Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berkas Kenaikan Pangkat Otomatis/Reguler untuk PNS Tahun 2024 | Lengkap dengan penjelasannya

Berkas Kenaikan Pangkat Otomatis/Reguler untuk PNS Tahun 2024

Panduan Lengkap Berkas Kenaikan Pangkat Otomatis/Reguler untuk PNS Tahun 2024


Kenaikan pangkat merupakan salah satu hal yang dinanti-nantikan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja yang telah diberikan selama masa jabatan. Untuk memudahkan proses kenaikan pangkat otomatis atau reguler pada tahun 2024, berikut adalah panduan lengkap tentang berkas-berkas yang perlu disiapkan.


1. Masa Jabatan


Persyaratan pertama yang harus dipenuhi adalah masa jabatan minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir. Ini berarti seorang PNS harus telah menjabat dalam pangkat yang sama selama minimal 4 tahun sebelum dapat mengajukan kenaikan pangkat.


2. Formulir Biodata


Dokumen yang harus disiapkan adalah formulir biodata lengkap dengan data pribadi dan riwayat karier terbaru. Pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan akurat.


3. Fotokopi Sah SK Terakhir yang Dilegalisir


Fotokopi Surat Keputusan (SK) terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi terkait perlu disiapkan sebagai bukti legalitas jabatan dan status kepegawaian Anda.


4. Fotokopi Sah Konversi NIP


Bagi PNS yang mengalami perubahan Nomor Induk Pegawai (NIP), fotokopi sah dari konversi NIP tersebut harus disertakan sebagai bukti identitas.


5. Fotokopi Sah Surat Keputusan CPNS dan PNS


Apabila Anda mengajukan kenaikan pangkat untuk pertama kalinya, maka fotokopi sah dari Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu dilampirkan sebagai bukti penetapan status kepegawaian.


6. Fotokopi Sah Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat I


Jika Anda mengajukan kenaikan pangkat dari golongan ruang II/d, maka fotokopi sah dari Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat I harus disertakan sebagai persyaratan tambahan.


7. Fotokopi Sah Surat Persetujuan Teknis BKN tentang Penambahan Gelar Akademik/Pendidikan


Apabila Anda telah mendapatkan gelar akademik atau pendidikan tambahan, fotokopi sah dari Surat Persetujuan Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu disertakan sebagai bukti penambahan gelar akademik atau pendidikan.


8. SKP, Capaian SKP, Penilaian Prestasi Kerja


Semua berkas terkait dengan Surat Keputusan Pelaksanaan (SKP), capaian SKP, dan penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik perlu disiapkan sebagai bukti kinerja yang baik selama masa jabatan.


9. Penyimpanan Dokumen


Setelah semua berkas telah disiapkan, pastikan untuk menyimpannya dalam format PDF dengan kapasitas maksimum 1 MB untuk file SKP dan 2 MB untuk file yang lain. Dokumen-dokumen ini kemudian dapat disimpan dalam CD/Flashdisk atau penyimpanan lain seperti Google Drive untuk kemudahan akses dan pengiriman.


Dengan mempersiapkan dan melengkapi semua berkas sesuai dengan panduan di atas, diharapkan proses kenaikan pangkat otomatis atau reguler Anda dapat berjalan lancar dan sukses. Pastikan untuk selalu memeriksa kembali setiap dokumen yang disiapkan agar tidak ada kesalahan atau kekurangan yang dapat menghambat proses kenaikan pangkat Anda. Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu dalam meraih kenaikan pangkat yang diharapkan.

Posting Komentar untuk "Berkas Kenaikan Pangkat Otomatis/Reguler untuk PNS Tahun 2024 | Lengkap dengan penjelasannya"