Instrumen PK Guru BK Terbaru
Penilaian Kinerja Guru BK Madrasah Sesuai dengan SK Dirjen Pendis Nomor 1843 Tahun 2021
Pengantar
Peningkatan kualitas pendidikan di Madrasah tidak terlepas dari peran penting para Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK). Untuk menjamin profesionalisme dan kualitas layanan guru BK, perlu dilakukan Penilaian Kinerja (PK) yang sesuai dengan Standar Kompetensi (SK) yang telah ditetapkan. Seiring dengan hal tersebut, Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis Nomor 1843 Tahun 2021 menjadi acuan utama dalam melakukan PK Guru BK di Madrasah.
Standar Kompetensi Guru BK
SK Dirjen Pendis Nomor 1843 Tahun 2021 mencakup 17 komponen yang terkait dengan 4 kompetensi utama, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Pedagogik mencakup kemampuan guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran bimbingan dan konseling. Kepribadian menilai aspek kepribadian guru BK, seperti integritas, loyalitas, dan empati. Sosial mencakup kemampuan guru dalam berinteraksi dengan siswa, orang tua, dan masyarakat. Profesional mencakup aspek pengembangan diri dan kontribusi terhadap pengembangan lembaga.
Instrumen Penilaian yang Komprehensif
Instrumen penilaian yang digunakan dalam PK Guru BK di Madrasah harus mencakup kompetensi, indikator kerja, dan nilai kinerja. Komponen pedagogik, misalnya, dapat mencakup kemampuan guru dalam merancang program bimbingan, melaksanakan sesi konseling, dan mengevaluasi dampaknya. Sedangkan komponen kepribadian dapat mencakup sikap guru dalam membina hubungan baik dengan siswa dan orang tua.
Ciri Khusus Instrumen Penilaian
Instrumen penilaian PK Guru BK juga harus memiliki ciri khusus yang membedakannya dengan instrumen lainnya. Salah satunya adalah adanya bukti kinerja yang mendukung nilai kinerja yang diberikan. Bukti kinerja dapat berupa dokumentasi kegiatan, rekam jejak, atau portofolio hasil kerja guru BK. Dengan adanya bukti kinerja, penilaian menjadi lebih objektif dan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kinerja guru BK.
Peran Bukti Kinerja
Bukti kinerja menjadi penting karena memberikan gambaran nyata tentang pencapaian guru BK dalam melaksanakan tugasnya. Misalnya, bukti kinerja dapat berupa rekaman sesi konseling, hasil survei kepuasan siswa, atau dokumentasi kegiatan pengembangan diri. Dengan demikian, evaluasi tidak hanya bersifat teoritis tetapi juga dapat melibatkan aspek praktis dari pekerjaan sehari-hari guru BK.
Kesimpulan
Link : Instrumen PK Guru BK Terbaru
Penilaian Kinerja Guru BK di Madrasah merupakan langkah kritis dalam meningkatkan mutu layanan bimbingan dan konseling. SK Dirjen Pendis Nomor 1843 Tahun 2021 memberikan panduan yang jelas dengan 17 komponen yang mencakup empat kompetensi utama. Instrumen penilaian yang komprehensif dan dilengkapi dengan bukti kinerja menjadi landasan untuk memastikan keberhasilan PK Guru BK. Dengan adanya proses penilaian yang transparan dan objektif, diharapkan kualitas pendidikan di Madrasah dapat terus meningkat.
Posting Komentar untuk "Instrumen PK Guru BK Terbaru"
Silakan berkomentar yang santun