Inilah Jadwal Pencairan, Besaran, Cara Cek, dan PNS yang Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Inilah
Jadwal Pencairan, Besaran, Cara Cek, dan PNS yang Tidak Mendapat THR dan Gaji
ke-13 Tahun 2025
Menjelang
Hari Raya Idul Fitri 2025 yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret dan 1 April,
pemerintah telah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Keputusan ini disampaikan oleh
Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara pada Senin, 17 Februari
2025.
Pernyataan Presiden dan Menteri Keuangan
Presiden
Prabowo menyatakan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan
dilakukan pada bulan Maret 2025. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tetap akan cair di tahun 2025.
Meskipun demikian, ia belum memastikan apakah besaran yang diberikan mencapai
100 persen atau tidak.
Sri
Mulyani juga memastikan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 telah dianggarkan
dan sedang dalam proses. "Sudah dianggarkan, sedang diproses,"
tegasnya.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, jadwal pencairan THR dan gaji
ke-13 adalah sebagai berikut:
- THR: Sekitar 10 hari kerja
sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13: Diperkirakan cair pada awal
Juni 2025.
Pemberian
THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan tambahan pendapatan bagi ASN
serta membantu kebutuhan saat lebaran dan memasuki tahun ajaran baru bagi
anak-anak mereka.
Komponen THR dan Gaji ke-13
Komponen
dalam THR dan gaji ke-13 terdiri dari:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besaran
yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa
kerja masing-masing.
Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk Berbagai Kategori
ASN
Sebagai
gambaran, berikut perkiraan besaran THR dan gaji ke-13 berdasarkan kategori
ASN:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala:
Rp24.721.200
- Sekretaris dan Anggota:
Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa
Kerja
- SD/SMP/Sederajat: Hingga
Rp4.210.500
- SMA/Diploma I: Hingga
Rp4.884.600
- Diploma II/III: Hingga
Rp5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Hingga
Rp6.521.550
- Strata II/III: Hingga
Rp7.542.150
Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13
Untuk
memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, ASN dapat melakukan pengecekan melalui
beberapa cara berikut:
- Aplikasi MySAPK atau Situs
Resmi BKN
- Login dengan akun resmi
untuk melihat rincian gaji.
- Menghubungi Bendahara
Instansi
- Informasi pencairan
biasanya tersedia melalui bendahara masing-masing instansi.
- Bank Tempat Gaji Diterima
- Cek saldo rekening untuk
memastikan dana telah masuk.
PNS yang Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13
Tidak
semua ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2024, ada beberapa kategori yang tidak akan mendapatkan
tunjangan ini, yaitu:
- PNS yang Sedang Cuti di Luar
Tanggungan Negara
- Mereka yang sedang
mengambil cuti tanpa gaji tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
- PNS yang Ditugaskan di Luar
Instansi Pemerintah
- Mereka yang sedang bertugas
di luar negeri atau di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayar
oleh instansi tempat penugasan.
Kebijakan
ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pegawai yang aktif bekerja dalam
lingkup pemerintahan yang menerima hak THR dan gaji ke-13.
Kesimpulan
Dengan
adanya pencairan THR dan gaji ke-13, ASN dapat merencanakan keuangan mereka
lebih baik untuk menyambut Idul Fitri dan tahun ajaran baru. Jadwal pencairan
diperkirakan pada 20 Maret 2025 untuk THR dan awal Juni 2025 untuk gaji ke-13.
Besarannya bervariasi sesuai dengan golongan jabatan dan masa kerja
masing-masing ASN.
Bagi ASN
yang ingin memastikan pencairan, mereka dapat mengeceknya melalui aplikasi
MySAPK, bendahara instansi, atau rekening bank masing-masing. Namun, perlu
dicatat bahwa tidak semua ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13, terutama bagi
mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar
instansi pemerintah.
Dengan
adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial
kepada para pegawai negeri dan pejabat negara, serta meningkatkan kesejahteraan
mereka menjelang Idul Fitri dan tahun ajaran baru.
Paket Ramadhan/Lebaran
Posting Komentar untuk "Inilah Jadwal Pencairan, Besaran, Cara Cek, dan PNS yang Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025"
Silakan berkomentar yang santun