Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS UJIAN SEKOLAH PAI TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Garis besar keputusan Dirjen Pendi Nomor 631 Tahun 2021 tentang Juknis Ujian Sekolah PAI Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ajaran 2021.

Ketentuan umum dan kaidah-kaidah penulisan soal ujian dituangkan dalam lampiran I, sedangkan pada lampiran II berisi tentang teknis penulisan soal dimulai dari Pemetaan KD hingga kisi-kisi umum, kisi-kisi berindikator, soal ujian yang disajikan dalam bentuk kartu soal, kisi-kisi ujian praktik dan teknik penilaian.

Pembelajaran pada Tahun 2020/2021 kurang maksimal disebabkan pandemi yang mengakibatkan lebih banyak PJJ dari pada tatap muka maka ujian sekolah menyesuaikan situasi dan kondisi pada satuan pendidikan masing-masing. Bentuk ujian bisa daring atau luring, tatap muka/atau Blanded (kombinasi) antara daring, luring dan tatap muka.

Perangkat Ujian Sekolah / soal yang ada di dalam Juknis merujuk pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3451 Tahun 2020 tentang Pembelajaran PAI pada masa Kebiasaan Baru (Kurikulum yang Disederhanakan)

Tingkat kesulitan soal diturunkan

jika pada tahun-tahun sebelumnya soal ujian tulis (PG dan Uraian) dengan komposisi: level 1=20%, level 2=30% dan level 3=50%, maka pada tahun ini komposisi soal diubah menjadi : level 1=+35%, level 2= +35% dan level 3= +30%. Diharapkan peserta didik bisa mengerjakan soal dengan baik.

Bentuk soal, jumlah soal dan tehnik penilaian diserahkan pada satuan pendidikan masing-masing.

Demikian garis besar Juknis Ujian Sekolah PAI Tahun Pelajaran 2020/2021.


Baca juga:

Ketentuan Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2020/2021



Posting Komentar untuk "JUKNIS UJIAN SEKOLAH PAI TAHUN PELAJARAN 2020/2021"