Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Status BTL | 7 Kesalahan Fatal Dalam Usul PAK Kenaikan Pangkat Guru 2021

 

Tidak jarang ASN Guru mendapat status BTL atau Batal pada saat mengajukan Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk kenaikan pangkat setiap tahunnya, bahkan (mohon maaf) hal ini sudah berlangsung berkali-kali (sudah beberapa tahun).

Setelah admin tanyakan bagaimana proses pengajuan PAK, ada ASN guru yang hanya tersenyum pasrah, karena selama ini beliau hanya dimintai sejumlah uang oleh orang yang katanya (orang dalam) untuk menguruskan, namun faktanya setiap tahun nilainya tidak berubah dan selalu mendapatkan status BTL.

Harus diakui, banyak ASN guru yang tidak tau sama sekali bagaimana prosedur mengajukan kenaikan pangkat, ada yang memang tidak pernah dipanggil mengikuti pelatihan dan pembimbingannya, ada juga yang sudah beberapa kali ikut pelatihannya namun tidak faham dan tidak bisa, tentunya hal ini disebabkan beberapa factor, mulaidari masalah kemampuan mengoperasionalkan computer sampai pada kemampuan memahami penjelasan instruktur pada saat pelatihan dan kadang ada instruktur yang tidak berlatar belakang guru sehingga dalam memberikan penjelasan kadang tidak runtun atau tidak lengkap.

Melihat dan memperhatikan hal ini pantaslah jika banyak guru yang belum mampu membuat usul PAK untuk kenaikan pangkatnya, ada yang sudah berusaha membuat usulan namun langsung ditolak karena menggunakan format ajuan PAK yang salah dan ada juga yang selalu mendapat status BTL karena melakukan kesalahan-kesalahan dalam membuat dan menyusun PAK.

Berikut ini adalah kesalahan-kesalahan yang menyebabkan usulan penetapan angka kredit tahunan untuk kenaikan pangkat mendapatkan status BTL atau Batal.

7 Kesalahan Fatal Dalam Usul PAK Kenaikan Pangkat Guru

1. Salah Format

Jika sobat akan membuat DUPAK (daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) pastikan sobat menggunakan format terbaru dan disesuaikan dengan format yang familiar digunakan baik melalui jalur Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama karena jika sobat tidak menggunakan format terbaru atau yang biasa digunakan, bisa dipastikan usulan sobat akan dibatalkan atau tidak dinialai bahkan ditolak untuk diperbaiki kembali.

2. Tidak Memenuhi Syarat Wajib Pengembangan Diri

Setiap kenaikan pangkat mulai dari golongan 3a ke 3b sampai dengan ke 4e pasti ada syarat wajib pengembangan diri, umumnya pengembangan diri terdiri dari sertifikat keikutsertaan guru dalam kegiatan pelatihan, workshop, Diklat, Seminar, KKG/MGMP yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat. Jumlahnya ada 4 Angka Kredit kecuali kenaikan pangkat dari 3a ke 3b.

3. Tidak Memenuhi Syarat Wajib Publikasi Ilmiah

Berbeda dengan publikasi ilmiah, untuk kenaikan pangkat dari 3a ke 3b belum dipersyaratkan adanya publikasi ilmiah, syarat ini diberlakukan mulai kenaikan ke 3c sampai ke 4e, bentuknya mulai dari publikasi ilmiah bebas untuk kenaikan pangkat ke 3c dan 3d. adapun untuk kenaikan pangkat ke 4a, sudah wajib ada Penelitian Tindakan Kelas (PTK), dan untuk kenaikan pangkat ke 4b dan 4c selain PTK wajib ada artikel dalam jurnal ber ISSN, selanjutkan ke golongan berikutnya lagi wajib ada presentasi di LPMP sampai adanya buku berISBN.

4. Nilai Angka Kredit Komulatif Kurang

Selain memenuhi syarat wajib pengembangan diri dan publikasi ilmiah, ASN guru dapat naik pangkat jika angka kreditnya telah mencapai Angka Kredit minimal pada golongan yang dituju, misalnya untuk ke golongan 3b harus mencapai 150 poin, ke 3c harus mencapai 200 point dan seterusnya bisa dilihat pada table angka kredit komulatif

5. Tidak Sesuai Bukti Fisik Dengan DUPAK

Kesalahan lain yang juga fatal adalah jika bukti fisik yang diajukan tidak sesuai dengan yang tertulis di DUPAk, hal ini biasanya terjadi karena kekuranga telitian atau ketik fahaman guru mengenai Dupak dan Bukti fisik sehingga kadang pada saat membuat DUPAK Tidak Sesuai DUPAk dengan SKP seharusnya bukti fisik harus disesuaikan dengan DUPAk, kemudian dalam menyajikan bukti fisik

Tidak Sesuai DUPAk dengan SKP seharusnya bukti fisik harus disesuaikan dengan DUPAk, kemudian dalam menyajikan bukti fisik harus mengikuti pedoman, mana yang dijilid dan tidak, serta aturan warna covernya, agar mempermudah timpenilai dalam memeriksa kelengkapa bukti fisik DUPAK.

6. Tidak Sesuai DUPAK dengan SKP

Selain penyusuaian isi DUPAK dan Bukti Fisik, yang tidak kalah penting adalah isi SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai setiap tahunannya harus sama, jadi SKP, DUPAK dan Bukti fisik harus senada, tidak boleh berlainan, jika berlainan bisa dipastikan akan bermasalah dengan angka kreditnya.

7. Tidak Melampirkan Surat Pernyataan Kepala Sekolah

Dalam berkas usulan PAK untuk Kenaikan Pangkat wajib disertakan surat pernyataan (SUPER) kepala sekolah tentang tiga hal yaitu: Surat Pernyataan kegiatan Belajar Mengajar, Surat pernyataan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Surat Pernyataan Pelaksanaan Unsur Penunjang. Jika salah satunya tidak dilampirkan meskipun isinya kosong bisa dipastikan berkas usulan PAK akan bermasalah.

Demikianlah sobat 7 Kesalahan Fatal Dalam Usul PAK Kenaikan Pangkat Guru yang sering mengakibatkan ststus pengajuan BTL atau Batal yang akhirnya belum layak untuk dinaikkan pangkatnya, semoga postingan ini memberi tambahan wawasan agar dalam menyiapkan berkas kenaikan pangkat agar tidak lagi berstatus BTL. Semoga Sukses. 

Posting Komentar untuk "Status BTL | 7 Kesalahan Fatal Dalam Usul PAK Kenaikan Pangkat Guru 2021"