Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aplikasi PK Guru Madrasah Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1843 Tahun 2021

 Aplikasi PK Guru Madrasah Sesuai Dirjen Pendis Nomor 1843 Tahun 2021


Buat sobat cara mudah, yang sedang mencari informasi tentang Aturan terbaru Penilaian Kinerja Guru Madrasah atau PK Guru Madrasah berikut adalah Surat keputusan Dirjen Pendis Nomor 1843 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Guru Madrasah:

Buat sobat yang memerlukan dasar hukumnya silakan klik tautan berikut ini untuk Download:

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1843 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Guru Madrasah

Selain Juknis juga disertakan Lampiran dan Format Penilaian Guru Madrasah, untuk semua guru dan tugas tambahannya mulai dari Lampiran 1A, 1B, 1C dan 1 D yang sobat bisa unduh melalui tautan berikut ini:

LAMPIRAN JUKNIS PKG NO 1843 TAHUN 2021

Nah untuk mempermudah sobat dalam mengisi penilaian PK Guru Madrasah Khususnya Guru Mata Pelajaran dan Guru Kelas admin cara mudah juga telah menyediakan aplikasinya yang sangat praktis digunakan. Berikut penjelasan Aplikasi PK Guru Madrasah sesuai KepDirjen pendis No 1843 Tahun 2021.

Untuk Tutorialnya bisa di lihat melalui tautan berikut ini:

Video Penjelasan dan Tutorial Aplikasi PK Guru Madrasah sesuai Dirjen Pendis Nomor 1843 Tahun 2021

Adapun cara menggunakannya sobat bisa simak ulasannya sebagai berikut:

PETUNJUK PENGGUNAAN APLIKASI PK GURU MADRASAH TERBARU TAHUN 2021 SESUAI DIRJEN PENDIS NOMOR 1843


Guna menghindari kesalahan dalam penggunaan Aplikasi ini, maka sangat dianjurkan untuk penggunaan pertama kali sobat mengikuti petunjuk ini. Berikut tahapan penggunaannya

1. Baca petunjuk penggunaan, jika sobat lebih senang membaca secara online sobat bisa melihat tutorial online di blog https://caramudah2020.blogspot.com/ dan jika sobat lebih mudah faham dengan melihat video sobat bisa langsung menyimaknya ditutorial Youtube: 

https://www.youtube.com/watch?v=gUde09PCTag atau klik link yang tersedia pada bagian Home


2. Isi terlebih dahulu DATA MADRASAH dengan pada pengisian data, PASTIKAN semua data terisi dengan lengkap dan benar (pastikan mengikuti pola contoh isian atau penulisan)


3. klik DATA GURU dan NILAI PKG, kemudian isi dengan lengkap nama guru yang akan dinilai, isi juga nilai-nilainya sesuai contoh (nilai hanya 0, 1, atau 2)

Ketentuan Nilai Kinerja:

0 : Tidak ada bukti ( tidak terpenuhi) 

1 : Terpenuhi sebagian

2 : Terpenuhi seluruhnya


4. Klik JADWAL SUPERVISI DAN PENILAI, isi dengan lengkap jadwal dan siapa penilai setiap guru, pastikan pengetikan benar


5. Jika langkah 2, 3 dan 4 sudah diisi dengan lengkap dan benar, maka sobat sudah bisa langsung beralih pada PELAPORAN, maknanya tinggal print saja lagi


6. Pada bagian PELAPORAN, klik COVER LAPORAN untuk mencetak Halaman Sampul, Sobat masih bisa mengedit keterangan pada bagian bawah sampul secara manual (opsional) pada bagian ini terdiri dari 1 halaman


7. klik LEMBAR PERSETUJUAN, pada bagian ini tidak perlu diedit, jika ada data yang salah perbaiki pada in put data pada langkah 2, 3 atau 4, bagian ini terdiri dari 1 halaman.


8. Klik LAPORAN HASIL PK GURU, pada bagian ini ada 17 halaman untuk tiap gurunya untuk mencetak pastikan sobat merubah nomor urut panggil guru pada Cell: W3 Cetak dengan kerta A4


9. Klik REKAP HASIL PK GURU, pada bagian ini adalah rekap nilai untuk seluruh guru dan terdiri dari 1 halaman


10. FORM KOSONG PK GURU, digunakan untuk mengambil nilai PK Guru, yang selanjutnya dimasukkan pada 2, 3 dan 4, jadi cetak format kosong serahkan kepada guru atau Penilai untuk mengisinya.

Selamat Mengerjakan Jika ada kendala silakan dikonsultasikan atau lihat kembali tutorial.

Buat sobat yang memerlukan dapat menghubungi Admin di WA: 0852-4611-3543 dengan biaya admin 100ribu untuk 1 Madrasah.

Demikain postingan tentang Aplikasi PK Guru Madrasah Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1843 Tahun 2021, semoga memberi kemudahan sobat guru yang akan melakukan Penilaian Kinerja Guru Madrasah terutama untuk Kepala Madrasah dan Pengawas, Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk kebutuhan mendesak karena didesain tinggal input data saja dan langsung cetak. semoga bermanfaat.

1 komentar untuk "Aplikasi PK Guru Madrasah Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1843 Tahun 2021"

Silakan berkomentar yang santun