Pemberitahuan Pengunaan Aplikasi e-Kineija BKN dari Sekjen Kemenag
Pemberitahuan Penggunaan Aplikasi e-Kineija BKN dalam Penilaian Kinerja Pegawai di Kementerian Agama
Pada tanggal 29 Desember 2023, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama menerbitkan pemberitahuan resmi dengan nomor 13282/SJ/B.ll/KP.02.1/t2/2023 sebagai langkah tindaklanjut terhadap Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2023, tanggal 12 Mei 2023, tentang penggunaan dan pemanfaatan aplikasi e-Kineija BKN. Langkah ini sejalan dengan arahan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023, tanggal 27 Oktober 2023, yang menjelaskan periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE.26 Tahun 2023, tanggal 27 Oktober 2023, mengenai layanan kenaikan pangkat PNS dan periodisasi kenaikan pangkat pada Kementerian Agama tahun 2024.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan melalui pemberitahuan ini:
1. Pedoman Umum Penyusunan SKP
Penyusunan Surat Keputusan Pegawai (SKP) akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022. Hal ini berkaitan dengan pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Pengelolaan Kinerja ASN Menggunakan E-Kineija BKN
Mulai tahun 2023 dan seterusnya, pengelolaan kinerja ASN Kementerian Agama akan dilakukan melalui aplikasi e-Kineija BKN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN).
3. Sinkronisasi Data ASN
Untuk menjaga integritas data, diperlukan sinkronisasi data ASN antara e-Kineija BKN dan SIASN. Data pegawai pada SIASN harus valid dan sesuai dengan kondisi terbaru, yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan terbaru yang dimiliki ASN, termasuk informasi terkini mengenai jabatan, pangkat/golongan, ruang, dan unit kerja/satuan kerja.
4. Keterlibatan Pimpinan dalam Penyusunan SKP
Pimpinan memiliki peran penting dalam penyusunan SKP pada aplikasi e-Kineija BKN. Proses ini tidak dapat diwakilkan, dimulai dengan melakukan dialog kinerja dengan bawahan masing-masing. Selanjutnya, pimpinan memberikan ekspektasi khusus dan melakukan penilaian berkelanjutan serta memberikan umpan balik (feedback).
5. Dua Format SKP pada E-Kineija BKN
Aplikasi e-Kineija BKN menyediakan dua format SKP, yaitu Format Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Format Jabatan Administrasi (JA)/Jabatan Fungsional (JF). Keduanya menggunakan pendekatan kuantitatif dalam penilaian kinerja.
6. Akses melalui Portal Resmi
Semua ASN Kementerian Agama dapat mengakses aplikasi e-Kineija BKN melalui tautan resmi https://kineria.bkn.go.id, dengan menggunakan username dan password sesuai dengan akun MySAPK masing-masing.
7. Batas Waktu Penyusunan dan Penilaian SKP Tahun 2023
Penyusunan dan penilaian SKP tahun 2023 pada aplikasi e-Kineija BKN harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 Januari 2024. Hal ini sebagai langkah untuk memastikan proses penilaian kinerja dapat dilakukan secara tepat waktu.
8. Penggunaan Aplikasi E-Kineija BKN Wajib
Mulai pemberitahuan ini, penyusunan SKP dengan menggunakan format Microsoft Excel tidak lagi diperkenankan. Seluruh ASN Kementerian Agama diwajibkan menggunakan aplikasi e-Kineija BKN untuk menjaga konsistensi dan efisiensi dalam proses penilaian kinerja.
Download Surat Pemberitahuan Penggunaan E-Kinerja BKN dari Sekjen Kemenag
Pemberitahuan ini disampaikan sebagai langkah konkret dalam meningkatkan transparansi, akurasi, dan efektivitas dalam penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama. ASN diharapkan dapat mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan profesional.
Masih bingung Buat EKinerja di BKN, ikut Privat atau Jalur Khusus
Posting Komentar untuk "Pemberitahuan Pengunaan Aplikasi e-Kineija BKN dari Sekjen Kemenag"
Silakan berkomentar yang santun