKP masih dibuat sebatas dokumen menggugurkan kewajiban, hal ini
terutama pada SKP yang tidak ada mencantumkan biaya atau pada pekerjaan pegawai
yang dbayar rutin bulanan, berbeda pada pegawai yang memang isi SKP akan sangat
menentukan gaji atau tunjangan serta biaya yang dikeluarkan pada setiap
kegiatannya.
Nah, untuk sobat ketahui kesalahan dalam pembuatan dokumen
SKP yang sering ditemukan adalah sebagai berikut:
Kesalahan SKP dalam Penulisan Tanggal
Sepertinya sepele, namun hal ini menunjukkan kebenaran SKP
ini dibuat serius atau asal jadi, seharusnya tanggal pembuatan SKP pada hari
efektif, namun kenyataannya masih banyak tertulis dalam dokumen SKP, dibuat
pada hari libur misalnya pada bagian Format Sasaran Kinerja tertulis tanggal 1
Januari, padahal kita semua tahu bahwa tanggal 1 januari pasti libur, kemudian
pada bagian akhir SKP dimana ada tanda tangan Pejabat penilai, pegawai yang
dinilai dan atasan pejabat penilai, juga sering ditemukan tertulis tanggal jika
dicek pada kalender ternyata jatuh pada hari minggu atau mungkin pada hari
sabtu, padahal hari sabtu dan minggu umumnya atasan pejabat penilai tidak
sedang bekerja, karena kantor hanya buka mulai hari senin sampai jum’at.
Kesalahan SKP pada Kegiatan Tidak Dilaksanakan Tapi Dimunculkan
Masalah dimunculkannya uraian kegiatan yang tidak mempunyai
angka kredit atau tidak dikerjakan juga masih banyak dilakukan oleh ASN, hal
ini selain tidak enak dilihat, menyulitkan penilaian dan pengukuran yang
dilakukan oleh pejabat penilai, juga pemborosan kertas, seharusnya SKP cukup
menggunakan 4 atau 6 lembar kertas bisa sampai belasan lembar yang ternyata
banyak kegiatan yang hanya diisi nol atau kosong. Seharusnya yang dimunculkan
hanya bagian uraian yang dikerjakan dan bagian lain disembunyikan atau tidak
ditampilkan sehingga memudahkan pengukuran dan penilaian serta menghemat kertas
yang digunakan.
Kesalahan SKP dalam penulisan Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
Terkadang Pegawai yang dinilai tidak faham siapa yang jadi
pejabat penilai dan siapa atasan pejabat penilai, misalnya ASN yang ditugaskan
di Lembaga Swasta atau Sekolah Swasta, tidak boleh dinilai oleh pejabat yang
bukan PNS, misalnya oleh kepala sekolah tapi kepala sekolah bukan PNS atau
atasan penilai yang menilai sudah tidak menjabat atau menduduki jabatannya atau
belum menduduki jabatan tersebut sesuai tanggal tanda tangan.
Demikianlah kesalahan-kesalahan yang dilihat dari pembuatan dokumen
SKP yang sering terjadi kesalahan, belum jika dikaitkan antara kesesuaian
antara isi SKP dan bukti fisik yang sudah dilakukan, salah penggunaan SKP seharusnya mennggunakan SKP Terbaru tentu akan lebih menambah
panjang daftar kesalahan-kesalahan dalam penilaian dan pembuatan dokumen SKP,
semoga informasi ini memberi pengetahuan hal-hal yang perlu dibenahi dan
diperhatikan agar kesalahan serupa tidak terjadi pada pembuatan SKP berikutnya
dan menjadi tambahan wawasan baik oleh pegawai yang dinilai, pejabat penilai
maupun atasan pejabat penilai. Salam sukses.
Posting Komentar untuk "Naik Pangkat | Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Salah, Pegawai yang Dinilai dan Pejabat Penilai Sama-sama Tidak Faham."
Silakan berkomentar yang santun