Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

6 Syarat Wajib Calon Peserta Pretest PPG Tahun 2022 untuk Mengikuti Sertifikasi Guru

6 Syarat Peserta Pretest PPG

Sobat cara mudah, ini adalah kabar gembira buat sobat yang sedang mencari informasi tentang sertifikasi khususnya sertifikasi guru, karena baru-baru ini telah ditetapkan prosedur dan syarat-syarat yang harus dilengkapi agar sobat guru dapat mengikuti program Sertifikasi, dan sudah tentu harapannya mendapat tunjangan sertifikasi.

melalui laman simpatika.kemenag.go.id merilis prosedur dan tahapan guru untuk bisa mengikuti sertifikasi, ringkasannya adalah sebagai berikut.

Sebelum sobat mendapatkan undangan mengikuti PPG Kemenag Tahun 2022, pastinya sobat telah melalui tahapan dan persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan mendapat undangan Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 baik untuk Guru PNS maupun Non PNS, pada sekolah Negeri maupun Swasta yang ada dibawah Naungan Kemenag.

1. Terdaftar Aktif di Akun Simpatika untuk Guru Madrasah /Akun Siaga untuk Guru PAI yang ada di Sekolah

2. Memiliki Ijasah S1 dan Linier Dengan Mapel yang diampu

Pastikan sobat mempunyai Ijazah yang linier dengan mata Pelajaran yang sobat ajarkan, adapun untuk mengetahui Linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Permendikbud No 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

oleh karena sobat harus melakukan proses Verval Ijasah di Simpatika maupun Siaga supaya singkron ijazah dengan mapel yang diampunya, dan juga sebagai syarat agar bisa mengikuti pretest PPG Daljab Tahun 2022.

3. Memiliki NUPTK/NPK

Secara umum, guru yang bekerja di sekolah Swasta dibawah Yayasan lebih mudha mendapatkan NUPTK dibanding sekolah Negeri, namun sobat tidak perlu risau asal sobat sudah mengajar dan melengkapi data sesuai kondisi yang real maka lambat laun sobat pasti akan mendapat NUPTK, adapun dalam waktu dekat sobat bisa menggunakan NPK untuk mengurus pengusulan Insentif di daerah masing-masing, sambil menunggu NUPTK keluar. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang bersatminkal di lingkungan Kemendikbudristek. Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah nomor atau kode khusus yang diberikan pada guru oleh Kemenag, sekaligus menjadi identitas guru yang bersatminkal di lingkungan Kemenag.

4. TMT Mengajar (SK Pengangkatan) Tertanggal 15 Desember 2015

Hal yang tidak kalah penting adalah TMT atau memiliki kepanjangan Terhitung Mulai Tanggal, adalah suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan, bahkan TMT ini sebagai syarat bisa mengikuti Pretest/PPG Daljab Kemenag yang diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab. masa mengajar sangat mempengaruhi cepat atau lambat sobat guru dipanggil untuk mengikuti prestest PPG, setelah lulus pretest sobat akan dipanggil jika masih tersedia kuota PPG tahun tersebut.

5. Berusia Maksimal 58 Tahun

Jika usia sobat masih dibawah 58 Tahun maka potensi untuk dipanggil mengikuti Pretest masih ada, namun jika sobat telah melewati Maksimal usia juga menjadi salah satu syarat bisa mengikuti Pretest PPG Daljab Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab.

6. Daftar Mandiri di Akun Simpatika / Akun Siaga

Bagaimana jika sudah memenuhi semua persyaratan namun belum juga diundang untuk mengikuti pretes PPG, maka sobat bisa melakukan pengajuan secara mandiri, Jika Bapak/Ibu guru merasa sudah memenuhi persyaratan diatas, segera lakukan ajuan pendaftaran untuk mengikuti PPG Daljab Tahun 2022, sekaligus Undangan Pretest Tahun 2022 sebagai syarat resmi mengikuti PPG Daljab Tahun 2022.

informasi seputra persiapan Pretest dan Sosialisasi PPG biasanya pada Bulan Maret-April biasanya sudah ada sosialisasi bulan Mei biasanya sudah mulai pendaftaran secara mandiri di akun simpatika/SIAGA masing-masing. Maka dari itu sering-sering untuk memantau akun simpatika/SIAGA Masing-masing Bapak Ibu guru.

Dengan aktif memantau Simpatika dan Siaga semoga bapak ibu tidak ketinggalan, atau paling tidak mintalah operator untuk memantau dan pastikan email aktif sehingga pada saat ada pemberitahuan atau undangan sobat bisa cepat melengkapi berkas yang diperlukan.

Nah demikianlah 6 Syarat Wajin Calon Peserta Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, jika sobat nantinya telah dinyatakan Lulus Pretest maka tahapa berikutnya adalah menunggu kuota, untuk undangan mengikuti PPGnya. banyak iktiar dan doa semoga keberuntungan menyertai kita semua. amin.

Posting Komentar untuk "6 Syarat Wajib Calon Peserta Pretest PPG Tahun 2022 untuk Mengikuti Sertifikasi Guru"