APLIKASI DUPAK 2021 BESERTA PENJELASANNYA
APLIKASI DUPAK 2021 BESERTA PENJELASANNYA
Dupak 2021 ini merupakan penyempurnaan dari Aplikasi Dupak Tahun 2020, sekaligus menjawab berbagai permasalahan yang ditanyakan saat Menggunakan Aplikasi Dupak 2020, diantara permasalah tersebut meminta dijelaskan proses awal membuat Dupak mulai dari Dupak untuk Jafung atau Jabatan Fungsional Guru, Dupak untuk perubahan status CPNS ke PNS dan Dupak untuk naik pangkat pertama kali, kemudian pertanyaan seputar berapa angka kredit yang harus dimasukkan pada kolom lama dan baru serta berapa tahun sekali pengusulan dupak dan beberapa pertanyaan lainnya.
Berikut kami bahas ulasan DUPAK 2021 khususnya untuk bapak Ibu guru yang baru menjadi CPNS atau PNS sekaligus pencerahan buat PNS Senior.
Apasih DUPAK itu?
DUPAK adalah singkatan dari Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit
Berapa Tahun sekali guru idealnya membuat DUPAK?
DUPAK idealnya dibuat tiap tahun
Kapan Pengajuan DUPAK untuk Kenaikan Pangkat?
Untuk DUPAK kenaikan pangkat dibuat dua kali dalam setahun tepatnya untuk SK periode April dimasukkan bulan Nopember dan SK dengan Periode Oktober dimasukkan bulan Mei atau Juni.
Kalau sudah lama tidak usul Pangkat bagaimana pembuatan DUPAK nya?
Jika lama tidak naik pangkat di bawah Tahun 2014, maka pakai DUPAK lama dan boleh langsung digabung jadi satu dupak, sedangkan mulai tahun 2014 sampai dengan sekarang dupak dibuat tiap tahun, tidak boleh satu DUPAK lebih dari 1 Tahun.
Apa yang diisi di DUPAK?
Yang diisi di DUPAK adalah angka kredit sesuai dengan SKP yang dibuat untuk Tahun yang sama yang telah disingkronkan dengan Bukti Fisik isi SKP
Apa hubungan DUPAK dan PKG?
PKG atau Penilaian Kinerja Guru merupakan salah satu unsur yang dimasukkan dalam DUPAK.
Bagaimana cara membuat DUPAK?
Untuk membuat DUPAK perlu disiapkan SK PAK Terakhir dan SKP pada Tahun Dupak akan dibuat, misalnya akan membuat DUPAK tahun 2021, maka siapkan SKP Tahun 2021.
TAHAPAN MEMBUAT DUPAK 2021
Pertama
Unduh/Download dulu
Aplikasi DUPAK 2021 ini adalah versi yang terbaru, link unduh ada pada akhir
Postingan
Kedua
Buka File Excel Aplikas DUPAK 2021 kemudian isi masa Penilaian 4 Januari s.d 31 Desember 2021 seperti tampilan berikut ini:
Ketiga
Isi data KETERANGAN
PERORANGAN
Ambil data ini dari
SK PAK Terakhir jika mempunyai SK PAK, namun bagi CPNS maupun PNS yang baru
pertama kali membuat ambil data dari SK CPNS.
Pastikan isi lengkap dan benar.
Keempat
Isi data UNSUR YANG
DINILAI
Pada bagian ini ada 2
kolom yang diisi yakni kolom dengan keterangan LAMA dan BARU.
PENJELASANNYA KOLOM LAMA DAN BARU PADA DUPAK 2021
Untuk kolom LAMA
diisi jika kita telah mempunyai SK PAK sebelumnya, apaan sih SK PAK, itu
singkatan dari Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit dari pangkat sebelumnya,
namun untuk pemula kosongkan saja.
Untuk Kolom BARU isi
sesuai keterangan angka kredit yang ada pada SKP
Lalu bagian yang
tidak ada nilai disembunyikan saja, buka dihapus ya…, tujuannya supaya rapid an
mempermudah penilaian. Untuk tata cara mengisi nilai di SKP silakan lihat
postingan sebelumnya tentang SKP 2021, tampilannya sebagai berikut jika belum
dirapikan
Jika sudah dirapikan, yang tidak ada nilainya diHide atau sembunyikan menjadi
Jika dibuat benar,
maka nilai dikolom baru sama dengan angka kredit di SKP
Kelima
Mengisi Tanggal dan
Penanda tangan DUPAK, seperti contoh, tinggal disesuaikan
Demikianlah format
DUPAK terbaru Tahun 2021.
Baca Juga:
Terima kasih Ustadz...
BalasHapus