Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat RHK Pimpinan di E Kinerja BKN

Cara Membuat RHK Pimpinan di E Kinerja BKN

Buat sobat ASN yang menjadi pimpinan unit organisasi atau sobat yang memegang akun pimpinan, berikut ini adalah pembahasan cara pembuat Rencana Hasil Kerja (RHK) untuk Pimpinan.


Dalam era kemajuan teknologi, proses manajemen kinerja dapat lebih efisien dengan memanfaatkan platform digital. Salah satu platform yang digunakan oleh instansi pemerintah adalah Kinerja.bkn.go.id. Artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah bagi para pimpinan untuk membuat Rencana Hasil Kerja (RHK) melalui akun mereka di Kinerja.bkn.go.id.


1. Login ke Akun Pimpinan:

Langkah pertama adalah masuk ke akun pribadi Pimpinan di Kinerja.bkn.go.id menggunakan username dan password yang telah diberikan. Pastikan informasi login Anda benar untuk mengakses akun.


2. Tambah Periode:

Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman utama. Klik opsi "Tambah Periode" untuk memulai proses pembuatan RHK. Isi dengan lengkap tanggal periode awal, periode akhir, dan pilih pendekatan yang sesuai. Setelah itu, klik "OK" untuk melanjutkan.


3. Akses Menu SKP:

Setelah menambahkan periode, klik menu "SKP" untuk melihat daftar SKP yang telah ada. Selanjutnya, klik "Detil SKP" pada periode SKP yang ingin Anda isi dengan RHK.


4. Tambah RHK:

Klik menu "Tambah RHK" untuk memulai penambahan Rencana Hasil Kerja. Pada tahap ini, pilih klasifikasi RHK, apakah Organisasi atau Individu, sesuai dengan lingkup pelaksanaannya.


5. Jenis RHK:

Pada langkah ini, tentukan jenis RHK yang akan Anda buat. Jika RHK akan dilaksanakan oleh Pimpinan dan timnya, pilih "Organisasi". Jika hanya Pimpinan yang melaksanakan, pilih "Individu".


6. Isi Rencana Hasil Kerja (RHK):

Ketika Anda sudah memilih klasifikasi dan jenis RHK, masukkan dengan teliti Rencana Hasil Kerja yang ingin Anda capai. Pastikan untuk menyusunnya dengan jelas, terukur, dan sesuai dengan tujuan kinerja.


7. Penugasan dari:

Pada kolom "Penugasan dari", isi dengan informasi Pimpinan yang akan melaksanakan RHK tersebut. Pastikan untuk menyebutkan secara spesifik pimpinan yang terlibat dalam pelaksanaan RHK. Ini adalah langkah penting untuk pemantauan dan evaluasi.


8. Lakukan Langkah 6-10 Secara Berurutan:

Ulangi langkah-langkah 6 hingga 10 untuk setiap RHK yang ingin diinput. Pastikan untuk memasukkan setiap detail dengan akurat dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Pimpinan.


9. Klasifikasi dan Jenis RHK:

Perhatikan kembali klasifikasi RHK (Organisasi atau Individu) dan jenis RHK (Utama atau Tambahan). Sesuaikan dengan sifat dan tujuan dari setiap Rencana Hasil Kerja yang Anda masukkan.


10. Pilihan Tambahan:

Jika RHK yang diisi bukan merupakan tugas pokok Pimpinan tetapi mendukung tugas pokoknya, pilih jenis RHK "Tambahan". Ini memungkinkan Anda menyusun Rencana Hasil Kerja yang mendukung pencapaian tujuan utama.


Dengan mengikuti panduan ini, para pimpinan dapat dengan mudah membuat Rencana Hasil Kerja (RHK) melalui akun mereka di Kinerja.bkn.go.id. Penggunaan platform digital ini tidak hanya memudahkan proses pengelolaan kinerja, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pencapaian hasil kerja. Dengan Rencana Hasil Kerja yang terukur dan terstruktur, diharapkan efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi dapat terus meningkat.

Posting Komentar untuk "Cara Membuat RHK Pimpinan di E Kinerja BKN"