Status BTL | 7 Kesalahan Fatal Dalam Usul PAK Kenaikan Pangkat Guru 2021
Tidak jarang ASN Guru mendapat status BTL atau Batal pada
saat mengajukan Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk kenaikan pangkat setiap
tahunnya, bahkan (mohon maaf) hal ini sudah berlangsung berkali-kali (sudah
beberapa tahun).
Setelah admin tanyakan bagaimana proses pengajuan PAK, ada
ASN guru yang hanya tersenyum pasrah, karena selama ini beliau hanya dimintai
sejumlah uang oleh orang yang katanya (orang dalam) untuk menguruskan, namun
faktanya setiap tahun nilainya tidak berubah dan selalu mendapatkan status BTL.
Harus diakui, banyak ASN guru yang tidak tau sama sekali
bagaimana prosedur mengajukan kenaikan pangkat, ada yang memang tidak pernah
dipanggil mengikuti pelatihan dan pembimbingannya, ada juga yang sudah beberapa
kali ikut pelatihannya namun tidak faham dan tidak bisa, tentunya hal ini
disebabkan beberapa factor, mulaidari masalah kemampuan mengoperasionalkan computer
sampai pada kemampuan memahami penjelasan instruktur pada saat pelatihan dan
kadang ada instruktur yang tidak berlatar belakang guru sehingga dalam
memberikan penjelasan kadang tidak runtun atau tidak lengkap.
Melihat dan memperhatikan hal ini pantaslah jika banyak guru
yang belum mampu membuat usul PAK untuk kenaikan pangkatnya, ada yang sudah
berusaha membuat usulan namun langsung ditolak karena menggunakan format ajuan
PAK yang salah dan ada juga yang selalu mendapat status BTL karena melakukan
kesalahan-kesalahan dalam membuat dan menyusun PAK.
Berikut ini adalah kesalahan-kesalahan yang menyebabkan usulan
penetapan angka kredit tahunan untuk kenaikan pangkat mendapatkan status BTL
atau Batal.
7 Kesalahan Fatal Dalam Usul PAK Kenaikan Pangkat Guru
1. Salah Format
Jika sobat akan membuat DUPAK (daftar Usulan Penetapan Angka
Kredit) pastikan sobat menggunakan format terbaru dan disesuaikan dengan format
yang familiar digunakan baik melalui jalur Dinas Pendidikan maupun Kementerian
Agama karena jika sobat tidak menggunakan format terbaru atau yang biasa
digunakan, bisa dipastikan usulan sobat akan dibatalkan atau tidak dinialai
bahkan ditolak untuk diperbaiki kembali.
2. Tidak Memenuhi Syarat Wajib Pengembangan Diri
Setiap kenaikan pangkat mulai dari golongan 3a ke 3b sampai
dengan ke 4e pasti ada syarat wajib pengembangan diri, umumnya pengembangan
diri terdiri dari sertifikat keikutsertaan guru dalam kegiatan pelatihan,
workshop, Diklat, Seminar, KKG/MGMP yang dibuktikan dengan piagam atau
sertifikat. Jumlahnya ada 4 Angka Kredit kecuali kenaikan pangkat dari 3a ke
3b.
3. Tidak Memenuhi Syarat Wajib Publikasi Ilmiah
Berbeda dengan publikasi ilmiah, untuk kenaikan pangkat dari
3a ke 3b belum dipersyaratkan adanya publikasi ilmiah, syarat ini diberlakukan
mulai kenaikan ke 3c sampai ke 4e, bentuknya mulai dari publikasi ilmiah bebas
untuk kenaikan pangkat ke 3c dan 3d. adapun untuk kenaikan pangkat ke 4a, sudah
wajib ada Penelitian Tindakan Kelas (PTK), dan untuk kenaikan pangkat ke 4b dan
4c selain PTK wajib ada artikel dalam jurnal ber ISSN, selanjutkan ke golongan
berikutnya lagi wajib ada presentasi di LPMP sampai adanya buku berISBN.
4. Nilai Angka Kredit Komulatif Kurang
Selain memenuhi syarat wajib pengembangan diri dan publikasi
ilmiah, ASN guru dapat naik pangkat jika angka kreditnya telah mencapai Angka
Kredit minimal pada golongan yang dituju, misalnya untuk ke golongan 3b harus
mencapai 150 poin, ke 3c harus mencapai 200 point dan seterusnya bisa dilihat
pada table angka kredit komulatif
5. Tidak Sesuai Bukti Fisik Dengan DUPAK
Kesalahan lain yang juga fatal adalah jika bukti fisik yang
diajukan tidak sesuai dengan yang tertulis di DUPAk, hal ini biasanya terjadi
karena kekuranga telitian atau ketik fahaman guru mengenai Dupak dan Bukti
fisik sehingga kadang pada saat membuat DUPAK Tidak Sesuai DUPAk dengan SKP
seharusnya bukti fisik harus disesuaikan dengan DUPAk, kemudian dalam
menyajikan bukti fisik
Tidak Sesuai DUPAk dengan SKP seharusnya bukti fisik harus
disesuaikan dengan DUPAk, kemudian dalam menyajikan bukti fisik harus mengikuti
pedoman, mana yang dijilid dan tidak, serta aturan warna covernya, agar
mempermudah timpenilai dalam memeriksa kelengkapa bukti fisik DUPAK.
6. Tidak Sesuai DUPAK dengan SKP
Selain penyusuaian isi DUPAK dan Bukti Fisik, yang tidak
kalah penting adalah isi SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai setiap tahunannya
harus sama, jadi SKP, DUPAK dan Bukti fisik harus senada, tidak boleh
berlainan, jika berlainan bisa dipastikan akan bermasalah dengan angka
kreditnya.
7. Tidak Melampirkan Surat Pernyataan Kepala Sekolah
Dalam berkas usulan PAK untuk Kenaikan Pangkat wajib
disertakan surat pernyataan (SUPER) kepala sekolah tentang tiga hal yaitu:
Surat Pernyataan kegiatan Belajar Mengajar, Surat pernyataan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Surat Pernyataan Pelaksanaan Unsur
Penunjang. Jika salah satunya tidak dilampirkan meskipun isinya kosong bisa
dipastikan berkas usulan PAK akan bermasalah.
Demikianlah sobat 7 Kesalahan Fatal Dalam Usul PAK Kenaikan Pangkat Guru yang sering mengakibatkan ststus pengajuan BTL atau Batal yang akhirnya belum layak untuk dinaikkan pangkatnya, semoga postingan ini memberi tambahan wawasan agar dalam menyiapkan berkas kenaikan pangkat agar tidak lagi berstatus BTL. Semoga Sukses.
Posting Komentar untuk "Status BTL | 7 Kesalahan Fatal Dalam Usul PAK Kenaikan Pangkat Guru 2021"
Silakan berkomentar yang santun