Resmi Larangan Libur Akhir Semester 1 DICABUT | sesuai SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 Tertanggal 14 Desember 2021
Sebagaimana
kita ketahui pada Surat Edaran sebelumnya atau SE Sekjen Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2021 Kemendikbud melarang sekolah meliburkan siswa, maka SE
ini juga menunda penyerahan raport semester pertama. tahun 2022 hingga Januari,
dan meminta warga sekolah untuk tidak pulang atau bepergian ke luar kota.
Merujuk pada Inmendagri 62/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Tingkat 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru
untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 pada Selasa (7/12/2021) yang
disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun
pada hari selasa tanggal 14 Desember 2021 keluar kembali SE Sesjen Kemendikbud
Ristek Nomor 32 Tahun 2021 Tertanggal 14 Desember 2021 tentang pembatalan SE
Sekjen Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2021,
yang isinya sebagai berikut:
SE
Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 Tertanggal 14 Desember 2021
tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru
2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid
19].
Yang
ditujukan kepada Yth.1. Gubernur, 2. Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia.
Pada
bagian pembukaan surat isinya:
Dalam
rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2O2l
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal
Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan
pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah. Berkenaan dengan ha1
tersebut kami sampaikan hal-hai sebagai berikut:
Kemudian
pada bagian inti:
1.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender
pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar
efektif, dan pengaturan waktu libur;
2.
satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap
melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah
tahun ajaran 2021 12022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O2l
12022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3.
satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal
Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam
kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
angka 2;
4.
pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan
dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan
pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;
5.
memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan,
dan peserta didik;
6.
mengimbau orang tua/wa1i peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya
yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19; dan
7
menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan
pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer,
menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T
(testing, tracing, treatment\.
Pada
bagian kesimpulan:
Dengan
berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 2O2I tentang
Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 202 1 dan Tahun Baru 2022
dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID- 19)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada
Bagian penutup:
Demikian
surat edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Penanda
tanganan: Jakarta, 14 Desember 2021 oleh: Sekretaris Jenderal, Suharti
Yang
ditembuskan kepada: 1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan teknologi dan 2.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota
selengkapnya:
halaman 1
Halaman 2
Dengan
demikian, maka agenda kembali normal dan pembagian raport dan libur sesuai
dengan kalender pendidikan, lantas bagaimana kecepatan pemerintah daerah dan
dinas pendidikan serta mitranya merespon edaran ini, agar tidak terjadi simpan
siur pelaksanaan pembagian raport dan libur semester untuk sekolah di
lingkungan Dinas Pendidikan dan kementerian Agama.
Posting Komentar untuk "Resmi Larangan Libur Akhir Semester 1 DICABUT | sesuai SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 Tertanggal 14 Desember 2021"
Silakan berkomentar yang santun