Berkas Naik Pangkat Kepala Sekolah Terbaru
Buat sobat kepala sekolah yang akan mengusulkan kenaikan pangkat, sebaiknya membaca postingan berikut ini secara perlahan dan detail agar tidak salah faham dan berkas usulan untuk kenaikan pangkat yang akan dibuat tidak salah. Kesalahan dalam membuat berkas usulan bisa berakibat berkurangnya angka kredit bahkan batalnya kenaikan pangkat.
Apakah sama berkas kenaikan pangkat kepala sekolah dengan guru?
Perlu sobat kepala sekolah ketahui sejak tahun 2019 kepala
sekolah sudah tidak lagi mengajar, sehingga pengusulan kenaikan pangkat
terdapat perbedaan berkasnya. Perubahan bentuk berkas usulan sudah 3 kali
perubahan pertama dibawah tahun 2014, antara tahun 2014 sampai 2018 dan
berkas tahun 2019 sampai sekarang.
Dimana letak perbedaan berkas usulan kenaikan pangkat guru dan kepala sekolah?
Perbedaan hanya terletak pada penilaian kinerja, adapun yg
lainnya sama, karena pada hakekatnya yang akan naik pangkat bukan kepala
sekolah namun jabatan gurunya, sehingga format format yang digunakan dalam
pemberkasannya menggunakan berkas kenaikan pangkat guru, kecuali Penilaian
Kinerjanya menggunakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau PKKS bukan PKG.
Sudah punya format PK Guru maupun PK Kepala Sekolah, jika
belum sobat bisa membaca dan download Format Penilaian Kinerja Guru dan Format
Penilaian Kinerja Kepala sekolah atau Kepala Madrasah.
Buat sobat yang belum memahami berkas kenaikan pangkat guru
ataupun berkas kenaikan pangkat kepala sekolah, silakan lanjut membaca.
Secara umum berkas kenaikan pangkat guru terdiri dari Berkas I, berkas II, dan berkas III.
Berkas I terdiri dari surat pengantar, SK PAK Terakhir, SK
CPNS, SK PNS, Ijazah, Transkrip, Kartu Pegawai Lama, Kartu Pegawai Elektrik, SK
Penyesuaian NIP, SK Mutasi (jika pernah mutasi), SK Pangkat Terakhir dan SKP 2
Tahin Terakhir.
Berkas II, khusus sobat kepala sekolah yang SK Pangkat
Terakhirnya dibawah tahun 2014, isinya DUPAK Pola Lama, Surat Pernyataan
Melaksanakan Pembelajaran dan SK Pembagian Tugas Mengajar. Bagi sobat yang
belum punya dan ingin mengetahui lebih jauh bisa membaca postingan Dupak PolaLama.
Berkas III, terdiri dari DUPAK terbaru, Suarat Pernyataan
KBM, Surat Pernyataan PKB, Surat Pernyataan Unsur Penunjang, SK Pembagian Tugas
Mengajar, PK Guru atau PK Kepala Sekolah, dan Bukti fisik kegiatan PKB dan
Unsur Penunjang. Bagi sobat yang belum mempunyai contoh DUPAK terbaru bisa
membaca postingan dupak terbaru serta penjelasan tentang bentuk-bentuk
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang terdiri dari Pengembangan
diri, Publikasi Ilmiah yang berupa karya ilmiah maupun karya inovatif.
Dalam penyusunannya berkas I hanya dijepit atau di klip,
adapun untuk berkas III bukti fisik yang dijilid berupa Laporan pengembangan
diri dengan cover warna putih, Publikasi Ilmiah berupa karya tulis ilmiah
dengan cover warna hijau dan karya inovatif dijilid dengan cover warna merah
dan unsur penunjang dijilid dengan cover warna biru.
Perlu diketahui bahwa untuk membuat untuk naik pangkat
seorang guru atau kepala sekolah harus memenuhi 3 persyaratan, yaitu: telah
menduduki jabatannya paling kurang 2 tahun yang dibuktikan dengan SKP (Sasaran
Kinerja Pegawai) yang sudah dinilai, mempunyai penilaian Prestasi atau Kinerja
minimal Baik dan memenuhi minimal Angka Kredit Komulatif yang didalamnya
terpenuhi unsur Kewajiban dari Pengembangan Diri (PD) dan Unsur Publikasi
Ilmiah (PI) dari Karya Tulis Ilmiah dan Karya Inovatif.
Bagi sobat yang belum jelas bisa mengikuti bimbingan
kenaikan pangkat mulai golongan 3a sampai 4e melalui kegiatan privat naikpangkat guru.
Demikianlah berkas kenaikan pangkat kepala sekolah, jenis
berkas yang diperlukan dalam PKB akan berbeda beda berdasarkan kenaikan
pangkatnya, hal ini bisa sobat pelajari pada kenaikan pangkat setiap
jenjangnya. Semoga sukses.
Posting Komentar untuk "Berkas Naik Pangkat Kepala Sekolah Terbaru"
Silakan berkomentar yang santun