Aturan dan Besaran THR bagi PNS Tahun 2025
Aturan dan Besaran THR bagi PNS Tahun 2025
Hallo sobat Cara Mudah, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang diterima oleh
pegawai, baik di sektor swasta maupun pemerintahan. THR diberikan sebagai
bentuk apresiasi serta untuk membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan
menjelang hari raya keagamaan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah telah
menetapkan kebijakan terkait pemberian THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada
tahun 2025.
Kebijakan THR PNS Tahun 2025
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),
telah merilis regulasi mengenai pencairan THR bagi PNS. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, penerima THR meliputi PNS dan Calon PNS,
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri,
serta pejabat negara. Namun, dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa ada
beberapa kategori pegawai yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Menurut Pasal 5 dalam peraturan tersebut, pegawai yang tidak berhak
mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah PNS yang sedang cuti di luar tanggungan
negara dan PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintahan, baik di dalam
negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat
mereka bertugas. Selain itu, anggota DPR juga tidak akan menerima THR dan gaji
ke-13.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, pencairan THR untuk tahun 2025
diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri,
yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. Tujuan pencairan ini adalah untuk membantu
para ASN dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Lebaran. Sementara itu, gaji
ke-13 akan diberikan sekitar bulan Juni atau Juli 2025, yang bertepatan dengan
tahun ajaran baru. Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para pegawai dalam
memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
THR dan gaji ke-13 yang diberikan akan mencakup gaji pokok serta tunjangan
tambahan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Nominal yang diterima oleh masing-masing pegawai berbeda, tergantung pada golongan
jabatan dan masa kerja mereka.
Rincian Besaran THR PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Dikutip dari Antara, berikut adalah rincian besaran THR untuk berbagai
kategori pegawai:
1. Pimpinan dan Anggota
Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala:
Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil
Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris:
Rp23.420.250
- Anggota:
Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN pada
Lembaga Non-Struktural
- Eselon
I: Rp20.738.550
- Eselon
II: Rp16.262.400
- Eselon
III: Rp11.535.300
- Eselon
IV: Rp8.844.150
3. Pegawai Berdasarkan
Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
A. SD/SMP/Sederajat:
- Masa
kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa
kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa
kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I:
- Masa
kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa
kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa
kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
- Masa
kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa
kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa
kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV:
- Masa
kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa
kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa
kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III:
- Masa
kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa
kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa
kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Proses Pencairan THR
Setelah pencairan dilakukan, dana THR akan langsung dikirimkan ke rekening
masing-masing pegawai melalui bank yang digunakan untuk menerima gaji bulanan.
Oleh karena itu, pegawai diharapkan untuk memastikan bahwa rekening mereka
aktif dan tidak mengalami kendala administrasi yang dapat menghambat pencairan.
Kebijakan pemberian THR ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara. Selain itu, pencairan THR yang dilakukan menjelang hari raya juga berdampak positif terhadap perekonomian nasional, karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Demikianlah sobat Cara Mudah, Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian THR bagi PNS pada
tahun 2025, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. THR
akan diberikan sekitar 10 hari sebelum Lebaran, sementara gaji ke-13 akan cair
pada pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan. Besaran THR yang
diterima berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja pegawai. Dengan
adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan ASN tetap terjaga dan mereka
dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik menjelang hari raya serta tahun
ajaran baru.
Posting Komentar untuk "Aturan dan Besaran THR bagi PNS Tahun 2025"
Silakan berkomentar yang santun