Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JADWAL UJIAN MADRASAH DAN TANGGAL PENGUMUMAN KELULUSAN TAHUN 2021


Ujian Madrasah Dilaksanakan Antara 15 Maret S.D 10 April 2021, Ini Ketentuannya.

Bapak ibu guru maupun kepala Madrasah, pada postingan ini blog caramudah2020.blogspot.com akan menyampaikan ringkasan Surat Keputusan dan Surat Edaran tentang Ujian Madrasah, setelah admin pelajari dengan seksama arahan yang disampaikan oleh Dirjen senada dengan apa yang telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan melalui surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang 8 point utama isi surat edaran tersebut, terutama terkait kelulusan dan kenaikan kelas.

Nah... pada postingan ini cara mudah akan merincikan hal-hal penting sesuai dengan SK dan SE Dirjen Tentang Ujian Madrasah Tahun 2021, Pelaksanaan Ujian Madrasah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

MATERI UJIAN MADRASAH (UM)

A. Mata Pelajaran Yang Diujikan
Mata Pelajaran yang diujikan dalam UM adalah meliputi seluruh mata pelajaran diajarkan pada kelas terakhir.

B. Materi UM
1. Materi Ujian untuk mata pelajaran Umum mengacu pada Kurikulum 2013 yang sitetapkan oleh Kemendikbud
2. Materi Ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019
3. Materi Ujian MI meliputi Materi kelas IV, V, dan VI
4. Materi Ujian MTs meliputi materi kelas VII, VIII, dan IX
5. Materi Ujian MA meliputi materi kelas X, XI, dan XII
6. Materi Ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan semester VI

C. Jadwal UM
Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Ketuntasan kurikulum.  
Kalender pendidikan. 
Hari libur nasional/keagamaan. 
Jadwal pengumuman kelulusan.

Rentang waktu pelaksanaan UM mulai tgl 15 Maret s.d. 10 April 2021

D. MODA UJIAN
Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau tatap muka, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 

Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Berbasis Kertas Pencil (UKP) dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.

E. Ruang ujian & PENGAWAS RUANG UJIAN
1. Peserta ujian setiap ruangan maksimal 50% dari daya tampung ruangan
2. Setiap ruang ujian diawasi oleh 1 orang pengawas 
3. Pengawas ruang ujian adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
4. Peserta dan Pengawas ruang ujian mematuhi protokol kesehatan
5. Pengawas ruang ujian harus mematuhi tata tertib

F. PENGOLAHAN HASIL UJIAN
1. Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK)
Bila ujian berbasis komputer, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian dilakukan secara komputerisasi. Dalam kaitan dengan hal tersebut, madrasah dapat memanfaatkan aplikasi “e-Learning Madrasah”.

2. Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pensil (UMKP)
Soal Bentuk Pilihan Ganda 
Soal UM bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai.

Soal Bentuk Uraian  
Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.

Ujian bentuk lainnya
Ujian yang dilaksanakan dalam bentuk praktik, penugasan, portofolio, dan/atau lainya, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman penskoran yang diatur oleh madrasah.

G. Kriteria kelulusan
Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut. 
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
3. Mengikuti Ujian Madrasah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

PENETAPAN KELULUSAN:
1. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di madrasah ditetapkan melalui rapat dewan guru pada madrasah yang bersangkutan.
2. Kepala madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan.
3. Kepala madrasah melaporkan kelulusan peserta didik kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

H. PENGUMUMAN kelulusan
Pengumuman kelulusan peserta didik dari madrasah diatur sebagai berikut; 
1. Pengumuman kelulusan MA tanggal 21 Mei 2021
2. Pengumuman kelulusan MTs tanggal 4 juni 2021
3. Pengumuman kelulusan MI tanggal 11 Juni 2021
(Diperkirakan)

I. Pembiayaan Ujian
Biaya pelaksanaan UM bersumber dari Komite Madrasah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), APBN, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Biaya pelaksanaan UM di satuan pendidikan antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut: 
•  Honor kepanitiaan
•  Honor pengawas ruang ujian
•  Honor proktor dan teknisi
•  Honor Penguji Praktik
•  Konsumsi
• Biaya pembuatan soal
• Biaya penggandaan naskah soal/input soal pada aplikasi ujian 
•  Kebutuhan lain yang terkait dengan ujian

Demikianlah Ringkasan Detail Pelaksanaan Ujian Madrasah tahun 2021, jika terdapat hal yang kurang jelas, silakan ketik dikomentar.

Baca juga:


Posting Komentar untuk "JADWAL UJIAN MADRASAH DAN TANGGAL PENGUMUMAN KELULUSAN TAHUN 2021"