Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menjawab Mengapa di Kalender Kemenag Pusat Tidak Ada Libur Ramadhan 1442 H

 Kalender Pendidikan Kemenag Pusat Tahun Pelajaran 2020/2021

Hari ini adalah Libur Awal Ramadhan, namun demikian ada beberapa madrasah yang mewajibkan gurunya tetap masuk karena kepala sekolah mengacu kepada Kalender Kementrian Agama Pusat, adapun madrasah yang libur mengacu pada kalender yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan maupun Kemenag Kabupaten/Kota.

Masalah ini mengakibatkan hubungan kurang harmonis di madrasah karena adanya perbedaan cara pandang dalam memahami Kalender Pendidikan yang di Keluarkan Kementerian Agama Pusat dan Kalender yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, baik Provinsi maupun Kabupaten. Bahkan ada juga Kementrian Agama Kabupaten Kota yang mengeluarkan Kalender Pendidikan.

Perbedaan Kalender Pendidikan Kemenag dan Dinas Pendidikan

Beberapa Tahun lalu juga pernah terjadi masalah seperti ini, namun kasusnya terjadi pada saat awal libur akhir tahun ajaran dan awal masuk sekolah, kondisi seperti ini tidak hanya membingungkan sekolah juga merepotkan orang tua, yang mempunyai anak lebih dari satu sementara belajar di tempat yang berbeda ada yang sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan ada yang sekolah di Madrasah di bawah naungan Kementrian Agama.

Sobat guru, sebenarnya masalah seperti ini tidak perlu terjadi jika sekolah memahami dengan baik maksud adari Kalender Pendidikan yang dikeluarkan pemerintah, baik Kementrian Agama maupun Dinas Pendidikan, karena semua Kalender itu hanya berupa acuan untuk sekolah membuat sendiri Kalender Pendidikan di Sekolah atau Madrasah Masing-masing, sesuai daerah dan keperluan kegiatan di sekolah atau madrasahnya.

Kalender Pendidikan mana yang harus diikuti?

Tentunya dalam menyusun Kalender Pendidikan Sekolah atau Kalender Pendidikan Madrasah salah satu yang menjadi pertimbangan adalah Kelender Pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Misalnya untuk Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), harus juga memperhatikan bagaimana acuan yang diikuti oleh Sekolah Dasar (SD) yang ada di sekitarnya, demikian juga untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) juga harus memperhatikan bagaimana Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam membuat Kalender Pendidikan, acuannya yang mana terutama terkait dengan kegiatan libur dan awal masuk sekolah.

Hal ini bertujuan menjaga keharmonisan dan Psikologis Guru maupun Siswa, sehingga kurang pas jika Madrasah mengabaikan kebijakan-kebijakan yang sifatnya lokal karena mengedepankan kebijakan atau pedoman yang sifatnya umum yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Agama.

Kalender Pendidikan Sekolah

Inilah pentingnya sekolah atau Madrasah membuat Kalender pendidikan masing-masing melalui prosedur kajian kebijakan pusat, lokal dan pertimbangan kegiatan masing-masing sekolah, sehingga tidak menimbulkan masalah yang mengakibatkan kebingungan pada guru, siswa dan orang tua.

Pada umumnya sekolah setingkat SD/MI dan SMP/MTs yang dijadikan acuan adalah kalender yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan atau Kementrian Agama pada tingkat Kabupaten atau Kota, dan untuk sekolah setingkat dengan SMA/MA yang dijadikan acuan adalah Kalender yang dikeluarkan oleh Dinas provinsi atau Kanwil Kementrian Agama, dengan berpedoman pada standar ini, andaikata ada perbedaan itu hanya terjadi pada jenjang yang berbeda dan guru, siswa maupun orang tua dapat memakluminya, namun jika perbedaan libur dan masuk sekolah iti terjadi pada jenjang yang sama di sinilah yang menjadi permasalahan karena umumnya pelajar berinteraksi di luar sekolah dengan berbagai latar belakang pendidikan berbeda namun masih satu jenjang.

Rambu-Rambu Membuat Kalender Pendidikan Sekolah Sendiri

Dalam hal melakukan Inovasi pembuatan Kalender pendidikan di Sekolah atau madrasah yang terpenting adalah, sekolah wajib memenuhi Minggu Efektif dalam satu tahun minimal sebanyak 36 Minggu, dengan rincian pada Semester Ganjil minimal 18 Minggu dan pada semester Genap minimal 14 Minggu, 2 Minggu sisanya bersifat Fakultatif.

Demikianlah Sobat Jawaban tentang Mengapa di Kalender Kemenag Pusat Tidak Ada Libur Ramadhan 1442 H, yang dapat disimpulkan bahwa Kalender Pendidikan yang dikeluarkan Kementrian Agama Pusat hanya acuan umum, adapun sekolah dapat berkreasi dalam membuat Kalender Pendidikan dengan berpedoman pada Kalender Pendidikan yang di keluarkan Dinas Pendidikan dan Agenda rutin yang dilakukan di sekolah masing-masing untuk menyelaraskan dengan program pemerintah Daerah dan kemajuan sekolah/madrasah masing-masing. Semoga Bermanfaat. Selamat Menunaikan Ibadah Ramadhan. Mohon Maaf Lahir dan Bathin.

Posting Komentar untuk "Menjawab Mengapa di Kalender Kemenag Pusat Tidak Ada Libur Ramadhan 1442 H"