Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masih Pakai SKP Lama | Belum ada Instruksi Pusat tentang Penggunaan SKP 2 Periode sebagaimana SE MenpanRB Tahun 2021

 

Beberapa hari terakhir ini ramai diperbincangkan dan diburu keberadaan SKP 2 Periode sesuai surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera Reformasi Birokrasi nomor 3 maupun nomor 8 Tahun 2021 tentang penilaian prestasi kerja Aparatur Sipil Negara, namun sampai hari ini belum ada surat edaran dan petunjuk teknis dari Kementerian Agama terkait instansi dan satuan kerja yang berada dibawahnya untuk penggunaannya.

Padahal faktanya beberapa Kementerian Agama provinsi dan kabupaten sudah menyerukan penggunaan SKP pola 2 periode, namun ada beberapa Kementerian Agama Kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama yang justru masih menggunakan pola SKP lama karena sampai saat ini belum ada satu suratpun yang menginstruksikan dari pusat perihal tersebut.

Yang menjadi pertanyaan apakah memang perlu untuk Kementerian Agama Pusat membuat edaran dan petunjuk teknisnya atau sudah cukup dari MenpanRB sebagai instansi yang berwenang dalam hal mengatur dan menilai serta menaikkan pangkat golongan ASN melalui Badan kepegawaian.

Sudah banyak madrasah, Kantor Urusan Agama, Penyuluh, pengawas dan guru yang menggunakan SKP 2 Periode, periode Januari Juni dan periode Juli Desember, entar instruksi atau surat edaran Kementerian Agama mana yang digunakan.

Berdasarkan penulusuran melalui google ada beberapa Kementerian Agama Kabupaten yang menginstruksikan kepada jajaran instansi dibawahnya untuk menggunakan SKP 2 periode, namun dasarnya hanya menggunakan SE MenpanRB, bukan berdasarkan Surat Edaran atau instruksi dari Kementerian Agama Pusat.

Hal inilah yang akhirnya admin berusaha melakukan konfirmasi pada kepegawaian Kementerian Agama kabupaten dan pusat namun jawaban dari kepegawaian kabupaten masih menggunakan SKP pola Januari – Desember karena belum ada instruksi dari Kementerian Agama pusat, adapun pada saat admin menghubungi bagian asesmen Kementerian Agama pusat, beliau menjelaskan nanti ditanyakan dan dicarikan dulu informasinya.

Dari informasi yang beredar dan himbauan atau instruksi dari Kementerian Provinsi maupun kabupaten/kota tidak ada satupun yang berdasar pada instruksi atau surat edaran Kementerian Agama pusat, hal inilah yang menyebabkan sebagai sekolah, guru, Kementerian Agama masih menggunakan pola SKP satu tahun dan ada juga yang memahami cukup berdasar pada SE MenpanRB sehingga menggunakan SKP 2 Periode.

Semoga setelah postingan ini segera ditindak lanjuti oleh Kementerian Agama pusat, agar ada keseragaman dalam penerapan SKP, apakah Kementerian Agama tetap akan menggunakan SKP 1 tahun atau mengikuti SE MenpanRB yang telah menginstruksikan penggunaaan SKP 2 Periode.

Mohon sobat cara mudah yang bekerja dibawah naungan Kementerian Agama, bersabar menunggu kejelasannya dan ikuti terus informasinya melalui blog ini, semoga kegelisahan dalam penggunaan SKP 2 periode ini cepat mendapat respon dari Kementerian Agama. Salam Cara Mudah.

Posting Komentar untuk "Masih Pakai SKP Lama | Belum ada Instruksi Pusat tentang Penggunaan SKP 2 Periode sebagaimana SE MenpanRB Tahun 2021"