SK Dirjen Pendis tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022
Suat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Indonesia tertanggal hari ini Rabu, 26 Januari 2022, inilah isi selengkapnya dari surat ini:
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya dimohon Saudara dapat mensosialisasikan/menyebarluaskan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayah kerja masing-masing.
Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
ditanda tangani Direktur KSKK Madrasah: Moh. Isom
Isi dari Surat dan POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dibaca di bawah ini:
Berikut ini link yang dapat gunakan untuk mendownload.
SK Dirjen Pendis tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022
Demikianlah postingan tentang POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran2021/2022, semoga postingan ini memberi manfaat kepada sobat yang diminta mempersiapkan ujian nasional. terima kasih.
Posting Komentar untuk "SK Dirjen Pendis tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022"
Silakan berkomentar yang santun