Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Naik Pangkat | Adakah Kemudahan DUPAK Bagi Yang Sudah Bertahun-Tahun Tidak Naik Pangkat?


Banyak sobat guru yang sudah 8 Tahun, atau 10 tahun bahkan 12 tahun tidak mengajukan kenaikan pangkat, umumnya mentok di pangkat dan golongan 4a atau 4b, di bawah tahun 2014, tentunya melihat model pengusulan pangkat saat ini sudah sangat asing, berbeda jauh dengan berkas dan pola kenaikan pangkat guru sebelum tahun 2014 yang bisa diajukan 2 tahun sekali dan pembuatan berkasnyapun sangat mudah, karena hanya mengumpul perangkat pembelajaran, analisis ulangan dan sertifikat, tanpa harus membuat publikasi ilmiah maupun laporan pengembangan diri. Lalu apakah bagi sobat yang sudah bertahun-tahun tidak naik pangkat ada kemudahan untuk menyusun DUPAK? Bagi sobat yang memerlukan informasi ini silakan baca postingan berikut ini.

Setiap Kesulitan pasti ada kemudahan

Kalimat di atas menunjukkan bahwa buat sobatyang sudah bertahun-tahun tidak naik pangkat jika akan membuat usulan kenaikan pangkat masih terbuka kesempatan dan kemudahan, tidak perduli seberapa lama sobat  guru tertinggal atau tertunda kenaikan pangkatnya. Jika sobat guru mengalami kesulitan dalam membuat berkas usulannya karena tidak ada teman atau sahabat yang membatu atau mengajari sobat bisa membuat berkas dengan cara mengikuti tahapan-tahapan yang akan dijelaskan berikut ini, dan itu dirasa belum cukup sobat juga bisa mengikuti bimbingannya secara pribadi atau melalui Privat Naik Pangkat.

Bagaimana cara membuat DUPAK jika sudah Bertahun-Tahun tidak naik pangkat?

Perlu sobat ketahui, jika SK Pangkat Terakhir sobat dibawah tahun 2014, misalkan tahun 2013 atau 2012, 2011, 2010, 2009, 2008, 2007 atau bahkan dibawah itu, sobat punya kemudahan cukup membuatnya satu kali atau dirapel, langsung dibuat Dupak misalnya mulai tahun 2007-2013, maksudnya dari kapan penilaian terakhir sampai tahun 2013, nah untuk melihat kapan terakhir penilaian sobat bisa melihatnya pada SK PAK (SK Penetapan Angka Kredit), bukan dilihat dari Tangkat SK kenaikan Pangkat, karena SK Kenaikan pangkat kadang keluar beberapa bulan dari masa penilaian.

Kemudahan dalam penyusunan DUPAK dibawah tahun 2013 sampai dengan tahun 2013, bukti fisik tidak perlu melampirkan RPP dan Analisis Ulangan, cukup DUPAk dan Surat Pernyataan Melaksanakan Pembelajaran dari Kepala Sekolah, nah gampang bangetkan. Sobat dapat mengunduh dan membaca di Format DUPAK Lama

Setelah sobat membuat Dupak mulai batas penilaian sampai tanggal 31 Desember 2013 dan bukti fisiknya hanya berupa surat pernyataan dari kepala sekolah, lalu sobat membuat DUPAK format terbaru mulai 2014 sampai sekarang.

Bagaimana cara membuat DUPAK mulai Tahun 2014 sampai dengan Sekarang?

Caranya mudah, sobat cukup membuatnya pertahun, yakni DUPAK Tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021, jika itu terasa terlalu banyak sobat juga bisa hanya membuat DUPAk untuk 2 Tahun terakhir, dengan catatan nilai Angka Kredit Komulatif yang diperlukan untuk naik pangkat sudah cukup, namun jika belum cukup dengan 2 tahun terakhir sobat bisa menggunakan 4 atau 5 tahun terakhir, jika sobat menggunakan 5 tahun terakhir dijamin pasti cukup, karena kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat di atasnya umumnya hanya memerlukan 4 tahun, jadi kalau sobat menggunakan DUPAK selama 5 tahun terakhir pasti lebih dari cukup.

Apa saja bukti fisik dalam DUPAK yang digunakan untuk pengusulan kenaikan pangkat?

Adapun bukti fisik yang perlu disiapkan adalah Bukti fisik dari Penilaian Kinerja Guru selama 5 tahun, jika menggunakan pola 5 tahun, SKP 2 Tahun terakhir, DUPAK Tahunan, SKP 2 Tahun terakhir, Laporan Pengembangan Diri (PD), Laporan Publikasi Ilmiah (PI), Laporan Unsur Penunjang, Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Surat Pernyataan melaksanakan Pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Unsur Penunjang (UP), serta dilampirkan Surat pembagian tugas secara berturut-turut mulai dari SK Pangkat terakhir. Untuk lebih jelasnya sobat bisa membaca rincian setiap golongannya di berkas kenaikan pangkat.

Demikianlah beberapa kemudahan bagi Sobat yang sudah bertahun-tahun tidak membuat DUPAK untuk kenaikan pangkat, mulai dari dibolehkannya DUPAK Rapel dan tidak perlu menyertakan bukti fisik, sampai pengurangan jumlah dupak di atas tahun 2014, asal mencukupi AKK yang diperlukan. Dan yang terpenting penuhi syarat wajib pengembangan diri dan publikasi ilmiah. Jika semua dipenuhi maka dipastikan sobat naik pangkat. Semoga berhasil.

Posting Komentar untuk "Naik Pangkat | Adakah Kemudahan DUPAK Bagi Yang Sudah Bertahun-Tahun Tidak Naik Pangkat?"