Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Usul Naik Pangkat Guru

Cara Usul Naik Pangkat Guru

Kalau mau naik pangkat bagaimana caranya? Berkas yang dikumpul apa saja? Terus berapa tahun sekali baru bisa usul naik pangkat?

Pertanyaan inilah yang paling banyak disampaikan oleh bapak ibu guru terutama CPNS atau PNS yang akan bermaksud usul kenaikan pangkat.

Pada postingan ini caramudah2020.blogspot.com akan memberikan informasi seputar bagaimana alur usul naik pangkat, berkas-berkas apa yang diperlukan dan kapan waktu untuk mengusulkan pangkat.

Nantinya secara khusus juga akan kami bahas pola kenaikan pangkat dari golongan IIIa ke IIIb, IIIb ke IIIc, IIIc ke IIId, IIId ke IVa dan IVa ke IVb dan seterusnya, berkas apa yang diperlukan tiap-tiap kenaikan golongan dan bagaimana cara membuatnya, tentunya jika hal itu diperlukan.

Okey, kita mulai pembahasan cara usul naik pangkat guru dari alur usul naik pangkat.

ALUR USUL NAIK PANGKAT

Bagi bapak ibu guru yang akan usul naik pangkat atau sekedar ingin tau bagaimana proses dari awal sampai kita bisa naik pangkat berikut adalah alurnya.

Alur Naik Pangkat CPNS ke PNS

Guru berstatus CPNS untuk alih alih status menjadi PNS harus memenuhi serangkaian proses, yakni menjalani masa tugas kurang lebih 1 tahun, dengan melaksanakan tugas sesuai tuas pokok dan fungsinya, mengumpulkan laporan kehadiran dan pencapaian Sasaran Kinerja jabatan dan telah mengikuti Diklat Prajabatan. Nah dalam masa Pra Jabatan ada tugas guru induksi semacam membuat penelitian atau karya ilmiah, pembinaan keagamaan dan penilaian kinerja, nantinya akan diseminarkan pada masa pra jabatan tersebut. jika berhasil makan akan mendapatkan sertifikat sekaligus diusulkan untuk memperoleh SK PNS.

Alur PNS mendapatkan SK Jabatan Fungsional

Pada masa ini PNS membuat usulan SK Jafung sekaligus SK PAK (Penetapan Angka Kredit) guru IIIa

Untuk mengusulkan SK Jabatan fungsional guru membuat usulan dengan melengkapi data-data mulai dari surat pengantar, SK CPNS, SK PNS, SPMT, SKP 1 Tahun Terakhir, DUPAK masa program induksi dengan melampirkan Ijazah terakhir S1, Sertifikat Latsar, bukti fisik pengembangan diri, publikasi ilmiah dan unsur penunjang.

Alur IIIa ke IIIb sampai ke IVa

Guru membuat usulan dengan berkas surat pengantar, copy SK CPNS, PNS, ijazah terakhir, kartu pegawai, SK penyesuaian NIP, PK Guru, SK Pembagian Tugas DUPAK dan Bukti fisiknya., berkas di bawa ke kabupaten untuk diperiksa dan mendapat pengantar dari kabupaten, lalu akan dinilai di provinsi.

Alur IVa ke IVb

Setelah guru membuat berkas usulan sebagaimana golongan sebelumnya, semua dokumen diubah menjadi PDF dan upload dalam SIMPEG, untuk diperiksa oleh provinsi dan dikirim ke Jakarta.

 

BERKAS-BERKAS YANG PERLU UNTUK NAIK PANGKAT

Adapun berkas-berkas yang perlu disiapkan, diarsip dengan baik untuk keperluan naik pangkat nantinya sebagai berikut:

·     SK pembagian Tugas mengajar

·     SK CPNS

·     SK PNS

·     SK Jabru

·     SK PAK

·     SK Kenaikan Pangkat terakhir

·     Ijazah, akta IV dan Transkrip

·     Kartu Pegawai

·     SK Penyesuaian NIP BKN

·     Sertifikat-sertifikat pengembangan diri

·     SK Mengawas

·     Kartu atau SK Anggota Profesi Guru

·     Publikasi Ilmiah (Karya Inovatif maupun Karya Tulis)

·     Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

·     Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)

·     SK Mutasi (jika ada)

·     Sertifikat Pendidik

Tentunya tidak semua berkas di atas dipakai dalam setiap kenaikan pangkat, untuk berkas apa saja yang dipakai dalam pengusulan kenaikan pangkat, akan dibahas sesuai kenaikan pangkatnya.

Adapun berkas-berkas lain bapak ibu guru bisa simpan namun tidak digunakan untuk usul naik pangkat. Simpanlah berkas di atas dengan rapid an mudah ditemukan sehingga pada saatnya diperlukan bapak ibu tidak perlu lagi mengcopy ulang.

WAKTU PENGUSULAN PANGKAT

Berapa Tahun sekali seorang guru bisa usul naik pangkat, berikut penjelasannya.

CPNS Ke PNS

Membutuhkan waktu paling cepat 1 tahun


PNS mendapatkan SK Jabatan Fungsional

Membutuhkan waktu paling cepat 1 tahun dari masa CPNS


Golongan III a ke IIIb

Membutuhkan waktu normal 4 tahun dihitung dari CPNS Bisa lebih cepat jika dapat memenuhi syarat wajib dari IIIa ke IIIb, baik pengembangan diri maupun Angka Kredit Komulatif (AKK) (total 150 point), tiap-tiap golongan AKKnya berbeda mulai dari 3a dan seterusnya. Melihat rentang waktunya di SK PAK

 

Golongan IIIb ke IIIc

Membutuhkan waktu normal 4 Tahun, dihitung dari SK PAK golongan IIIa, bisa lebih cepat, 2 atau 3 Tahun jika mampu memenuhi syarat wajib pengembangan diri dan Publikasi Ilmiah serta AKKnya.

 

Golongan IIIb ke IIIc dan seterusnya

Membutuhkan waktu normal 4 Tahun, dihitung dari SK PAK golongan terakhir, bisa lebih cepat, 2 atau 3 Tahun jika mampu memenuhi syarat wajib pengembangan diri dan Publikasi Ilmiah serta AKKnya.


Demikianlah pembahasan tentang alur, berkas dan waktu yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat guru. adapun untuk berkas apa saja yang diperlukan untuk tiap golongan akan kita bahas dipostingan berikutnya. bagi bapak ibu yang membutuhkan aplikasi yang berhubungan dengan berkas kenaikan pangkat silakan unduh dibagian akhir postingan ini.


semoga bermanfaat.


Baca Juga:

Download Berkas Kenaikan Pangkat


 

 

Posting Komentar untuk "Cara Usul Naik Pangkat Guru"