Tanya Jawab PPPK 2024 | Detil Penjelasan Seputar PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu Sesuai UU ASN Tahun 2023
Realisasi
komitmen pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil
Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai
amanat Undang-Undang (UU) ASN Tahun 2023 telah berjalan melalui proses seleksi
khusus. Seleksi ini dirancang secara eksklusif untuk tenaga honorer dengan
tujuan memastikan pengangkatan mereka ke posisi ASN berdasarkan dua skema
kerja: paruh waktu dan penuh waktu.
Pola Tanya Jawab
Mengapa Pemerintah Menggunakan Dua Skema dalam
Pengangkatan PPPK?
Penggunaan
dua skema dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dilakukan karena
adanya ketidakseimbangan antara jumlah formasi yang tersedia dengan jumlah
tenaga honorer yang ada.
- Formasi yang Terbatas
Pemerintah hanya membuka 1.017.000 formasi untuk tahun 2024, sedangkan tenaga honorer yang membutuhkan pengangkatan mencapai 1,7 juta orang. Keterbatasan ini menjadi salah satu alasan utama diberlakukannya skema paruh waktu. - Keterbatasan Anggaran
Anggaran juga menjadi kendala signifikan. Banyak pemerintah daerah tidak memiliki alokasi dana yang cukup untuk membayar gaji PPPK penuh waktu. Kekhawatiran muncul jika belanja daerah melebihi batas 30% dari total anggaran, yang dapat berujung pada penalti.
Bagaimana Pembagian Skema PPPK Dilakukan?
Pengangkatan
tenaga honorer menjadi PPPK dilakukan dengan sistem peringkat dan prioritas
berdasarkan hasil seleksi.
- PPPK Penuh Waktu
Tenaga honorer yang memenuhi kriteria dan berhasil lolos seleksi akan ditempatkan dalam formasi PPPK penuh waktu. - PPPK Paruh Waktu
Bagi tenaga honorer yang belum berhasil mendapatkan formasi dalam seleksi, mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Pada tahun 2024, dipastikan ada sekitar 700.000 tenaga honorer yang akan ditempatkan dalam kategori ini.
Bagaimana Skema Gaji PPPK Paruh Waktu?
Gaji
tenaga PPPK paruh waktu akan diberikan secara tetap, namun nominalnya belum
dipastikan.
- Aturan Dasar Gaji
Komisi II DPR menjelaskan bahwa gaji tenaga PPPK paruh waktu akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan aturan ini, pekerja paruh waktu umumnya bekerja selama empat jam per hari dan menerima upah berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan instansi. - Formula Perhitungan Gaji
Upah pekerja paruh waktu dihitung menggunakan formula berikut: - Upah per jam = Upah sebulan
/ 126
- Tunjangan dan Pensiunan
Untuk saat ini, PPPK paruh waktu tidak mendapatkan prioritas dalam hal tunjangan maupun pensiunan seperti yang diberikan kepada PPPK penuh waktu.
Mengapa Upah PPPK Paruh Waktu Lebih Kecil?
Perbedaan
upah antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu disebabkan oleh jumlah jam kerja
yang lebih sedikit. Sebagai kompensasi, tenaga PPPK paruh waktu memiliki
fleksibilitas untuk menjalankan pekerjaan lain di luar tugas sebagai ASN.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih ke Penuh
Waktu?
Ya, ada
peluang bagi tenaga PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Peluang ini bergantung pada:
- Pergerakan Pensiunan
Adanya tenaga ASN yang pensiun membuka ruang bagi tenaga PPPK paruh waktu untuk mengisi formasi penuh waktu. - Kebijakan Anggaran Baru
Peningkatan alokasi anggaran di masa depan juga dapat memungkinkan lebih banyak tenaga PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu.
Komitmen pemerintah dalam mengangkat tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK telah menunjukkan langkah nyata melalui proses seleksi khusus. Namun, dengan keterbatasan formasi dan anggaran, kebijakan ini diimplementasikan secara bertahap melalui dua skema, yaitu paruh waktu dan penuh waktu. Meskipun skema paruh waktu memiliki keterbatasan dalam gaji dan tunjangan, ada peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu di masa depan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya mengakomodasi kebutuhan tenaga honorer sembari mempertimbangkan keterbatasan sumber daya yang ada. semoga bermanfaat.
Kapan pppk paruh waktu 2024terima sk
BalasHapus