Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengisi Rencana Aksi E Kinerja Kepala Madrasah Triwulan I

 Cara Mengisi Rencana Aksi E Kinerja Pimpinan Triwulan I

Hallo sobat cara mudah, postingan ini menanggapi adanya pertanyaan dari kawan-kawan kita yang menjabat sebagai kepala madrasah dan kepala sekolah tentang apa yang harus dikerjakan atau diisi pada rencana aksi untuk bulan Januari dan Februari serta triwulan I pada tahun ini. Harapannya semoga postingan ini memberi gambaran apa yang perlu sobat isi pada rencana aksi, termasuk RHK mana saja yang perlu dibuat rencana aksinya, bukti dukungnya apa saja dan kapan terakhir pengisiannya.

oiya sobat cara mudah untuk guru admin sudah buat penjelasannya pada postingan yang berjudul cara mengisi Rencana Aksi E Kinerja Guru Triwulan I jika sobat mencari penjelasan untuk gurunya.

Pada postingan ini akan dibahas setidaknya 5 hal yang berhubungan dengan pembuatan rencana aksi pada akun pimpinan atau kepala sekolah maupun kepala madrasah, yaitu:

  1. Bagaimana pola pembuatan penilaiannya apakah perbulan atau triwulan pada akun pimpinan atau kepala sekolah ?
  2. Bagaimana menyusun redaksi Rencana aksinya pimpinan ?
  3. Pada RHK apa saja yang perlu dibuat rencana aksinya ?
  4. apa bukti dukung yang perlu disiapkan pada setiap penilaian rencana aksi baik bulanan maupun triwulan?
  5. Kapan batas akhir pengelolaan penilaian e kinerja Pimpinan atau Kepala sekolah pada setiap bulannya dan triwulan I ini?
Kelima hal ini admin akan coba bahas satu persatu, buat sobat yang sudah mengetahui beberapa informasinya sobat bisa langsung pada topik-topik yang belum diketahui saja, namun jika sobat masih ragu admin sangat menyarankan untuk membacanya secara berurutan guna menghindari kesalah fahaman. baiklah kita mulai dari pembuatan pola penilainnya.

Penilaian Pimpinan Bulanan atau Triwulan ?

Secara umum yang disarankan di kementerian agama adalah pola triwulan adapun di Dinas Pendidikan yang digunakan adalah bulanan, namun demikian ada beberapa daerah yang menggunakan pola berdasarkan kesepakatan unit organisasi dan pimpinannya sehingga yang terpenting adalah diusahakan diseragamkan untuk memudahkan pemantauan dan pembimbingan, bahkan ada beberapa sekolah/madrasah menggunakan kedua-duanya yakni bulanan dan triwulan untuk mengintensifkan pembinaan, namun jika triwulan dirasa cukup sebaiknya menggunakan pola triwulan agar tidak terlalu membebani guru dalam penyiapan adminitrasinya. 

Bagaimana sobat jelaskan tentang pembuatan periode penilaiannya! selanjutnya kita bahas cara pembuatan redaksi Rencana aksi pada akun pimpinan.

Cara membuat Redaksi Rencana Aksi

Admin pernah membahas secara khusus perbedaan redaksi RHK dan Rencana aksi namun khusus pada pembuatan rencana aksi triwulan I ini admin akan berikan satu contohnya langsung pada akun pimpinan atau kepala sekolah untuk mempermudah pemahaman. 

Sebagaimana kita maklumi bahwa redaksi rencana aksi hampir sama dengan redaksi Rencana Hasil Kerja (RHK) yang membedakannya, jika RHK menggunakan redaksi hasil sedangkan Rencana Aksi menggunakan redaksi proses atau menggunakan kata operasional, untuk lebih jelasnya berikut admin contohkan perbedaan redaksi Rencana Hasil Kerja (RHK) dan redaksi Rencana Aksi.


Jika redaksi RHK pimpinan berbunyi:

Terlaksananya program pembelajaran keagamaan yang bermuatan moderasi beragama kepada seluruh peserta didik.

maka redaksi Rencana Aksinya menjadi:

Melaksanakan program pembelajaran keagamaan yang bermuatan moderasi beragama kepada seluruh peserta didik.

atau sobat bisa membuatnya lebih detil lagi misalnya dengan menggunakan redaksi rencana aksi:

Melaksanakan kegiatan keagamaan bulanan dengan menonton film yang bermuatan moderasi beragama.

Insya Allah bisakan sobat, jika sobat masih punya kendala silakan tulis di komentar atau langsung chat ke wa admin di 0852-4611-3543 untuk kita diskusikan. selanjutnya kita akan bahas RHK apa saja yang perlu dibuat Rencana Aksinya setiap bulannya atau pada Triwulan I ini?

Rencana Aksi E Kinerja Pimpinan pada Triwulan I

Prinsip utama dalam pembuatan rencana aksi untuk setiap bulan atau triwulan adalah kegiatan apa saja yang telah dilakukan oleh pimpinan atau kepala sekolah/madrasah pada bulan yang akan dinilai atau selama triwulan tersebut, tentunya kegiatan ini disesuaikan dengan program sekolah, meskipun pimpinan tidak melakukan namun bawahan melakukannya maka hal itulah yang akan dilaporkan dalam bentuk rekap atau laporannya. misalnya untuk triwulan satu rencana aksi kepala sekolah yang biasanya dilakukan adalah:

  1. Melaksanakan program pembelajaran keagamaan yang bermuatan moderasi beragama kepada seluruh peserta didik
  2. Menyusun laporan pelaksanaan tugas pokok kepala madrasah (Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi Guru dan Tendik) dalam penyelenggaraan dan atau pengelolaan Madrasah
  3. Menyusun laporan Evaluasi dan ketercapaian program kerja pelaksanaan tugas pokok kepala madrasah dalam bidang Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi Guru dan Tendik dalam penyelenggaraan dan atau pengelolaan madrasah.
  4. Menyusun dokumen pelaksanaan kegiatan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
  5. Menyusun dokumen kegiatan tugas tambahan sebagai Anggota / Pengurus KKKM /PGRI/ Kab./Kota.

Setidaknya 5 hal ini setiap bulan atau triwulan kepala sekolah atau kepala madrasah membuat rencana aksinya dan apabila pada bulan atau triwulan tersebut pimpinan ada mengikuti pelatihan atau diklat dapat ditambah, termasuk jika sekolah dalam hal ini kepala sekola, guru atau siswa ada yang memperoleh penghargaan.

Sobat juga sebaiknya mencermati setiap RHK yang sobat pimpinan sudah buat, RHK mana saja yang telah dilakukan dalam setiap triwulan maka bisa dibuatkan rencana aksinya tentunya dengan menyiapkan bukti dukungnya, nah apa saja bukti dukungnya berikut pembahasannya.

Bukti Dukung Rencana Aksi Kepala Sekolah Pada Triwulan I

setelah sobat membuat rencana Aksi pada setiap bulan atau triwulan, maka hal yang sobat perlu siapkan adalah bukti dukung dari setiap rencana aksi, sobat bisa mendapatkannya melalui guru dan staf tata usaha yang membidangi atau wakil kepala sekolah yang ditugaskan membantu sobat pada bidang tersebut. Bukti dukung untuk setiap bulan atau triwulan sebagaimana rencana aksi sebelumnya maka bukti dukung yang diperlukan adalah:

  1. Laporan Pelaksanaan Pembelajaran Bermuatan Moderasi Beragama (Photo/Video dan daftar hadir).
  2. Rekapapitulasi Laporan Jurnal Mengajar Guru dan Kehadiran Siswa termasuk laporan realisasi keuangan.
  3. Rekapitulasi Pelaksanaan Penilaian (daftar guru yang telah melakukan pengambilan nilai harian dan ulangan).
  4. Laporan Pelaksanaan Tugas Kedinasan (Daftar Pertemuan, Rapat dan kegiatan Harian).
  5. Photocopy SK Pengurus atau Kartu Organisasi Profesi.

sobat juga bisa menambahkan hal-hal lain yang sobat telah capai selama periode bulan atau triwulan yang dilaporkan, menyesuaikan tupoksi dan RHK yang sobat buat. dalam proses upload bukti dukung jangan sampai sobat terlambat karena setiap penilaian baik bulanan maupun triwulan ada batas akhirnya. berikut penjelasannya.

Batas akhir Penilaian Triwulan I

jika sobat menggunakan pola penilaian triwulan maka batas akhir adalah minggu kedua bulan berikutnya, sehingga untuk Triwulan I batasnya adalah 15 April sedangkan jika penilaiannya setiap bulan maka batas akhirnya adalah minggu kedua bulan berikutnya, untuk Januari batasnya 15 Februari, sedangkan untuk februari batasnya 15 Maret dan untuk bulan maret batasnya 15 April, demikain seterusnya.

Demikianlah sobat cara mengisi rencana aksi untuk kepala madrasah/sekolah atau pimpinan yang meliputi cara pembuatan redaksi, RHK yang perlu dibuatkan rencana aksi, bukti dukung yang harus disiapkan dan batas akhir upload bukti dukungnya, semoga bermanfaat.



1 komentar untuk "Cara Mengisi Rencana Aksi E Kinerja Kepala Madrasah Triwulan I "

Silakan berkomentar yang santun