Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Zakat Profesi | Pengertian, Dalil, Nisab, Haul, Cara Menghitung, dan Waktu Mengeluarkannya

Zakat Profesi

Pengertian zakat profesi

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.


Berapa nisab zakat profesi?

Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.


Zakat profesi dibayar kapan?

seorang ulama terkemuka asal Mesir, Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Fiqh Islam Dan Dalil-Dalilnya) menjelaskan bahwa zakat profesi boleh dikeluarkan sekali setahun. Namun, diperbolehkan juga membayarnya setiap bulan dengan persentase yang telah ditetapkan (2,5%).


Apakah gaji bulan wajib zakat?

mengikuti madzhab Syafi’i yang memahami penghasilan uang setara dengan zakat emas dan perak sehingga nisab dan kadar yang wajib dibayarkan sama dengannya (nisab emas yaitu 85 gram/perak 588 gram, kadar yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%).


Bagaimana cara menghitung zakat profesi?

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan.


Bagaimana contoh atau Ilustrasi penghitungan dan pembayaran zakat Profesi?

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.


Dimana tempat membayar zakat profesi?

Salah satu tempat resmi membayar zakat profesi adalah pada Badan Amil Zakat Nasional, yang berada di Provinsi maupun Kabupaten.


Bagaimana pandangan Zakat profesi dalam islam?

Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi yang halal, baik rutin maupun tidak, mengandalkan skill atau tenaga, dan dilakukan langsung atau melalui lembaga. Misalnya, gaji dan honorarium yang diperoleh dengan halal, seperti pegawai, dokter, wartawan, artis, guru.


Adakah Dalil Zakat Profesi?

Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi.


Bagaimana Zakat Profesi menurut 4 Mazhab?

Pendapat pertama menyatakan bahwa zakat profesi menemukan legilitasnya dalam kajian hukum Islam, yaitu mengikuti salah satu pendapat dalam madzhab Hambali yang menjadi dasar dalam mewajibkan zakat profesi atau pendapatan tak terduga, tanpa memberi persyaratan harus haul.


Selain itu mengikuti madzhab Syafi’i yang memahami penghasilan uang setara dengan zakat emas dan perak sehingga nisab dan kadar yang wajib dibayarkan sama dengannya (nisab emas yaitu 85 gram/perak 588 gram, kadar yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%).


Kemudian pendapat kedua menyatakan, sebenarnya tidak ada kewajiban dalam zakat profesi secara khusus dalam empat madzhab. Namun demikian, setiap orang dengan profesi apapun yang mempunyai uang yang mencapai nisab atau haul, maka wajib membayar zakatnya. Mengingat uang tersebut dalam nilai tukarnya sama dengan emas dan perak (nuqud). Keterangan tersebut berdasarkan hasil Bahtsul Masail Konferwil PWNU Jawa Timur pada tanggal 28-29 Juli 2018

 

Apakah ada Zakat dari Penghasilan atau Gaji?

hasil seorang pegawai termasuk  dalam kategori zakat mal mustafad (harta yang diperoleh). Sebagaimana keterangan di bawah ini:


أما التعريف المال المستفاد فهو ما يستفيده المسلم ويملكه ملكا جديدا بأي وسيلة من وسائل التملك المشروع كاللإرث والهبة وأجرة العمل وما إليها (زكاة المؤظفين وكسب أصحاب  المهن الحرة للدكتور اليزيد بن محمد الراضي


“Adapun pengertian maal mustafad adalah harta yang diperoleh oleh seorang muslim dan baru dimilikinya dengan suatu cara dari cara-cara kepemilikan yang syar’i seperti, pewarisan, pemberian, gaji pekerjaan dan lainnya.” (Dr. Al-Yazid bin Muhammad Arrodhi, Zakat Rowatib Muwaddhofin)

 

Apa saja Dasar Hukum Zakat Profesi?

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji (QS Al Baqarah ayat 267).


Dari  ayat Al Quran di atas, para ulama  menetapkan adanya kewajiban mengeluarkan zakat profesi. Hal tersebut terlihat dalam kata “ MIN THOYYIBATI MA KASABTUM “  yang diartikan sebagai penghasilan dan hasil usaha profesi atau dari hasil jasa seseorang.


Beberapa ulama kontemporer yang berpendapat adanya kewajiban membayar zakat profesi yaitu Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nishab, maka wajib dikenakan zakatnya.

Selain itu, para ulama yang mengikuti Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H (30 April 1984 M) juga sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nishab (batas minimal harta yang wajib dizakatkan).

 

Penghasilan seperti apa yang dimaksud dalam zakat profesi?

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.


Bagaimana Praktik pembayaran Zakat Profesi?

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.


Bagaimana jika penghasilan tiap bulan tidak tetap?

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.


Demikianlah pembahasan yang diolah dari berbagai sumber.tentang Pengertian Zakat Profesi, Dalil, Nisab, Haul, Cara menghitung dan waktu waktu mengeluarkan zakat profesi. Apapun profesi kita zakat profesinya sama 2,5%, Harta Bersih dan berkah, badan sehat dan karir profesi insya Allah akan sukses.

Posting Komentar untuk "Zakat Profesi | Pengertian, Dalil, Nisab, Haul, Cara Menghitung, dan Waktu Mengeluarkannya"