Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas dan Tanggung Jawab Fasilitator Daerah serta Haknya dalam Program KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS

 Tugas Tanggung Jawab dan Hak Fasilitator daerah

Hallo sobat Cara Mudah ...!!

Ketika Anda menjelajahi blog ini, Anda mungkin melihat beberapa iklan yang muncul di halaman ini. Jangan khawatir, iklan-iklan tersebut bukan hanya sekadar tampilan biasa. Setiap iklan yang ditampilkan di sini memiliki nilai dan manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan mengkliknya.

Dengan mengklik iklan, Anda bisa menemukan berbagai produk atau layanan yang relevan dengan topik yang Anda minati. Misalnya, jika Anda sedang membaca tentang tips kecantikan, iklan yang muncul bisa mengarahkan Anda ke produk perawatan kulit yang inovatif atau tutorial makeup yang menarik. Dengan mengklik iklan tersebut, Anda akan memiliki akses ke penawaran spesial, ulasan produk, atau bahkan diskon eksklusif.

Tugas dan Tanggung Jawab Fasilitator Daerah PKB Guru


Fasilitator Daerah PKB Guru memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya. Mereka bertanggung jawab dalam melatih dan mendampingi guru-guru dalam KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS. Berikut adalah rincian tugas dan tanggung jawab Fasilitator Daerah serta hak-hak yang mereka miliki:

Tugas Fasilitator Daerah PKB Guru:


  1. Melatih guru: Tugas utama Fasilitator Daerah adalah melatih guru-guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS baik secara tatap muka maupun daring. Mereka menggunakan modul yang telah disiapkan dan memastikan peserta memahami dan menguasai materi pelatihan.
  2. Mendampingi guru: Fasilitator Daerah juga mendampingi guru-guru di KKG/MGMP/MGBK maupun di madrasah. Mereka memberikan bimbingan, saran, dan pendampingan dalam pengembangan profesional guru-guru agar dapat meningkatkan kualitas pengajaran.
  3. Memfasilitasi peserta: Fasilitator Daerah bertanggung jawab dalam memfasilitasi peserta agar dapat mempelajari modul dengan baik. Mereka menjelaskan materi, menyediakan bahan-bahan pendukung, dan memastikan peserta dapat mengikuti proses pembelajaran dengan efektif.
  4. Membantu menyusun/mereview modul: Fasilitator Daerah terlibat dalam penyusunan dan peninjauan modul pelatihan. Mereka memberikan masukan dan saran untuk meningkatkan kualitas modul agar sesuai dengan kebutuhan guru-guru.
  5. Memantau dan mengevaluasi kegiatan pelatihan: Fasilitator Daerah memiliki tanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi kegiatan pelatihan. Mereka melihat kemajuan peserta, mengidentifikasi tantangan, dan memberikan umpan balik yang konstruktif untuk meningkatkan efektivitas pelatihan.
  6. Melaporkan hasil pelatihan: Fasilitator Daerah wajib melaporkan hasil pelatihan kepada pihak terkait, seperti dinas pendidikan atau instansi terkait lainnya. Laporan ini mencakup evaluasi kegiatan, capaian peserta, dan saran untuk perbaikan kegiatan pelatihan di masa depan.
  7. Mendokumentasikan hasil pelatihan: Fasilitator Daerah harus mendokumentasikan hasil pelatihan yang telah dilaksanakan. Hal ini penting untuk membangun database pengalaman dan pembelajaran yang dapat digunakan untuk pengembangan program pelatihan yang lebih baik di masa depan.

Hak Fasilitator Daerah PKB Guru:


  1. Mendapatkan uang paket data: Fasilitator Daerah berhak mendapatkan dukungan berupa uang paket data saat menjalankan tugas sebagai fasilitator dan saat menjadi peserta Bimtek (daring). Ini memastikan mereka memiliki akses yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas online.
  2. Mendapatkan uang output: Fasilitator Daerah memiliki hak untuk menerima uang output saat menjadi peserta Bimtek. Ini memberikan penghargaan atas partisipasi dan kontribusi mereka dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
  3. Mendapatkan honor pengajar/instruktur: Fasilitator Daerah berhak menerima honor pengajar/instruktur saat mengampu Bimtek/Pelatihan. Honor ini didasarkan pada jumlah Jam Pelajaran (JPL) yang dilakukan dan berlaku bagi Fasilitator Daerah yang bukan ASN atau ASN non-Kementerian Agama.
  4. Mendapatkan biaya perjalanan dinas: Fasilitator Daerah berhak mendapatkan biaya perjalanan dinas, termasuk transportasi dan uang harian, ketika melaksanakan tugas mengajar dan pendampingan teknis di madrasah. Besar biaya ini mengacu pada Standar Biaya Masukan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Fasilitator Daerah PKB Guru memiliki hak-hak yang perlu dihormati. Dukungan finansial, pengakuan, dan penghargaan atas kontribusi mereka adalah upaya untuk mendorong motivasi dan dedikasi mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya.

Posting Komentar untuk "Tugas dan Tanggung Jawab Fasilitator Daerah serta Haknya dalam Program KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS"