Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Naik Pangkat | Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Salah, Pegawai yang Dinilai dan Pejabat Penilai Sama-sama Tidak Faham.

Tahukah sobat masih banyak ditemukan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sudah ditandatangani baik oleh pegawai yang dinilai, pejabat penilai bahkan atasan pejabat penilai padahal SKP tersebut salah.

Kesalahan seperti ini menimbulkan banyak pertanyaan, mulai dari kemampuan pegawai membuat SKP, pemahaman dan pengetahuan bagaimana SKP yang benar dari pejabat penilai dan atasan pejabat penilai mengapa bisa SKP salah tetap ditanda tangani?

Permasalah ini baru masalah yang Nampak pada dokumen SKP yang terdiri dari Format Sasaran Kinerja, Pengukuran, Penilaian Kinerja, dan Data Pegawai dan tanda tangan, belum membahas apakah pegawai saat mengajukan SKP menyertakan bukti fisik atau tidak, lalu dari mana dasar pengukuran ditandatangani pejabat penilai dan juga atas pejabat penilai jika saat mengajukan SKP tidak disertai bukti fisik dari isi SKP? Sehingga hal ini memunculkan anggapan bahwa SKP hanya dibuat sebatas Dokumen, dinilai tanpa dibuktikan terlebih dahulu.

Idealnya pada saat pejabat penilai menandatangani SKP pada lembar kedua atau pada bagian pengukuran, pejabat penilai harus memastikan apakah sesuai kuantitas dan kualitas yang dilakukan pegawai dengan bukti fisik yang disertakan, jika tidak disertakan bukti fisik dasar apa yang dijadikan acuan sehingga SKP pada bagian pengukuran ditandatangani.

Kesalahan dari analisa dokumen lembaran SKP banyak menguak bahwa masih banyak Pegawai yang belum memahami SKP, apalagi penerapannya di lapangan, SKP masih dibuat sebatas dokumen menggugurkan kewajiban, hal ini terutama pada SKP yang tidak ada mencantumkan biaya atau pada pekerjaan pegawai yang dbayar rutin bulanan, berbeda pada pegawai yang memang isi SKP akan sangat menentukan gaji atau tunjangan serta biaya yang dikeluarkan pada setiap kegiatannya.

Nah, untuk sobat ketahui kesalahan dalam pembuatan dokumen SKP yang sering ditemukan adalah sebagai berikut:

Kesalahan SKP dalam Penulisan Tanggal

Sepertinya sepele, namun hal ini menunjukkan kebenaran SKP ini dibuat serius atau asal jadi, seharusnya tanggal pembuatan SKP pada hari efektif, namun kenyataannya masih banyak tertulis dalam dokumen SKP, dibuat pada hari libur misalnya pada bagian Format Sasaran Kinerja tertulis tanggal 1 Januari, padahal kita semua tahu bahwa tanggal 1 januari pasti libur, kemudian pada bagian akhir SKP dimana ada tanda tangan Pejabat penilai, pegawai yang dinilai dan atasan pejabat penilai, juga sering ditemukan tertulis tanggal jika dicek pada kalender ternyata jatuh pada hari minggu atau mungkin pada hari sabtu, padahal hari sabtu dan minggu umumnya atasan pejabat penilai tidak sedang bekerja, karena kantor hanya buka mulai hari senin sampai jum’at.

Kesalahan SKP pada Kegiatan Tidak Dilaksanakan Tapi Dimunculkan

Masalah dimunculkannya uraian kegiatan yang tidak mempunyai angka kredit atau tidak dikerjakan juga masih banyak dilakukan oleh ASN, hal ini selain tidak enak dilihat, menyulitkan penilaian dan pengukuran yang dilakukan oleh pejabat penilai, juga pemborosan kertas, seharusnya SKP cukup menggunakan 4 atau 6 lembar kertas bisa sampai belasan lembar yang ternyata banyak kegiatan yang hanya diisi nol atau kosong. Seharusnya yang dimunculkan hanya bagian uraian yang dikerjakan dan bagian lain disembunyikan atau tidak ditampilkan sehingga memudahkan pengukuran dan penilaian serta menghemat kertas yang digunakan.

Kesalahan SKP dalam penulisan Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai

Terkadang Pegawai yang dinilai tidak faham siapa yang jadi pejabat penilai dan siapa atasan pejabat penilai, misalnya ASN yang ditugaskan di Lembaga Swasta atau Sekolah Swasta, tidak boleh dinilai oleh pejabat yang bukan PNS, misalnya oleh kepala sekolah tapi kepala sekolah bukan PNS atau atasan penilai yang menilai sudah tidak menjabat atau menduduki jabatannya atau belum menduduki jabatan tersebut sesuai tanggal tanda tangan.

Demikianlah kesalahan-kesalahan yang dilihat dari pembuatan dokumen SKP yang sering terjadi kesalahan, belum jika dikaitkan antara kesesuaian antara isi SKP dan bukti fisik yang sudah dilakukan, salah penggunaan SKP seharusnya mennggunakan SKP Terbaru tentu akan lebih menambah panjang daftar kesalahan-kesalahan dalam penilaian dan pembuatan dokumen SKP, semoga informasi ini memberi pengetahuan hal-hal yang perlu dibenahi dan diperhatikan agar kesalahan serupa tidak terjadi pada pembuatan SKP berikutnya dan menjadi tambahan wawasan baik oleh pegawai yang dinilai, pejabat penilai maupun atasan pejabat penilai. Salam sukses.

Posting Komentar untuk "Naik Pangkat | Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Salah, Pegawai yang Dinilai dan Pejabat Penilai Sama-sama Tidak Faham."