Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kenaikan Pangkat 4c ke 4d



Cara Mudah - Pada Postingan ini akan membahas seputar pertanyaan tentang kenaikan pangkat 4c ke 4d, syarat naik pangkat 4c ke 4d, syarat kenaikan pangkat 4c ke 4d, syarat naik golongan 4c ke 4d, syarat kenaikan pangkat guru 4c ke 4d, syarat kenaikan pangkat golongan 4c ke 4d, persyaratan naik pangkat dari 4c ke 4d, dan 
angka kredit guru 4c ke 4d.

Jika bapak ibu guru sedang mencari informasi tentang kenaikan pangkat 4c ke 4d, syarat naik pangkat 4c ke 4d, syarat kenaikan pangkat 4c ke 4d, yarat kenaikan pangkat golongan 4c ke 4d, yarat kenaikan pangkat guru 4c ke 4d, syarat naik golongan 4c ke 4d,  dan persyaratan naik pangkat dari 4c ke 4d.

Apa yang admin sampaikan di atas adalah kumpulan pertanyaan dan informasi yang paling banyak ditanyakan berkenaan dengan Kenaikan Pangkat 4c ke 4d.

Nah, untuk bapak ibu yang akan membuat berkas usulan kenaikan pangkat 4c ke 4d agar tidak terjadi kesalahan dan pemborosan biaya, baik kertas maupun tenaga, maka admin sangat menyarankan mengetahui aturan tentang kenaikan pangkat yang diatur dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Syarat kenaikan Pangkat 4c ke 4d Guru dengan golongan Pembina Utama Muda (4c) yang akan naik pangkat ke golongan Pembina Utama Madya (4d)  harus mengumpulkan Angka Kredit (AK) minimal 150.

dalam memenuhi AK 150, guru dengan pangkat 4c dapat memperolehnya dari 90% unsur utama dan maksimal 10% unsur penunjang. serta unsur Karya Inovatif tidak boleh lebih dari 50% Angka Kredit Publikasi Ilmiah.

Pertanyaannya unsur Utama itu apa saja? dan Unsur Penunjang itu apa saja?

Unsur Utama terdiri dari:
> Pendidikan. Misalnya mendapat ijazah satu tinggat dari ijazah yang digunakan, misalnya Ijazah S2
> Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), yang diperoleh setiap tahunnya, adapun AK dari PK Guru Golongan 4c adalah 29,00
> Pengembangan Diri (PD), maksudnya diperoleh dari nilai sertifikat pelatihan maupun workshop dll 
> Publikasi ilmiah, maksudnya guru memperoleh AK dari publikasi ilmiah yang dilakukan.

Penjelasan Rinci tentang Pengembangan diri dan Publikasi Ilmiah dapat dibaca di pada materi Pengembangan Keprofesiian Berkelanjutan (PKB)

adapun untuk melihat berapa nilai dari sertifikat kita, dapat dilihat dari Pedoman penilaian Laporan pengembagan Diri.

Unsur Penunjang terdiri dari berbagai kegiatan misalnya
> mendapat kenaikan Ijazah namun tidak Linier dengan Pendidikan S1
> Melaksanakan kegiatan membimbing siswa
> Menjadi Pengawas Ujian baik Nasional maupun Sekolah
> Menjadi Anggota Organisasi Profesi misalkan PGRI atau lainnya
> Menjadi Pengurus atau Anggota Pramuka
> Menjadi Tim penilai Angka Kredit
> Menjadi Tutor atau pelatih dan
> Mendapat Tanda Jasa Satya lencana atau lainnya.
unsur penunjang tidak boleh lebih dari 10% AK Kenaikan pangkat yang diperlukan, karena 4c ke 4d yang dibutuhkan 150, maka maksimal AK dari unsur penunjang adalah 15. dan Karya Inovatif tidak boleh lebih dari 50% Publikasi Ilmiah.

Berkas Naik Pangkat 4c ke 4d bisa dengan 2 cara yaitu:
nah, ini perlu perhatian, ada peraturan khusus kenaikan 4c ke 4d, karena ada beberapa ketentuan dan kewajiban tambahan, untuk naik pangkat dari 4c ke 4d berikut ketentuannya:
> Pengembangan diri 5 Point / Angka Kredit
> Publikasi Ilmiah 14 Point / Angka Kredit
> Buku Guru Pedoman Guru Hanya Boleh satu
> Wajib ada PTK
> Wajib Melakukan presentasi Ilmiah
> Wajib ada Artikel di Jurnal Ber ISSN
> Wajib ada 1 buku pelajaran atau buku pendidikan ber ISBN

PRESENTASI ILMIAH:
Presentasi ilmiah dilakukan secara lisan dan terbuka dihadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi dan pejabat setempat. Waktu dan tempat pelaksanaan presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan dengan jumlah guru dan lokasi guru yang akan melaksanakan presentasi. Penyelenggaraan kegiatan presentasi dilakukan oleh LPMP
setempat.

(lihat aturan lengkapnya di sini: Pedoman penilaian Laporan pengembagan Diri). 

Pada penghitungan ini admin akan hitung dan persiapkan berkas selama 4 tahun, karena normalnya untuk naik pangkat adalah 4 tahun.

1. Naik Pangkat 4c ke 4d Tanpa Unsur Penunjang.

Ilustrasi Penghitungan AK:
Nilai Angka kredit ayang diperlukan dari 4c ke 4d adalah 150, bisa diperoleh dari:
a. Kegiatan Pembelajaran (Nilai PK Guru) 4 x 29,00 = 116
b. Pengembangan diri (wajib 5 sertifikat minimal tiap sertifikat 30 jam) nilai AK 1 x 5 sertifikat + 1 sertifikat = 6
c. Wajib buat PTK, buat 3 PTK (AK=4) = 12
d. Wajib Buat Artiket di Jurnal 1 (AK=1.5) = 1.5
e. Wajib 1 Buku Ber-ISBN (AK=3) = 3
f. Buat Buku Pedoman Guru 1 buah (AK = 1.5) x 1 = 1.5
g. Buat 2 Makalah Tinjauan Ilmiah (Ak=2) = 2 x 2 = 4
h. Buat Karya Inovatif Alat pelajaran sederhana Tiap 3 Tahun 2 Semester genap  dan semester Ganjil (Ak=1) = 6

Jika dijumlahkan 116 + 6 + 12 + 1.5 + 3 + 1.5 + 4 + 6 = 150 sudah cukup untuk diusulkan karena minimal 150.
PD = 6 wajib cuma 5
PI = 12 + 1.5 + 3 + 1.5 + 4 + 4 = 26  wajib 14 
PTK = 3 x 4 = 12
Jurnal = 1 x 1.5 = 1.5
Buku Ber-ISBN = 1 x 3 = 3
Buku Pedoman guru = 1 x 1.5 = 1.5
Makalah Tinjaun Ilmiah = 2 x 2 = 4
Karya Inovatif 1 x 6 = 6

2. Naik Pangkat 4c ke 4d dengan Unsur Penunjang 

Ilustrasi Penghitungan AK:
Nilai Angka kredit ayang diperlukan dari 4c ke 4d adalah 150, bisa diperoleh dari:
a. Kegiatan Pembelajaran (Nilai PK Guru) 4 x 29,00 = 116
b. Pengembangan diri (wajib 5 sertifikat minimal tiap sertifikat 30 jam) nilai AK 1 x 5 sertifikat = 5 + 1 Sertifikat = 6
c. Buat PTK 3  (AK=4) = 12
d. Buat Artikel di Jurnal ISSN  (AK=1.5)=1.5
e. Buat 1 Buku ber-ISBN (AK=3) = 3
f. Membuat Buku Pedoman Guru 1 tahun (Ak = 1.5) =1.5
g. Buat Makalah Tinjauan Ilmiah (AK=2) = 2
h. Buat Karya Inovatif alat pelajaran sederhana 3 tahun, tiap tahun 2 (AK=1) = 6
i. Kartu Anggota PGRI selama 4 Tahun (AK = 0.75) x 4 = 3
j. Mengawas Ujian 2 kali setiap Tahun x 4 Tahun (AK = 0.08) maka 8 x 0.08 = 0.64
Jika dijumlahkan 116 + 6 + 12 + 1.5 + 3 + 1.5 + 2 + 6 + 3 + 0.68 = 151,68 sudah cukup untuk diusulkan karena minimal 150. 

untuk difahami angka AK 150 adalah Angka Kredit Minimal yang harus dipenuhi baik pengusulan dengan Unsur penunjang maupun tanpa unsur penunjang.

Catatan Penting:
Khusus untuk artikel dalam Jurnal Ber ISSN, jika usul PAK pada Tahun 2021, maka Jurnal minimal terbit tahun 2020, tidak boleh terbit ditahun pengusulan, demikian juga dengan Laporan penelitiannya.

Saran:
Berdasarkan pengalaman Admin dalam Jasa membuatkan berkas usulan Kenaikan Pangkat 4c ke 4d maupun lainnya, lebih baik dilebihkan. karena bisa jadi pada saat kita membuat Buku Pedoman Guru, Laporan penelitian maupun laporan Unsur penunjang nilainya tidak sempurna dan menyusut.

Penambahan dapat dilakukan pada unsur Pengembangan diri yang awalnya 5 sertifikat menjadi 6 atau 8 sertifikat. maka dapat dipastikan akan lolos.

Demikianlah informasi tentang kenaikan pangkat 4c ke 4d semoga menjadi informasi yang bermanfaat bagi bapak ibu guru yang akan usul naik pangkat.

Semoga bermanfaat./admin

Baca Juga:


2 komentar untuk "Kenaikan Pangkat 4c ke 4d"

  1. Saya lolos PAK IVd periode 01 Oktober 2023. Namun saya blm ujikom dan masih mau daftar. Apakah saya harus ujikom dulu atau presentasi dulu, Dan apa saja yang harus saya persiapkan dalam Presentasi ilmiah? Mohon penjelasannya. Terima kasih

    BalasHapus
  2. Saya nilai HAPAK belum cukup di Angka Kredit Kumulatif -5,850 & di PD -3,000 Bagaimana cara memperbaki nya

    BalasHapus

Silakan berkomentar yang santun