Kenaikan Pangkat 4c, 4d dan 4e
Cara Mudah - Apa syarat naik pangkat guru golongan 4b ke 4c, 4c ke 4d, dan 4d ke 4e? berkasnya apa saja, bagaimana cara menghitungnya. demikianlah umumnya pertanyaan yang sering disampaikan ke admin saay beberapa guru minta dibantu dihitungkan maupun disusunkan berkas kenaikan pangkatnya.
Memang menyusun berkas kenaikan pangkat bisa dibilang gampang-gampang susah, dibilang gampang kalau kita faham aturan angka kredit dan mempunyai beberapa aplikasi pendukungnya.
jika guru tertunda kenaikan pangkat 1 tahun saja, maka berapa kerugiannya, anggap saja jika kenaikan pangkat selisih gaji pokoknya dari jabatan sekarang dengan yang akan paling kurang 200 ribu, itu baru dari gaji, belum sertifikasi yang dipengaruhi oleh besaran gaji pokok dan gride serta insentif daerah.
KITA HITUNG YA...
200Rb x 12 Bulan = 2.400.000, wauuu
itu baru satu tahun, bagaimana kalau tertunda 2 bahkan sampai 4 tahun, SANGAT DISAYANGKAN....
Maka tidak heran jika biaya jasa membantu membuat usulan naik pangkat berkisar antara 2,5 juta bahkan sampai 5 atau 6 juta, tergantung pangkat dan golongannya.
nah, untuk bapak ibu yang mau menghemat, sebenarnya kalau mau buat sendiri, paling biaya yang dikeluarkan tidak lebih dari 500rb (beli bahan-bahanya) mulai dari kertas, tinta, lakban, kerta cover, staples dll.
untuk membuat berkas naik pangkat perlu disiapkan mulai dari mulai Berkas I, Berkas II dan berkas III:
Berkas I isinya:
> Surat pengantar
> SK PAK Terakhir
> SK CPNS dan SK PNS
> Ijazah dan Transkrip
> Kartu Pegawai
> SK Konversi NIP
> SK Pangkat Terakhir
> SK Mutasi (Jika ada)
> SKP 2 Tahun terakhir
Berkas II (Khusus buat yang belum mengusul naik pangkat dibawah tahun 2014), 2013 kebawah
> Dupak sesuai Permenpan 84 th. 1993
> Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan PBM
> SK Pembagian Tugas Mengajar
> Ijazah, Transkrip, surat ijin belajar
> Bukti Fisik Pengembangan diri
Berkas III isinya:
> Daftar Usul Penetapan Angka Kredit
> Surat Melaksanakan Tugas Pembelajaran/bimbingan/tugas tertentu
> Surat Pernyataan melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
> Surat Pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru
> Fotocopy SK Pembagian Tugas Guru
> Foto copy tugas tambahan
> SK pembagian tugas mengajar
> Bukti fisik Tugas Tambahan
> Bukti Fisik PK Guru
Bagi bapak ibu guru yang berencana menghitung sendiri kenaikan pangkat atau buat usul naik pangkat berikut adalah penjelasan dan contoh penghitungan kenaikan pangkat mulai dari golongan 3a sampai 4b.
Demikianlah postingan ini admin buat berdasarkan Buku PKB dan Angka Kredit dalam pembuatan berkas usulan kenaikan pangkat dari 4b sampai 4e, baik jalur Dinas Pendidikan maupun Kementrian Agama. dan khusus untuk kementrian agama sudah 2 tahun ini, untuk mulai kenaikan pangkat ke 4b, selain membuat berkas juga harus diupload di Simpeg5 kementrian Agama. adapun untuk naik ke 4c, admin belum bisa menjelaskan detailnya karena memang belum pernah menangani untuk kenaikan sampai ke 4c. Semoga Bermanfaat.
Baca Juga:
Berkas Kenaikan pangkat lengkap
Kenaikan Pangkat 3a, 3b, 3c, 3d, 4a dan 4b
Posting Komentar untuk "Kenaikan Pangkat 4c, 4d dan 4e"
Silakan berkomentar yang santun