Masih Pakai SKP Lama | Belum ada Instruksi Pusat tentang Penggunaan SKP 2 Periode sebagaimana SE MenpanRB Tahun 2021
Beberapa hari terakhir ini ramai
diperbincangkan dan diburu keberadaan SKP 2 Periode sesuai surat edaran Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negera Reformasi Birokrasi nomor 3 maupun nomor 8 Tahun
2021 tentang penilaian prestasi kerja Aparatur Sipil Negara, namun sampai hari
ini belum ada surat edaran dan petunjuk teknis dari Kementerian Agama terkait
instansi dan satuan kerja yang berada dibawahnya untuk penggunaannya.
Padahal faktanya beberapa Kementerian
Agama provinsi dan kabupaten sudah menyerukan penggunaan SKP pola 2 periode,
namun ada beberapa Kementerian Agama Kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Provinsi
Kementerian Agama yang justru masih menggunakan pola SKP lama karena sampai
saat ini belum ada satu suratpun yang menginstruksikan dari pusat perihal
tersebut.
Yang menjadi pertanyaan apakah
memang perlu untuk Kementerian Agama Pusat membuat edaran dan petunjuk
teknisnya atau sudah cukup dari MenpanRB sebagai instansi yang berwenang dalam
hal mengatur dan menilai serta menaikkan pangkat golongan ASN melalui Badan
kepegawaian.
Sudah banyak madrasah, Kantor
Urusan Agama, Penyuluh, pengawas dan guru yang menggunakan SKP 2 Periode,
periode Januari Juni dan periode Juli Desember, entar instruksi atau surat
edaran Kementerian Agama mana yang digunakan.
Berdasarkan penulusuran melalui
google ada beberapa Kementerian Agama Kabupaten yang menginstruksikan kepada
jajaran instansi dibawahnya untuk menggunakan SKP 2 periode, namun dasarnya
hanya menggunakan SE MenpanRB, bukan berdasarkan Surat Edaran atau instruksi
dari Kementerian Agama Pusat.
Hal inilah yang akhirnya admin
berusaha melakukan konfirmasi pada kepegawaian Kementerian Agama kabupaten dan
pusat namun jawaban dari kepegawaian kabupaten masih menggunakan SKP pola
Januari – Desember karena belum ada instruksi dari Kementerian Agama pusat,
adapun pada saat admin menghubungi bagian asesmen Kementerian Agama pusat,
beliau menjelaskan nanti ditanyakan dan dicarikan dulu informasinya.
Dari informasi yang beredar dan
himbauan atau instruksi dari Kementerian Provinsi maupun kabupaten/kota tidak
ada satupun yang berdasar pada instruksi atau surat edaran Kementerian Agama
pusat, hal inilah yang menyebabkan sebagai sekolah, guru, Kementerian Agama
masih menggunakan pola SKP satu tahun dan ada juga yang memahami cukup berdasar
pada SE MenpanRB sehingga menggunakan SKP 2 Periode.
Semoga setelah postingan ini
segera ditindak lanjuti oleh Kementerian Agama pusat, agar ada keseragaman
dalam penerapan SKP, apakah Kementerian Agama tetap akan menggunakan SKP 1 tahun
atau mengikuti SE MenpanRB yang telah menginstruksikan penggunaaan SKP 2
Periode.
Mohon sobat cara mudah yang bekerja dibawah naungan Kementerian Agama, bersabar menunggu kejelasannya dan ikuti terus informasinya melalui blog ini, semoga kegelisahan dalam penggunaan SKP 2 periode ini cepat mendapat respon dari Kementerian Agama. Salam Cara Mudah.
Posting Komentar untuk "Masih Pakai SKP Lama | Belum ada Instruksi Pusat tentang Penggunaan SKP 2 Periode sebagaimana SE MenpanRB Tahun 2021"
Silakan berkomentar yang santun