Kemenag Potong Gaji Pegawainya | Penjelasan dan Alasan lengkapnya
Dari Bagiaan tata usaha mencoba menanyakan langsung ke bagian keuangan di kantor kemenang agar tidak salah memberikan informasi, ternyata belum ada jawaban pasti beberapa pegawai kemenag sudah mulai saling bertanya perihal adanya potongan yang berbeda-beda.
sampai akhirnya ada notifikasi di grup pegawai informasi perihal pemotongan yang terjadi pada bulan Desember 2023. yang isinya:
Sesuai informasi dri bendaharawan xx Kankemenag kab. xxxxx bahwa utk gaji bulan Desember trdapat pot. dg rincian sbb:
1. Zakat profesi 2,5%
2. Iuran Darma Wanita Rp 5.000
3. Iuran HAB sesuai gol.
Utk poin 3, apabila sdh setor tunai ke petugas yg ditunjuk.
Setelah mendapat klarifikasi, alhamdulillah banyak pegawai yang memaklumi namun juga ada sebagian kecil yang mempertanyakan prihal potongan Zakat Profesi 2.5% dan Iuran Darma Wanita Rp 5000.
Dua hal yang ditanyakan ini adalah hal yang lumrah, karena masalah uang adalah hal yang sangat sensitif, sehingga perlu sosialisasi dan komunikasi guna menghindari kesalahfahaman.
Potongan Zakat Profesi 2.5%
Minimnya sosialisasi tentang Zakat Profesi, masih banyak pegawai yang tidak faham apa itu zakat profesi, berapa kadarnya (Nisab), kapan pembayarannya (Haul), cara menghitungnya sehingga sudah wajib zakat atau belum.
Ada pegawai yang mencoba menjelaskan terkait pengertian, haul, nizab dari zakat profesi dan tata cara penghitungan baik sistem bruto maupun neto, sekaligus menjawab beberapa pertanyaan bagaimana kalau gajinya masih banyak potongan dari BANK.
Iuran Darma Wanita Rp 5.000
Beberapa pegawai terutama ibu-ibu mempertanyakan kegiatan darma wanita yang baru bulan ini dilakukan pemotongan langsung digaji, hal lain yang dipertanyakan juga mengapa tidak ada sosialisasi dan apa kegiatannya.
Berdasarkan kondisi ini sangat wajar jika terjadi sedikit kegaduhan yang menurut admin hal ini terjadi karena minimnya sosialisasi dan pengetahuan tentang zakat profesi dan Darma Wanita, berbeda dengan Iuran HAB karena sudah dilaksanakan tiap tahun sehingga meskipun ada potongan pegawai sudah maklum.
Admin caramudah menyarakan kepada pegawai Kemenag tak perlu panik jika ada potongan seperti ini langkah tepat yang dilakukan adalah tabayun dan tak perlu gaduh agar semua menjadi jelas dan untuk Bagian Keuangan sebisa mungkin menyampaiakn informasi sebelumnya agar tidak terjadi kebingungan dan pertanya pada pegawai yang dipotong gajinya.
Adapun mengenai zakat profesi, menjadi kewajiban Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS0 untuk memaksimalkan potensi Bazda melakukan sosialisasi tentang zakat profesi, pelaporan pendapatan dan pengelolaannya guna membangun kepercayaan dan menedukasi masyarakat terutama pegawai yang dipotong gajinya sebagai zakat profesi. semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Kemenag Potong Gaji Pegawainya | Penjelasan dan Alasan lengkapnya"
Silakan berkomentar yang santun