Pengertian, Kegiatan dan Penilaian RPL PPG Daljab
Buat sobat guru yang saat ini sudah terpilih menjadi Mahasiswa PPG dan mencari informasi seputar RPL, pada postingan ini akan diulas pengertian, kegiatan dan penilaian RPL dalam Jabatan.
Pengertian RPL
RPL adalah singkatan dari Rekognisi Pembelajaran Lampau. merupakan kilas balik kegiatan yang pernah dilakukan oleh guru, meliputi pengalaman mengajar, perangkat pembelajaran, pengembangan kompetensi keprofesionalan, baik pengembangan diri, publikasi ilmiah maupun karya inovatif, pengelolaan administrasi pembelajaran dan inovasi pembelajaran yang dilakukan.
Kegiatan RPL
adapun kegiatan-kegiatan yang dinilai dalam RPL meliputi 5 unsur yaitu:
1. Pengalaman Pembelajaran
2. Penyusunan Perangkat Pembelajaran
3. Pengembangan Kompetensi Profesional
4. Pengelolaan Administrasi Pembelajaran
5. Inovasi Pembelajaran
Penilaian RPL
Mahasiswa PPG harus mengetahui pola penilaian dalam RPL, adapun RPL yang diakui dalam PPG adalah 6 tahun sebelum lapor diri ke LPTK
- Pengalaman Pembelajaran dibuktikan SK Mengajar (SK Pembagian Tugas atau SK PBM) selama 6 tahun jika ada (memiliki). Jika tidak sampai 6 tahun. Kumpulkan yang ada saja.
- Penyusunan perangkat perangkat pembelajaran terdiri dari: Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga, Instrumen Penilaian
- Pengembangan Kompetensi Profesional, seperti kegiatan Seminar/ Pelatihan / Workshop / Penelitian / Publikasi Nasional / Publikasi Internasional
- Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru bersangkutan telah menyelesaikan administrasi pembelajaran dan penilaian dibuat per semester.
- Inovasi Pembelajaran seperti Modul Pembelajaran / Pedoman Praktikum / PTK / Video pembelajaran
Posting Komentar untuk "Pengertian, Kegiatan dan Penilaian RPL PPG Daljab"
Silakan berkomentar yang santun