Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Jadwal Pencairan, Besaran, Cara Cek, dan PNS yang Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

 

Hallo sobat Cara mudah, berikut ini adalah informasi seputar jadwal pencairan THR dan Gaji ke 13, besaran, cara ceknya dan beberapa PNS yang tidak mendapatkan THR maupun gaji ke 13 di tahun 2025.

Inilah Jadwal Pencairan, Besaran, Cara Cek, dan PNS yang Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025 yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret dan 1 April, pemerintah telah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara pada Senin, 17 Februari 2025.

Pernyataan Presiden dan Menteri Keuangan

Presiden Prabowo menyatakan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tetap akan cair di tahun 2025. Meskipun demikian, ia belum memastikan apakah besaran yang diberikan mencapai 100 persen atau tidak.

Sri Mulyani juga memastikan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 telah dianggarkan dan sedang dalam proses. "Sudah dianggarkan, sedang diproses," tegasnya.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

  • THR: Sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
  • Gaji ke-13: Diperkirakan cair pada awal Juni 2025.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan tambahan pendapatan bagi ASN serta membantu kebutuhan saat lebaran dan memasuki tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka.

Komponen THR dan Gaji ke-13

Komponen dalam THR dan gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (Tukin)

Besaran yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja masing-masing.

Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk Berbagai Kategori ASN

Sebagai gambaran, berikut perkiraan besaran THR dan gaji ke-13 berdasarkan kategori ASN:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

  • SD/SMP/Sederajat: Hingga Rp4.210.500
  • SMA/Diploma I: Hingga Rp4.884.600
  • Diploma II/III: Hingga Rp5.436.900
  • Strata I/Diploma IV: Hingga Rp6.521.550
  • Strata II/III: Hingga Rp7.542.150

Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13

Untuk memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, ASN dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut:

  1. Aplikasi MySAPK atau Situs Resmi BKN
    • Login dengan akun resmi untuk melihat rincian gaji.
  2. Menghubungi Bendahara Instansi
    • Informasi pencairan biasanya tersedia melalui bendahara masing-masing instansi.
  3. Bank Tempat Gaji Diterima
    • Cek saldo rekening untuk memastikan dana telah masuk.

PNS yang Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13

Tidak semua ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, ada beberapa kategori yang tidak akan mendapatkan tunjangan ini, yaitu:

  1. PNS yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
    • Mereka yang sedang mengambil cuti tanpa gaji tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
  2. PNS yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
    • Mereka yang sedang bertugas di luar negeri atau di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pegawai yang aktif bekerja dalam lingkup pemerintahan yang menerima hak THR dan gaji ke-13.

Kesimpulan

Dengan adanya pencairan THR dan gaji ke-13, ASN dapat merencanakan keuangan mereka lebih baik untuk menyambut Idul Fitri dan tahun ajaran baru. Jadwal pencairan diperkirakan pada 20 Maret 2025 untuk THR dan awal Juni 2025 untuk gaji ke-13. Besarannya bervariasi sesuai dengan golongan jabatan dan masa kerja masing-masing ASN.

Bagi ASN yang ingin memastikan pencairan, mereka dapat mengeceknya melalui aplikasi MySAPK, bendahara instansi, atau rekening bank masing-masing. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13, terutama bagi mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial kepada para pegawai negeri dan pejabat negara, serta meningkatkan kesejahteraan mereka menjelang Idul Fitri dan tahun ajaran baru.


Paket Ramadhan/Lebaran

Kurma sukari

Minyak Harum Kasturi

Baju lebaran anak-anak

Hadiah lebaran


Posting Komentar untuk "Inilah Jadwal Pencairan, Besaran, Cara Cek, dan PNS yang Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025"