Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resmi Larangan Libur Akhir Semester 1 DICABUT | sesuai SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 Tertanggal 14 Desember 2021

 

Sebagaimana kita ketahui pada Surat Edaran sebelumnya atau SE Sekjen Kemendikbud  Nomor 29 Tahun 2021 Kemendikbud  melarang sekolah meliburkan siswa, maka SE ini juga menunda penyerahan raport semester pertama. tahun 2022 hingga Januari, dan meminta warga sekolah untuk tidak pulang atau bepergian ke luar kota. Merujuk pada Inmendagri 62/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 pada Selasa (7/12/2021) yang disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun pada hari selasa tanggal 14 Desember 2021 keluar kembali SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 Tertanggal 14 Desember 2021 tentang pembatalan SE Sekjen Kemendikbud  Nomor 29 Tahun 2021, yang isinya sebagai berikut:

SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 Tertanggal 14 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid 19].

Yang ditujukan kepada Yth.1. Gubernur, 2. Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia.

Pada bagian pembukaan surat isinya:

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2O2l tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah. Berkenaan dengan ha1 tersebut kami sampaikan hal-hai sebagai berikut:

Kemudian pada bagian inti:

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;

2. satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021 12022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O2l 12022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;

3. satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

4. pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;

5. memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;

6. mengimbau orang tua/wa1i peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19; dan

7 menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment\.

Pada bagian kesimpulan:

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 2O2I tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 202 1 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada Bagian penutup:

Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.

Penanda tanganan: Jakarta, 14 Desember 2021 oleh: Sekretaris Jenderal, Suharti

Yang ditembuskan kepada: 1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan teknologi dan 2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota

selengkapnya:

halaman 1

SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 Tertanggal 14 Desember 2021
Halaman 2

SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 Tertanggal 14 Desember 2021

Dengan demikian, maka agenda kembali normal dan pembagian raport dan libur sesuai dengan kalender pendidikan, lantas bagaimana kecepatan pemerintah daerah dan dinas pendidikan serta mitranya merespon edaran ini, agar tidak terjadi simpan siur pelaksanaan pembagian raport dan libur semester untuk sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan kementerian Agama.

Posting Komentar untuk "Resmi Larangan Libur Akhir Semester 1 DICABUT | sesuai SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 Tertanggal 14 Desember 2021"