KETENTUAN KENAIKAN KELAS TAHUN 2021, SESUAI SE KEMENDIKBUD NADIEM MAKARIM.
KETENTUAN KENAIKAN KELAS TAHUN 2021, SESUAI SE KEMENDIKBUD NADIEM MAKARIM.
Sudah bulan Februari 2021, pembelajaran masih belum berjalan efektif. Pola pembelajaran daring dan luring masih menuai banyak kendala. Hasil belajar siswa yang tidak maksimal menjadikan guru dan orang tua khawatir terhadap mutu pembelajaran.
jika merujuk pada pola kenaikan kelas maka, semester genap Guru akan kembali disibukkan dengan urusan kenaikan kelas.
lalu apa saja yang menjadi bahan pertimbangan kenaikan kelas pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 ini?
pertanyaan di atas paling banyak ditanyakan oleh guru di awal tahun 2021 ini, hal ini dianggap wajar karena guru tidak ingin anak didiknya gagal, terlebih wali kelas.
nah pada kesempatan ini blog caramudah2020.blogspot.com akan menyampaikan faktor penentu kenaikan kelas sesuai Surat Edaran (SE) Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarin, nomor 01 Tahun 2021 terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah dalam masa pandemi covid 19. hal ini disampaikan pada tanggal 1 februari 2021.
Sebagaimana dirilis Laman Kemendikbud, bahwa beliau mengatakan: Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan bathin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Sebenarnya dalam SE tersebut ada 8 pokok masalah yang diungkapkan, namun yang paling penting adalah pada masalah ke-7 tentang ketentuan kenaikan kelas.
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa, untuk kenaikan kelas pada semester genap tahun 2020/2021 ini, Ujian Akhir Sekolah (UAS) yang diperuntukan Kenaikan kelas, ada 4 komponen yang menentukan:
PORTOFOLIO
berupa evaluasi terhadap nilai laporan hasil belajar, nilai Afektif, dan Prestasi yang diperoleh siswa sebelumnya, bisa dalam bentuk sertifikat penghargaan, piagam, hasil perlombaan dan lainnya.
PENUGASAN
berupa hasil tugas yang diambil selama proses pembelajaran dimasa pandemi, baik secara daring maupun luring
TES
tes yang dilakukan secara Luring atau daring yang dilaksanakan pada tahun pelajaran 2020/2021
PENILAIAN LAIN
Maksudnya model penilaian yang dilakukan oleh setiap satuan pendidikan diluar 3 hal yang sudah dijelaskan.
kembali Nadiem Makarim menjelaskan, meskipun diadakan UAS, beliau berharap bahwa UAS yang dilaksanakan tidak untuk mengukur ketuntasan kurikulum namun dibuat atau dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.
Bagi bapak ibu yang belum sempat membaca 8 isi pokok Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021, berikut adalah ringkasan point-pointnya:
1. Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan di tahun 2021
2. Karena UN ditiadakan dan Ujian Kesetaraan pada point 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
3. Peserta didik dinyatakan lulus jika:
- Telah menyelesaikan program pembelajaran dibuktikan dengan nilai rapor tiap semester
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
4. Ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berupa:
- Portofolio
- Penugasan
- Tes
- Penilaian lainnya
5. Selain dengan point 4, khusus SMK juga mengikuti uji kompetensi keahlian
6. Penyetaraan bagi lulusan Program Paket ABC dilakukan dengan aturan:
- mengacu pada point 3
- Ujian tingkat satuan
- Mengacu pada pada point 4
- Hasil ujian tingkat satuan pendidikan dimasukkan dalam data pokok pendidikan
7. Kenaikan kelas dilaksanakan mengacu pada 4 hal pokok (sebagai mana dijelaskan diawal) Portofolio, penugasan, tes dan bentuk tes lain sekolah.
8. untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Demikianlah informasi tentang syarat kenaikan kelas tahun 2021, semoga bermanfaat.
Mana Link SKP nya,, muter2 ke situ lagi, gak muncul-muncul
BalasHapus