Uraian Tugas Penyuluh Agama Tahun 2025 (Terbaru dan Terlengkap)
Hallo sobat cara mudah, berikut ini admin posting tentang Uraian Tugas Penyuluh Tahun 2025, sobat penting untuk mengetahui agar nantinya dalam pembuatan SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai tidak mengalami kesulitan, uraian ini juga akan memandu sobat nantinya apa yang wajib sobat kerja sebagai penyuluh, baik penyuluh ahli pertama, muda maupun madya.
Uraian Tugas Penyuluh Agama Tahun 2025
Ruang Linkup Pekerjaan
1. Menyusun Rencana Kerja Bimbingan Atau Penyuluhan
• Tersusunnya Rencana Kerja Tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I
• Tersusunnya Rencana Kerja Tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II
• Tersusunnya Rencana Kerja Tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III
• Tersusunnya Rencana Kerja Tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV
• Tersusunnya Rencana Kerja Operasional Bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I
• Tersusunnya Rencana Kerja Operasional Bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II
• Tersusunnya Rencana Kerja Operasional Bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III
• Tersusunnya Rencana Kerja Operasional Bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV
2. Identifikasi dan inventarisasi Data Kelompok
• Terlaksananya pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran
• Terlaksananya penyuasunan rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi
• Tersusunnya rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran
• Tersedianya rumusan monografi potensi wilayah sasaran
3. Menyusun Materi Bimbingan atau Penyuluhan Tentang Keagamaan dan Pembangunan
• Tersusunnya materi konseling atau informasi Kategori I
• Tersusunnya materi konseling atau informasi Kategori II
• Tersusunnya materi konseling atau informasi Kategori III
• Tersusunnya materi konseling atau informasi Kategori IV
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khususTingkat II
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khususTingkat II
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khususTingkat II
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khususTingkat II
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khususTingkat II
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khususTingkat II
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khususTingkat II
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khususTingkat II
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV
• Tersusunnya materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV
4. Pelaksanaan Bimbingan atau Penyuluhan Tentang Keagamaan dan Pembangunan
• Terlaksananya pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I
• Terlaksananya bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I
• Terlaksananya pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II
• Terlaksananya bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II
• Terlaksananya pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III
• Terlaksananya bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III
• Terlaksananya pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV
• Terlaksananya bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV
• Terlaksananya bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk Media sosial
• Terlaksananya bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio dan televisi
• Terlaksananya bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk Media sosial
• Terlaksananya bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk radio dan televisi
• Terlaksananya bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk Media sosial
• Terlaksananya bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk radio dan televisi
• Terlaksananya bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk Media sosial
• Terlaksananya bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk radio dan televisi
5. Kegiatan Layanan Konseling dan Informasi
• Terlaksananya pelayanan konseling atau informasi Kategori I
• Terlaksananya pelayanan konseling atau informasi Kategori II
• Terlaksananya pelayanan konseling atau informasi Kategori III
• Terlaksananya pelayanan konseling atau informasi Kategori IV
6. Pelayanan Pendampingan atau Mediasi Masalah Keagamaan dan Pembangunan
• Terlaksananya pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I
• Terlaksananya pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II
• Terlaksananya pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III
• Terlaksananya pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV
• Terlaksananya mediasi bidang agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I
• Terlaksananya mediasi bidang agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II
• Terlaksananya mediasi bidang agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III
• Terlaksananya mediasi bidang agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV
7. Monitoring dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Bimbingan Atau Penyuluhan
• Tersusunnya Instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I
• Tersusunnya Instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II
• Tersusunnya Instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III
• Tersusunnya Instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV
• Terkansanayna monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I
• Terkansanayna monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II
• Terkansanayna monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III
• Terkansanayna monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV
8. Pengembangan Model/Metode/Program Kegiatan Bimbingan atau Penyuluhan
• Tersusunnya desain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat I
• Tersusunnya desain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat II
• Tersusunnya desain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III
• Tersusunnya desain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV
• Terlaksananya pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat I
• Terlaksananya pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat II
• Terlaksananya pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III
• Terlaksananya pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV
• Tersusunnya pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat I
• Tersusunnya pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat II
• Tersusunnya pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III
• Tersusunnya pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV
9. Pengembangan Kompetensi Penyuluh Agama
• Tersusunnya karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang bimbingan atau penyuluhan agama dalam bentuk buku/majalah ilmiah
10. Pengembangan Kompetensi Penyuluh Agama
• Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi: Pelatihan fungsional
• Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi: Seminar/lokakarya/konferensi/simposium/ studi banding-lapangan
• Mengajar/melatih/membimbing yang berkaitan dengan bidang bimbingan atau penyuluhan agama
• Menjadi anggota Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi
untuk download file excelnya klik dibawah ini
Download File Excel Uraian Tugas Penyuluh Agama Terbaru Tahun 2025
Semoga bermanfaat.
LINK BAJU
DINAS KEMENAG TERBARU
Alhamdulillah,
bahan bagus, harga dan kualitas, baju yang dating memuaskan dan tidak mengecewakan.
Ini link
yang putra:
https://s.shopee.co.id/5Ad0X7CHYH
Ini yang cewek
https://s.shopee.co.id/6V8O7uh8J4
Bantu share
untuk sesuatu yang baik
Posting Komentar untuk "Uraian Tugas Penyuluh Agama Tahun 2025 (Terbaru dan Terlengkap)"
Silakan berkomentar yang santun