ASN Bingung | Penerapan Peraturan MenpanRb Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negei Sipil, ini Alternatif Solusinya.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
yang saat ini dihadapkan pada pembuatan system manajemen kinerja dimana
dituntut untuk melakukan perencanaan yang sistematis an terukur pada setiap
instansi dan birokrasi. Namun minimnya pengetahuan dan kemampuan teknologi
menyebabkan banyak ASN bahkan instansi bingung bagaimana menerapkannya.
Pada peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi
dan Birokrasi nomor 8 tahun 2021 ini mengharapkan terwujudnya suatu proses
sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan
pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja.
Mulai dari pejabat tertinggi sampai dengan yang terendah dalam sebuah system organisasi
pemerintahan dan instasi birokrasi.
Dalam peraturan ini sudah dijelaskan bagaimana tahapan yang
perlu dilakukan agar system manajemen kinerja yang akan dibuat ini berjalan
dengan baik, benar dan terukur, siapapun pengelola dan pelaksananya, yang dapat
dilihat dalam permen ini juga yang Disusun berupa pedoman sistem manajemen kinerja
penagawai negeri sipil, perencanaan kinerja pegawai, yang sudah dilengkapi
dengan tahapan dan contoh-contoh format, kemudian ada Standar Perilaku Kerja
Dalam Jabatan yang diatur dalam Bab III, juga diperjelas lagi teknis
pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja bahkan peraturan tentang Ide Baru
yang dituangkan di Bab V dan pedoman penilaian Kinerja di Bab VI, bahkan sampai
diatur dengan jelas sampai pada tahapan Tindak Lanjut dibab yang terakhir. Sehingga
dapatkan dikatakan peraturan ini sangat lengkap dan detail mengatur dan
menjelaskan bagaimana Sistem Manajemen Kinerja ini direncanakan dibuat dan
dilaksanakan.
Namun faktanya masih ada bahkan banyak Instansi pemerintahan
dan Birokrasi yang belum membuat dan melaksanakan peraturan ini karena kendala
sistem dan juga personalia atau PNS itu sendiri.
Masih terdapat Instansi yang belum melakukan kegiatan duduk
bersama untuk merancang Mutu kerja yang akan dicapai, termasuk indicator pencapaiannya,
siapa dana pa yang harus dikerja, penjelasan tentang mutu tersebut bagaimana,
bahkan membuat agendanyapun masih belum dilakukan.
Sudah pasti jika sebuah instansi dalam sebuah organisasi
belum mengagendakan untuk memulai sistem ini secara rapi dan tersistem maka
akan sangat sulit mewujudkan dan melaksanakan permen ini, salah satunya masih
banyak instansi yang belum melengkapi sistem kinerja ini dengan perangkat
online atau Offline ,masig mengandalkan MS. Excel untuk membuat SKP, ini akan menyita waktu dan menyulitkan dalam menghubungkan kinerja atasan dan bawahan, koneksivitas antar
departemen dan bidang serta pengukuran secara menyeluruh.
Jadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mempermudah
terwujudnya sistem ini harus dibangun melalui konsep jaringan baik offline
maupun online sehingga setiap kegiatan dan kinerja mempunyai benang terhadap
program yang dibuat oleh atasan dan mempunyai link untuk tercapainya visi dan
misi organisasi atau instansi.
Selama belum ada konektivitas dalam pembuatannya maka sangat
mustahil sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil di setiap instansi akan
terwujud dan akan terus menjadi masalah dalam pencapaian visi dan misi dan
terus membuat kebingunan ASN atau PNS yang ada di dalamnya.
Kesimpulannya untuk melakukan hal ini, semua Instansi harus
membangun terlebih dahulu jaringan atau konektivitas, baik dilakukan secara
offline maupun online dimana semua SKP yang sebelumnya dibuat bisa terhubung
dan dihubungkan antara satu pejabat dengan pejabat lainnya dengan sasaran
kinerja yang semuanya mengarah pada pencapaian SKP Pimpinan dan SKP pimpinan
ini merupakan manisfetasi atau Breakdown dari Visi dan Misi instansi itu
sendiri, sehingga semua kegiatan ada benang merahnya dan semua prestasi akan
memberi kontribusi terhadap tujuan dan misi instansi pemerintah, jika hal ini
dapat dilakukan barulah bisa dilihat dalam sebuah sistem mana yang perlu
dibenahi, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu dipertahankan dan mana
yang perlu diberi penghargaan dan mana yang perlu disanksi. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "ASN Bingung | Penerapan Peraturan MenpanRb Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negei Sipil, ini Alternatif Solusinya."
Silakan berkomentar yang santun