Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ASN Bingung | Penerapan Peraturan MenpanRb Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negei Sipil, ini Alternatif Solusinya.

 Peraturan MenpanRb Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negei Sipil

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan yang saat ini dihadapkan pada pembuatan system manajemen kinerja dimana dituntut untuk melakukan perencanaan yang sistematis an terukur pada setiap instansi dan birokrasi. Namun minimnya pengetahuan dan kemampuan teknologi menyebabkan banyak ASN bahkan instansi bingung bagaimana menerapkannya.

Pada peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi nomor 8 tahun 2021 ini mengharapkan terwujudnya suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja. Mulai dari pejabat tertinggi sampai dengan yang terendah dalam sebuah system organisasi pemerintahan dan instasi birokrasi.

Dalam peraturan ini sudah dijelaskan bagaimana tahapan yang perlu dilakukan agar system manajemen kinerja yang akan dibuat ini berjalan dengan baik, benar dan terukur, siapapun pengelola dan pelaksananya, yang dapat dilihat dalam permen ini juga yang Disusun berupa pedoman sistem manajemen kinerja penagawai negeri sipil, perencanaan kinerja pegawai, yang sudah dilengkapi dengan tahapan dan contoh-contoh format, kemudian ada Standar Perilaku Kerja Dalam Jabatan yang diatur dalam Bab III, juga diperjelas lagi teknis pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja bahkan peraturan tentang Ide Baru yang dituangkan di Bab V dan pedoman penilaian Kinerja di Bab VI, bahkan sampai diatur dengan jelas sampai pada tahapan Tindak Lanjut dibab yang terakhir. Sehingga dapatkan dikatakan peraturan ini sangat lengkap dan detail mengatur dan menjelaskan bagaimana Sistem Manajemen Kinerja ini direncanakan dibuat dan dilaksanakan.

Namun faktanya masih ada bahkan banyak Instansi pemerintahan dan Birokrasi yang belum membuat dan melaksanakan peraturan ini karena kendala sistem dan juga personalia atau PNS itu sendiri.

Masih terdapat Instansi yang belum melakukan kegiatan duduk bersama untuk merancang Mutu kerja yang akan dicapai, termasuk indicator pencapaiannya, siapa dana pa yang harus dikerja, penjelasan tentang mutu tersebut bagaimana, bahkan membuat agendanyapun masih belum dilakukan.

Sudah pasti jika sebuah instansi dalam sebuah organisasi belum mengagendakan untuk memulai sistem ini secara rapi dan tersistem maka akan sangat sulit mewujudkan dan melaksanakan permen ini, salah satunya masih banyak instansi yang belum melengkapi sistem kinerja ini dengan perangkat online atau Offline ,masig mengandalkan MS. Excel untuk membuat SKP, ini akan menyita waktu dan menyulitkan dalam menghubungkan kinerja atasan dan bawahan, koneksivitas antar departemen dan bidang serta pengukuran secara menyeluruh.

Jadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mempermudah terwujudnya sistem ini harus dibangun melalui konsep jaringan baik offline maupun online sehingga setiap kegiatan dan kinerja mempunyai benang terhadap program yang dibuat oleh atasan dan mempunyai link untuk tercapainya visi dan misi organisasi atau instansi.

Selama belum ada konektivitas dalam pembuatannya maka sangat mustahil sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil di setiap instansi akan terwujud dan akan terus menjadi masalah dalam pencapaian visi dan misi dan terus membuat kebingunan ASN atau PNS yang ada di dalamnya.

Kesimpulannya untuk melakukan hal ini, semua Instansi harus membangun terlebih dahulu jaringan atau konektivitas, baik dilakukan secara offline maupun online dimana semua SKP yang sebelumnya dibuat bisa terhubung dan dihubungkan antara satu pejabat dengan pejabat lainnya dengan sasaran kinerja yang semuanya mengarah pada pencapaian SKP Pimpinan dan SKP pimpinan ini merupakan manisfetasi atau Breakdown dari Visi dan Misi instansi itu sendiri, sehingga semua kegiatan ada benang merahnya dan semua prestasi akan memberi kontribusi terhadap tujuan dan misi instansi pemerintah, jika hal ini dapat dilakukan barulah bisa dilihat dalam sebuah sistem mana yang perlu dibenahi, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu dipertahankan dan mana yang perlu diberi penghargaan dan mana yang perlu disanksi. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "ASN Bingung | Penerapan Peraturan MenpanRb Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negei Sipil, ini Alternatif Solusinya."