Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Pembuatan SKP Terbaru Tahun 2023

 Aturan Pembuatan SKP Terbaru Tahun 2023

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu instrumen pengukuran kinerja yang digunakan di sektor pemerintahan. SKP bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Untuk tahun 2023, dasar pembuatan SKP didasarkan pada beberapa peraturan pemerintah yang relevan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No: 16 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022.


Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 menjadi dasar utama dalam pembuatan SKP tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang pengembangan karier pegawai negeri sipil (PNS) dan mewajibkan PNS untuk memiliki SKP yang diukur berdasarkan indikator kinerja yang terukur. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kinerja PNS.


Lampiran I Permenpan RB No: 16 Tahun 2009 memberikan pedoman teknis dalam penyusunan SKP. Lampiran ini mengatur tentang komponen SKP yang terdiri dari tugas utama, tugas tambahan, dan perilaku kerja. SKP harus disusun berdasarkan tugas yang relevan dengan jabatan dan mempertimbangkan visi, misi, dan tujuan organisasi.

Link SKP Tahun 2023 Sekali Klik Rapi

Selanjutnya, Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tentang penetapan kinerja dan pengukuran kinerja PNS. Permen ini menegaskan bahwa SKP harus berbasis pada indikator kinerja yang terukur dan dapat dihitung. Penetapan kinerja harus dilakukan secara objektif dan adil, dengan melibatkan atasan langsung dalam proses penilaian.


Dalam pembuatan SKP tahun 2022, PNS harus memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut. Mereka perlu mengidentifikasi tugas utama dan tugas tambahan yang relevan dengan jabatan serta menetapkan indikator kinerja yang terukur dan dapat dihitung. Selain itu, PNS juga harus memperhatikan perilaku kerja yang diharapkan dalam menjalankan tugasnya.


Pengukuran kinerja dalam SKP harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Atasan langsung memiliki peran penting dalam proses penilaian kinerja dan harus memberikan umpan balik yang konstruktif kepada PNS.


Dengan dasar pembuatan SKP tahun 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Lampiran I Permenpan dan RB No: 16 Tahun 2009, serta Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, diharapkan akan tercipta pengukuran kinerja yang lebih transparan, akuntabel, dan objektif bagi PNS. SKP yang baik akan memotivasi PNS untuk meningkatkan kinerja mereka dan berkontribusi lebih baik dalam mencapai tujuan organisasi.

Link Download:

Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022

Permenpan dan RB No: 16 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019

Demikian postingan tentang dasa pembuatan SKP Tahun 2023 untuk dipedomani oleh ASN, dengan membuat SKP sesuai dengan contoh format yang terdapat dalam permenpanrb nomor 6 tahun 2022 maka dapat dipastikan SKP sobat cara mudah tidak akan ditolak lagi. Khusus sobat yang belum mempunyai aplikasinya sobta bisa menghubungi admin untuk mendapatkan aplikasinya dalam bentuk file aplikasi excel dengan biaya 100ribu sudah termasuk jasa konsultasinya, di nomor WA: 085246113543. semoga bermanfaat.

1 komentar untuk "Aturan Pembuatan SKP Terbaru Tahun 2023"

  1. Sungguh membantu kami penjelasannya. Bagaimana kami dapat memperoleh aplikasinya

    BalasHapus

Silakan berkomentar yang santun